Kepala Inspektorat Kota Bima Akui Ada Temuan BPK Tapi Ada Beberapa OPD Yang Sudah Mengembalikan

ILUSTRAS, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kepala Inspektorat Kota Bima, Drs. H. Fakhrunrazi, M.Si membenarkan adanya temuan BPK RI terkait pelaksanaan keuangan daerah setempat tahun 2024. Hal itu diakuinya ditemukan oleh pihak BPK RI saat melakukan audit tahun 2025.

Namun Fakhrunrazi mengaku, kini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail tentang total jumlah temuan BPK tersebut. Sebab, sampai saat ini proses pengembalianya sedang berlangsung. Dam diakuinya pula, masa waktu pengembalian sebagaimana ketentuan yang berlaku yakni selama 60 hari alias dua bulan, terhitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diterima oleh pihaknya.

“Sesuai amanat Undang-Undang (UU) kita diberika kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikanya. Sekarang lebih kurang baru baru 10 hari berjalan dan proses pengembalianya sedang berlangsung. Temuan BPK tersebut buka terkait SPPD. Tetapi terkait dengan honorarium tahun 2024,” tandas Fakhrunrazi kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (12/6/2025).

Masalah tersebut ditegaskanya bukan lah direncanakan oleh para Pimpinan OPD di Kota Bima. Tetapi lebih kepada ketidak tahuan para Pimpinan OPD tersebutterhadap honor-honor yang diterimanya dari OPD-OPD di Pemkot Bima tahun 2024.

“Sehingga frekuensinya melebih dari yang semestinya kita terima. Soal honor tersebut, kita ini ada ketentuan yang mengaturnya. Dalam kaitan itu, kita hanya diperbolehkan menerima honor sebanyak dua kali. Namun pada tahun 2024 itu ada yang terima honor daro OPD-OPD tersebut lebih dari dua kali,” tandasnya.

Dalam kaitan itu pula, Fakhrunrazi menegaskan tidak ada niat pihaknya untuk melakukan penyimpangan. Sebab, yang memberikan honor tersebut adalah orang lain alias bukan atas inisiatif pihaknya.

“Misalnya, kita ini masuk dalam tim pengendalian inflasi daerah. Itu berkorelasi dengan Bagian Ekonomi Setda Kota Bima. Oleh sebab itu, kita tidak tahu honor untuk OPD A dan seterusnya itu masuk di bulan berapa tentu saja tidak bisa kita pastikan,” paparnya.

Sebagai Kepala Inspektorat, diakuinya bahwa dirinya memiliki keterkaitan tugas dengan DPPKAD Kota Bima. Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut soal Pemerintah Daerah (Pemda).

“Dalam kaitan itu kita juga diberikan honor. Soal itu kemungkinan ada kekeliruanya. Karena pihak DPPKAD merasa harus memeberikan honor tersebut kepada kita. Untuk itu kita tidak bisa menolaknya. Sebab, honor tersebut dikirim melalui rekening kita. Jadi soal honarium tersebut semuanya masuk melalui rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ungkapnya.

Sementara asumsi yang beredar bahwa temuan BPK RI pada Bagian Hukum Setda Kota Bima dan Inspektorat setempat merupakan “kisah terburuk perdana dalam sejarah” terbentuknya Kota Bima, praktis saja dibantahnya.

“Nggak juga, itu sudah terjadi. Yang benar adalah, ini baru dinyatakan sebagai sebuah temuan oleh BPK RI. Dan temuan tersebut di 27 perangkat daerah di Kota Bima. Antara lain Sekda, Asisten, Saya selaku Kepala Inspektorat, DPPKAD, Bappeda dan lainya yang memiliki keterkaitan koordinasi,” katanya.

Total jumlah temuan sesuai hasil audit BPK RI di Kota Bima tersebut, diakuinya hanya Rp800 juta. Temuan BPK RI yang lumayan besar dalam kaitan itu, diakuinya pada Dinas Dikpora Kota Bima.

 “Hal tersebut berkaitan dengan belanja makan-minum dan dalam bentuk honorarium. Angkanya juga tidak terlalu signifikan. Temuan tersebut yakni terkait dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dana BOK,” sebutnya.

Singkatnya, dari total temuan BPK RI tersebut diakuinya sudah ada beberapa SKPD yang telah mengembalikanya kepada kas daerah setempat. Antara lain salah satu Asisten pada Setda Kota Bima, Sekda setempat, Kepala Inspektorat Kota Bima, Kadis Dikpora Kota Bima dan Kadis Perkim Kota Bima.

“Itu antara lain yang sudah mengembalikanya ke kas daerah. Soal nominalnya, tentu saja tidak bisa dibuka di ruang publik. Sebab, rentang waktu pengembalianya masih ada sekitar 50 hari ke depan. Intinya upaya pengembalian terkait hal itu sedang berlangsung. Dalam kaitan itu pula, ada yang sudah mengembalikanyake kas daerah. Dan sampai saat ini ada pula yang sedang berusaha mengembalikanya,” pungkasnya.

Catatan terkini Media ini terkait temuan BPK RI pada Bagian Hukum Setda Kota Bima dengan nominal mendekati Rp100 juta rupiah, diduga hingga kini seutuhnya belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan BPK RI dalam kaitan itu, lebih kepada masalah honorarium tahun 2024 dan tidak ada kaitanya dengan SPPD.

Sejumlah sumber pada di Pemkot Bima mengatakan, jika masa waktu 60 hari yang diberikan untuk pengembalianya maka hal itu akan “dijadikan sebagai catatan khusus”. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kota Bima yakni Dedy Irawan, SH, MH menegaskan bahwa soal temuan tersebut pihaknya diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikanya ke kas daerah.

Dan yang berkewenangan untuk menjelaskan hal itu kata Dedy yakni Kadis Komifotik Kota Bima dan kepala Inpesktorat setempat. (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.