Aspal Ilegal itu Kini Kosong”, Oknum Ketua PKS Kota Bima “Dililit” Dua Laporan Hukum

Ada Kaitan Dengan Pokir dan Oknum Anggota Dewan Provinsi Berinisial SHZ Terlibat?

Inilah Surat Resmi Yang Dikirim oleh Pihak LATSKAR Kota Bima Kepada Kajagung RI dan Ditembuskan Kepada Kapolri

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penyelewengan dan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan di Nusantara (Indonesia) termasuk di Kota Bima dan di Kabupaten Bima, tercatat sebagai atensi Nasional. Dalam kaitan itu, sederetan oknum Anggota Dewan telah berhasil diseret ke dalam penjara oleh APH. Akankah APH di Bima mampu membuktikan kinerja yang sama?. Catatan penting mengungkap, laporan resmi sudah dilayangkan oleh sejumlah elemen kepada APH di Bima !!!.

Kasus dugaan kepemilikan aspal cair “ilegal” di Kota Bima yang ditengarai milik oknum Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Anggota DPRD Kota Bima berinisial AMR, hingga kini masih jadi salah satu “topik terpanas” dalam pembahasan berbagai pihak. Dalam kaitan itu, berbagai pihak menduga bahwa dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud ditengarai melibatkan oknum Anggota DPRD Provinsi NTB dari PKS berinisial SHZ.

Pun dugaan tindak pidana kejahatan yang berhasil dibongkar oleh Ketua Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (LATSKAR) Kota Bima melalui Ketuanya, Rafikurrahman. Rangkaian investigasi LATSKAR, pun mengungkap bahwa kasus dugaan tindak pidana kejahatan “ilegal” yang ditengarai berlangsung selama belasan tahun tersebut “kuat korelasinya” dengan pekerjaan Proyek Pikiran (Pokir) AMR di Kota Bima dan SHZ di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Catatan penting berbagai Media Online baik Regional maupun Nasional mengungkap bahwa penanganan kasus Pokir dimaksud telah menyeret sederetan oknum Anggota Dewan di berbagai wilayah di Nusantara ke dalam jeruji besi alias penjara. Dan penanganan dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud disebut-sebut sebagai salah satu atensi keras dari Presiden RI, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto.

Masih soal kasus dugaan tindak pidana kejahatan aspal ilegal dimaksud, AMR kini “dililit” oleh dua laporan ke meja hukum oleh LATSKAR Kota Bima. Yakni pada Unit Tindak Pidana Kejahatan Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima Kota. Dan hingga kini kasus dimaksud masih ditangani secara serius oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.

“Penanganan kasus dimaksud, hingga kini masih terus didalami oleh Penyidik. Dan hingga penanganan kasus ini masih dalam  tahapan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK  kepada Media ini di ruang kerjanya, Minggu lalu.

Sosok Kasat Reskrim yang dikenal sangat baik, humble, tegas dan tercatat berhasil mengungkap sederetan lkasus dugaan tindak podana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota ini memastikan bahwa sejumlah saksi dalam kasus ini telah dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat. Yakni antara lain pihak Pelapor (LATSKAR) dan pihak terlapor (AMR).

“Keterangan mereka sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK). Hingga kini Penyidik masih terus mendalaminya dan akan ada saatnya untuk dilakukan kegiatan gelar perkara guna memastikan apakah penanganan kasus ini layak untuk dinaikan ke tingkat Penyidikan atau sebaliknya. Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada semua pihak untuk tetap bersabar dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” imbuh Dwi.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com pun mengungkap hal menarik lainya terkait kasus dimaksud. Yakni telah dilaporkan secara resmi oleh LATSKAR Kota Bima kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Lapoan tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 November 2025. Dan laporan tersebut diterima secara resmi oleh Kajari Bima melalui Kasi Pidsus setempat, Catur Hidayat, SH.

Selain dilaporkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota, kami dari LATSKAR juga telah melaporkan soal dugaan korupsinya kepada Seksi Pidsus Kejari Bima. Dalam kaitan itu, kami melaporkan tiga nama terduga. Yakni berinisial AMR, SHZ dan MH (oknum bendahara DPD PKS Kota Bima),” ungkap Rafikurrahman kepada Media ini, Senin (8/12/2025).

Semengara dugaan keterlibatan HSZ dalam kasus ini diperoleh LATSKAR Kota Bima atas dasar pengakuan seseorang berinisial JND. Catatan LASKAR Kota Bima mengungkap, JND diduga bertindak penjaga dugaan aspal dimaksud. Dan LATSKAR mengungkap, JND mengaku sebagai orang yang memindahkan ratusan drum aspal itu dari lahan Negara (wilayah Kelurahan Penatoi Kota Bima) ke Lingkungan Nggarolo, RT 007/004 Kelurahan Penanae (diduga di atas lahan milik MH).

