Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 33,5 Kg Ganja dan Ratusan Ekstasi
Visioner Berita Mataram-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator, Kamis (21/8/2025) bertempat di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB.
Kegiatan pemusnahan BB tersebut dihadiri Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Kepala Kejati NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kepala Bea Cukai Mataram, Kabid Humas Polda NTB, para tersangka beserta pengacara dan sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Roman menjelaskan pemusnahan BB ini telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Adapun rincian BB yang dimusnahkan yakni sabu seberat 1.539,724 gram, ganja 33.655,04 gram, serta ekstasi sebanyak 298 butir.
"Semua BB merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode April sampai Agustus 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, pemusnahan BB ini merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Narkotika. Tujuannya mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan ini bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga integritas penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Roman. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda