Nekat Edarkan Sabu, Pelajar di Dompu Dibekuk Polisi
![]() |
Mahasiswi inisial E yang berhasil diamankah Polres Dompu dengan BB |
Visioner Berita Kabupaten Dompu-seorang perempuan muda yang berinisial E (23) warga Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu diduga terlibat dalam peristiwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (21/07/2025) malam.
Penangkapan dilakukan di sebuah Gang yang berada di Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Mahasiswa dari sala satu kampus di Kabupaten Dompu berinisial E tersebut diamankan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di sekitar lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan keterangan dari KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto yang juga memimpin langsung kegiatan tersebut bahwa saat penyergapan terduga sempat melarikan diri ke arah timur.
"Namun, hanya berjarak sekitar 7 meter dari titik awal, petugas berhasil mengamankan terduga dan membawanya kembali ke lokasi semula," tutur IPDA Sumaharto pada Visionerbima.com, Rabu (23/07).
Sebelum dilakukan penggeledahan pihaknya menghadirkan dua saksi umum, yakni SDP (30), warga Dusun Nciu, dan M (60), perangkat Desa setempat. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan, tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diamankan satu unit ponsel OPPO warna silver.
"Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah terduga, di mana ditemukan satu unit ponsel VIVO warna hitam, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya," ujarnya.
Setelah itu, kata dia, petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi pelarian terduga, tepatnya di kolong rumah panggung berjarak sekitar 1 meter dari tempat terduga diamankan. Di lokasi itu, ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
"Jumlah barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit HP OPPO warna silver, 1 unit HP VIVO warna hitam, berat bruto: 0,67 gram, berat netto: 0,34 gram," terangnya.
Meski sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut, namun dirinya memberikan penjelasan hak dan kewajiban aparatur kepolisian, mendengar penjelasan itu pihak keluarga akhirnya menerima proses hukum yang berjalan.
"E dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut pada pukul 22.00 WITA," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi," tegas AKP Zuharis.
Kasi Humas Polres Dompu ini juga menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kata dia, masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(rr)
Tulis Komentar Anda