“Kisah Terburuk Perdana” di Kota Bima, Ada Temuan BPK RI Pada Bagian Hukum dan Inspektorat Tahun 2024?

ILUSTRASI. DOk. Gambar:googel.com

Visioner Berita Kota Bima-Pelaksanaan manajemen keuangan daerah pada Bagian Hukum dan Inspektorat Setda Kota Bima tahun 2024, “sarat penyimpangan”. Indikasi soal temuan itu terungkap melalui hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.

Indikasi itu dikabarkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak BPK RI tahun 2025. Tetapi dugaan temuan temuan tersebut belum dimunculkan ke dalam LHP BPK RI tahun 2025. Namun yang diduga baru dimunculkan di dalam LHP tersebut yakni nama-nama Instansi. Namun jika temuan tersebut tidak dikembalikan dalam masa waktu 60 hari (2 bulan), dijelaskan maka nominal temuan soal keuangan daerah dimaksud akan dimunculkan melalui LHP BPK RI pula.

Antara lain Bagian Hukum dan Inspektorat setempat dan Sekda Kota Bima. Konon kabarnya bahwa LHP dari BPK RI tersebut sudah diserahkan kepada Walikota Bima melalui Kepala Insopektorat, Drs. H. Fahrunrazi, M.Si dan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Drs. H. Muhtar Landa, MH.

Sementara nominal dugaan penyimpangan pelaksanaan keuangan daerah tersebut yakni hampir Rp100 juta rupiah pada Bagian Hukum setempat yang dikendalikan oleh Dedy Irawan, SH, MH (Kabag Hukum). Sementara pada Inspektorat setempat, dijelaskan bahwa temuan BPK melalui hasil auditnya tahun 2025 sekitar Rp30 juta.

Masih berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dugaan penyimpangan pelaksanaan keuangan daerah tersebut yakni berkaitan dengan SPPD dan Honorarium pada Bagian Hukum dan Inpesktorat setempat. Sejumlah sumber menegaskan, itu merupakan “peristiwa perdana dalam sejarah terbentuknya Kota Bima”.

Dugaan temuan pelaksanaan keuangan daerah melalui hasil audit BPK tersebut, diungkapkan juga terjadi pada Sekda setempat, Drs. H. Muhtar Landa, MH. Hanya saja soal nominal terkait dugaan penyimpangan oleh Muhtar Landa sesuai temuan BPK tersebut, hingga kini belum diketahui. Namun dalam kaitan itu, sejumlah sumber yang enggan identitasnya dipublikasi menegaskan masih akan melakukan penelusuran secara akurat dan mendalam.

Menurut sejumlah sumber terpercaya tersebut, dalam kaitan itu BPK mendesak agar hal itu segera dikembalikan ke kas daerah guna “menyelamatkan uang Negara”. Dan dalam kaitan itu pula, dijelaskan bahwa BPK memberi menentukan masa pengembalian sekitar dua bulan lamanya alias 60 hari sebelum LHP tersebut diserahkan kepada Pemkot Bima.

Hingga berita ini ditulis, Sekda Kota Bima yakni Drs. H. Muhtar landa, MH dan Kepala Inspektorat setempat, Drs. H. Fakhrunrazi, M.Si belum berhasil dikonfirmasi. Namun Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedy Irawan, SH, MH Untuk menjelaskan bahwa perihal semua temuan BPK hanya BPK dan inspektorat yg berwenang melalui Dinas Kominfotik Kota Bima.

“Yang dapat kami jelaskan hanya perihal tindak lanjutnya saja. Yakni bahwa Rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK wajib ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sesuai dengan pasal 3 dan pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017,” sahut Dedy dengan nada singkat kepada Media ini melalui saluran WhatsApp (WA), Senin (10/6/2025).

Catatan terkini Media ini mengungkap, terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan keuangan daerah sesuai hasil temuan BPK tersebut ditengarai hingga kini belum dikembalikan oleh sejumlah OPD pada Pemkot Bima. Antara lain Sekda, Inspektorat dan Bagian Hukum setempat.  (JOEL/RUDY/AL/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.