“JND mengaku bahwa aspal itu diduga digunakan untuk pekerjaan proyek Pemerintah di wilayah Kota Bima dan di wilayah Kabupaten Bima. Proyek tersebut dduga milik HSZ dan AMR. Dugaan proyek pembangunan fisik Pemerintah oleh HSZ dan AMR tersebut ditengarai menggunakan Perusahaan orang lain. Kuat dugaan bahwa proyek Pemerintah tersebut bersumber dari dana Pokir milik dua orang oknum anggota Dewan dimaksud,” duganya.

Upaya investigas yang dilakukan oleh pihak LATSKAR Kota Bima, diakuinya tak berhenti setelah kasus dimaksud dilaporkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima. Tetapi ditegaskanya masih berlanjut sampai dengan saat ini.

“Diduga ada 4 Perusahaan yang didgunakan oleh HSZ dan AMR untuk mengerjakan proyek Pemerintah yang ditengarai bersumber dari dana Pokir Dewan. Dugaan pinjam Perusahaan orang lain dalam kaitan itu ditengarai didelegasikan kepada MH dan IND. Hasil interview kami di LASKAR dengan pemilik Perusahaan dimaksud pun membenarkanya. Maksudnya, Perusahaan mereka diduga digunakan oleh AMR dan HSZ untuk pekerjaan proyek dimaksud,” bebernya.

 LATSKAR kembali mengungkap, MH ikut terseret dalam kasus ini karena pengakuanya sendiri. Lebih jelasnya, diduga kuat MH mengaku bahwa aspal itu adalah miliknya sendiri. Sementara AMR, diduga diakuinya sebagai petunjuk jalan terkait pembelian asla itu di Surabaya.

“Dalam sumber informasi lainya, JND mengaku bahwa dugaan ratusan drum aspal dimaksud meruoakan titipan dari HSZ. Hal itu diakuinya untuk dugaan pengerjaan proyek Pokir milik HSZ yang tersebar di Kota Bima dan di Kabupaten Bima,” kata LATSKAR.

Ditanya soal rangkaian cerita tentang dugaan rangkaian meminjam Perusahaan orang lain untuk “pelaksanaan proyek Pokir” dimaksud, ditegaskanya sangat menarik. Namun spesifikasi data dan fakta dalam kaitan itu, ditegaskanya akan dijelaskan oleh pihaknya saat dimintai oleh pihak Kejari Bima.

“Data dan informasi yang kami peroleh melalui penelusuran tersebut, Insya Allah akan kami kemukakan di hadapan Penyidik Kejari Bima. Dan kami sangat percaya bahwa APH akan sangat serius menangani kasus yang telah dialporkan itu,” paparnya.

LATSKAR kembali mengingatkan, penanganan kasus Pokir Dewan sudah menjadi atensi Nasional (Presiden RI). Oleh sebab itu, LATSKAR meminta kepada APH yang antara lain di Bima agar mampu membuktikan kinerja terbaiknya terkait penanganan kasus dugaan dimaksud.

“Jika APH di bderbagai wilayah di Indonesia mampu membuktikan kinerja terbaiknya melalui telah memenjarakan sederetan oknum Anggota Dewan, lantas apakah APH di Bima bisa melakukan hal yang sama?. Jika tidak, maka tentu saja dihadapkan dengan konsekuensi serius dari Kapolri dan Kajagung RI. Sebab, dalam kaitan itu Kapolri dan Kajagung RI sudah mengatensinya secara keras,” ujarnya.

LATSKAR kemudian menyatakan apresiasi dan terimakasih atas kinerja serius Kapolri dan Kajagung RI terkait keberhasilanya, terutama terkait penanganan kasus dugaan penyelewenangan dana Pokir oknum Anggota Legislatif di berbagai daerah di Indonesia. Oleh sebab itu, hal tersebut dituntut agar mampu diterjemahkan oleh Polri dan pihak Kejaksaan di berbagai daerah pula. Antara lain di Kota Bima dan di Kabupaten Bima.

“Selain melaporkan kepada pihak Kejari Bima dan Polres Bima Kota, kami juga sudah mengirim surat secara resmi kepada Kajagung RI melalui Kantor Pos dan Giro. Surat tersebut kami kirim belum lama ini,” pungkasnya. (JOEL/RUDY/AL/AA/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.