Pelajar SMP di Donggo Tewas Terlindas Truk Saat ke Sekolah
![]() |
| Tim Visionerbima.com saat mewawancarai Unit Gakkum Lalu Lintas Polres Kabupaten Bima, Ovan Ramli di Polsek Donggo |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sebuah kecelakaan maut melibatkan mobil truk dan sepeda motor, peristiwa itu terjadi di Jalan Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (26/1/2025).
Pelajar SMP 2 Kecamatan Donggo, inisial MDK (L/15) asal Dusun Sori Fo'o Desa Mbawa yang hendak pergi ke sekolah bersama inisial P (P/14) Desa setempat, nahas tertindas truk.
Kapolres Kabupaten Bima, AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH., melalui Kasat Lantas, Iptu Putu Agus Mas Purnomo, SH, dalam keterangannya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan telah ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Lalu Lintas.
Unit Gakkum Lalu Lintas Polres Kabupaten Bima, Ovan Ramli menyebutkan bahwa peristiwa itu melibatkan dua kendaraan, yaitu truk dengan nomor polisi EA.8161.PA yang dikemudi insia N asal desa setempat, dengan sepeda motor Beat EA.6209.YE yang dikendarai P yang ditumpangi almarhum Insial MDK, kedua kendaraan ini melaju searah.
"Truknya melaju didepan P, pada saat dia menyalip, P melebar ke bahu jalan yang berkubang sehingga tidak dapat mengendalikan motornya, bersama dengan motor itu, P terjatuh ke kiri yang kebetulan MDK duduk menyamping kaya cewek," jelas Kasat Lantas Polres Kabupaten Bima, melalui Unit Gakkum Lalu Lintas, Ovan Ramlin saat diwawancarai Tim Visionerbima.com.
Karena posisi duduk yang menyamping, saat menyelip truk, ditengah- tengah roda depan dan belakang truk itu, MDK jatuh kekolom dan tertidis roda belakang.
Akibat dari peristiwa tersebut, P mengalami trauma berat, dan dirawat dirumah oleh petugas kesehatan, lebih lanjut direncanakan akan di rawat ke Puskesmas Kecamatan Donggo. Sementara MDK alami luka yang cukup parah dibagian kepala, fraktur dikepala mengakibatkan dia meninggal dunia ditempat.
"Untuk dugaan siapa penyebab dari peristiwa tersebut kita masih dalam penyelidikan. Untuk sementara, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah itu, pengemudi oleh Polsek Donggo mengamankan ke Mapolres Kabupaten Bima," imbuhnya.
Untuk olah TKP, saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Kedepannya, kata dia, bahwa petugas akan melakukan interogasi kembali terhadap pengemudi truk dengan pengendara sepeda motor.
Berdasarkan KHUP yang baru, yang ancamannya dibawah lima tahun bisa diselesaikan dengan restorasi justice, tanpa atas paksaan kedua belah pihak.
"Tapi kalo ancamannya diatas lima tahun, itu tidak bisa kami selesaikan dengan restorasi justice kendati dia minta," tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa Polres Kabupaten Bima akan melakukan penyelidikan dahulu penyebab atas peristiwa tersebut.
"Truk kah, motor kah, intinya nanti! Yang jelas kami telah melakukan interogasi awal kedepannya kita akan BAP kembali kalo memang ada peningkatan status ke penyidikan," pungkasnya.(rr)







Tulis Komentar Anda