Kepala Inspektorat Kota Bima Kembali Pertegas Temuan BPK Bukan Soal SPPD Tapi Honorarium
![]() |
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kota Bima-Pelaksanaan manajemen keuangan daerah di Kota Bima tahun 2024 dinilai “bermasalah”. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 menemukan adanya indikasi “penyimpangan” sebesar sekitar Rp800 juta. Temuan tersebut dikabarkan terjadi di 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Issue yang berkembang sebagaimana pemberitaan Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dugaan penyimpangan tersebut juga ditengarai terkait dengan anggara yang digunakan bagi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi petinggi SKPD dan OPD di Pemkot Bima yakni mulai dari Sekda hingga Kepala OPD setempat tahun 2024.
Namun temuan BPK RI melalui hasil audit 2025 tersebut, ditegaskan sama sekali tidak ada korelasinya dengan penggunaan SPPD oleh seluruh para petinggi SKPD dan OPD pada Pemkot Bima. Tetapi temuan BPK RI tersebut, ditegaskan hanya berkaitan dengan honorarium bagi para Petinggi SKPD dan OPD mulai dari Sekda setempat hingga Kepala OPD se-Kota Bima.
Hal itu kembali dipertegas oleh Kepala Inpesktorat (Inspektur) Kota Bima, Drs. H. Fakhrunrazi kepada Media ini, Sabtu sore (14/6/2024) kepada Media ini melalui saluran seluler (Handphone). Oleh sebab itu, ia meminta agar inflormasi yang dianggapnya sangat keliru tersebut segera diklarifikasi.
“Temuan BPK RI melalui hasil auditnya tahun 2025 itu, kembali saya pertegas tidak ada kaitanya dengan SPPD. Tetapi itu murni terkait dengan honorarium bagi 27 SKPD dan OPD se-Kota Bima. Dari angka temuan sebesar sekitar Rp800 juta itu, terjadi di 27 SKPP dan OPD di Kota Bima. Antara lain temuan tersebut yang tidak ada kaitanya dengan soal SPPD yakni pada Sekda Kota Bima, Inspektorat Kota Bima dan Bagian Hukum Setda Kota Bima. Oleh sebab itu, informasi yang sangat keliru tersebut harus segera diklarifikasi,” desaknya.
Dari temuan melalui hasil audit BPK RI tersebut tegasnya, diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni selama 60 haru (dua bulan). Hal itu diakuinya berlaku sejak laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diterima oleh pihaknya. Namun karena sampai saat ini upaya pengembalian tersebut sedang berlangsung, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci di ruang publik. Tetapi diakuinya ada yang sudah mengembalikan dan ada pula yang sebaluknya (belum).
“Karena upaya pengembalian sedang berlangsung sampai saat ini, tentu saja kami belum bisa menjelaskan secara detail kepada Media Massa. Tentang issue yang menyebutkan adanya temuan soal penggunaan SPPD tahun 2024 sebesar Rp30 juta lebih dan kemudian ditemukan melalui hasilaudit BPK RI tahun 2025, itu tidak benar. Pun demikian halnya dengan issue yang menyebutkan bahwa temuan tersebyt juga berkaitan dengan penggunaan SPPD (tidak benar). Yang benar adalah, temuan tersebut hanya berkaitan dengan honorarium. Dan honorarium bagi kepala-Kepala SKPD dan OPD se-Kota Bima tersebut ditrasfer oleh 27 SKPD dan OPD se-Kota Bima kepada Kepala-Kepala SKPD dam OPD se-Kota Bima melalui rekening,” ulasnya.
Rentang waktu yang pengembalian sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dalam kaitan itu, dijelaskanya masih sekitar 40 hari lebih. Namun demikian ulasnya, hingga kini sudah dilakukan pengembalian oleh sejumlah Pimpinan SKPD dan OPD se-Kota Bima.
“Temuan BPKR RI tersebut juga berkaitan dengan belanja makan dan minum. Masih banyak waktu untuk melakukan pengembalian, Mas. Namun jika massa waktu yang diberikan itu ditemukan ada yang tidak mengembalikanya ke kas daerah, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkasnya. (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO)
Tulis Komentar Anda