Ibu Yang Dituding Tega Penjarakan Anak Kandung Kini Buka Suara

US: Kalau saya sudah tiada, tentu saja seluruh harta warisan itu untuk anak-anak kandung

US dan SF (Kanan) Bersama Kuasa Hukumnya, Dedy Sadikkin, SH & Assiciates (Kiri) di Moment Jumpa Pers

Visioner Berita Kota Bima-Dalam beberapa minggu terakhir di Januari 2026, Bukan saja dihebohkan oleh dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana kejahatan yang menimpa salah seorang remaja asal Desa Sangian Kecamatan Wera-Kabupaten Bima serta penangananya oleh pihak Polres Bima Kota yang terkesan “landai-landai” saja dan masih “statis” pada penetapan Aldi sebagai tersangka dan ditahan secara resmi ke dalam sel tahana setempat dalam kasusdugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) sesuai ketentuan UU Nomor 15 tahun 1951.

Selain kasus dugaan tindak pidana kejahatan yang menimpa Kifen, Bima juga dinilai dihebohkan oleh peristiwa lainya yang dianggap tak kalah menariknya. Yakni seorang ibu asal salah satu Kelurahan di Kota Bima berinisial US (68) diduga tega memenjarakan anak kandungnya berinisial AR. AR dilaporkan secara resmi kepada Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota yakni Desember 2025 dalam kasus dugaan pengancaman. Dalam kasus ini, Polisi pun menetapkan AR sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan  Polres Bima Kota. Penanganan kasus ini oleh Polisi,l tercatat tergolongt sepat.

Dalam kasus ini, Polisi menyebutkan telah berkali-kali memediasi agar ibu dan anak kandungnya ini berdamai guna dilakukan pencabutan perkara. Namun upaya mediasi yang berlangsung lebih dari satu kali itu ungkap Polisi, selalu saja menemui jalan buntu. Dan US diduga sebagai paling kekeuh dengan pendirianya untuk tidak berdamai dengan anak kandumngnya itu.

Imbasnya, penanganan kasusnya dilanjutkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Polisi menyebutkan bahwa peralihan –penanganan kasus ini yakni setelah perkara ini dinytakan P-21 oleh pihak Kejari setempat. Lebih jelasnya, AR resmi menjadi tahanan Jaksa setelah dugaan pengancaman yang dilaporkan secara resmi itu dinyatakan telah terpenuhi. Singkatnya, proses persidangan terkait kasus ini diakui lebih dari satu kali.

Dalam kasus ini pula, AR didampingi oleh tiga orang Pengacarta. Yakni Dedi Susanto, SH, Aris Miskal, SH dan Rangga Seto, SH. Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, dalam kasus ini US disebut-sebut sebagai pelapornya. Tak hanya itu,  AS dituding oleh anak kandungnya sebagai pelapor terkait kasus yang membuat AR masih berada di balik jeruji besi. Tak hanya itu, US juga diduga oleh anak-anak kandungnya bahwa memenjarakan AR karena ingin menguasai hartawa warisan mantan suaminya setelah menikah dengan sosok duda berumur (67) berinisial SF. Dan usia pernikahanya dengan SF, dijelaskan baru sekitar satu tahun lamanya.

Tak hanya itu, anak-anak kadungnya menuding bahwa US telah menjual sepetak tanah warisan mantan suaminya di wilayah Kabupaten Dompu sebesar Rp500 juta. Dan sekitar separuh nominal (Rp250 juta) dari dugaan penjualan tanah yang di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) masih atas nama Almarhum mantan suaiminya itu telah telah diserahkan oleh pihak pembeli kepada US pula. Sementara separuh dari nominal hasil penjuualan tanah dimaksud diduga tak Rp1 yang diberikan oleh US kepada seluruh anak kandungnya.

Tak hanya itu, anak-anak kandung US pun menduga bahwa penjualan sejumlah aset warisan baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Dompu itu telah dipergunakan oleh US dengan suami barunya dimaksud (SF). Dan anak-anak kandungnya menduga bahwa US memenjarakan AR yakni atas dorongan SF serta ditengarai adanya pihak ketiga yang ikut mempertajam kekisruhan keluarga ini.  

Catatan penting Media ini melaporkan, “keretakan serius” kubu keluarga ini pun menjadi salah satu “topik terpanas” di Bima, terutama di beranda Media Sosial (Medsos). Baik video live streaming antara anak-anak kandung UD maupun video live streaming US yang didampingi suami barunya itu dinilai sama-sama viralnya di beranda maya (Medsos).  

Singkatnya, hingga kini “kekisruhan” antara ibu dengan anak-anak kandungnya itu pun seolah menemui jalan buntu. US bukan saja “dituding sebagai ibu yang raja tega”. Tetapi juga telah dilaporkan secara resmi oleh anak-anak kandungnya kepada Polisi. Laporan secara resmi itu dilakukan beberapa waktu lalu oleh anak-anak kandungnya melalui tiga orang Pengacara dimaksud (Dedi Susanto, SH, Aris Miskal, SH dan Rangga Seto, SH) dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan aset warisan mantan suaminya itu.

“Hingga kini AR masih meringkuk di dalam penjara dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pihak terlapor. Proses persidangan terkait kasus ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, hingga kini masih berlangsung. Dan persidangan atas kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu kali. Namun sidang pembacaan putusan, hingga kini belum berlum dilaksanakan,” ujar Dedi Susanto, SH didampingi Aris Miskal, SH dan Rangga Seto, SH kepada media ini berapa hari lalu.  

US dan SF Didampingi Kuasa Hukumnya Buka Suara

Lantas apa tanggapan US bersama SF atas peristwa yang dnilai viral di beranda maya ini?. Baik dalam kasus yang dilaporkan hingga AR meringkuk di dalam penjara maupun atas kasus digaan penggelapan dimaksud, US dengan SF dampingi secara resmi oleh salah seorang Pengacara muda potensial Bima yakni Dedi Sadikkin, SH & Associates.

Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02/30 Wita, US didampingi SF hadir menggelar kegiatan Jumpa Pers di Kantor Sodiqin, SH and Assosiaties yang berlokasi di wilayah Kelurahan Penato Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Pada moment tersebut, baik US maupun SH hadir dengan “performa modis dan serasi yakni berwarna ping”. Dan di moment Jumpa Pers yang berlangsung sekitar satu lamanya itu, US membeberkan sejumlah kisah yang dialaminya, baik setelah suami pertamanya meninggal dunia maupun pasca ia menikah secara resmi dengan SF.

“Terlalu banyak kisah tak lazim oleh anak-anak saya terhadap saya, baik setelah suami pertama saya meninggal dunia maupun sesudah saya menikah secara resmi dengan SF. Tetapi kisah nyata itu, sungguh tak lazim saya jelaskan kepada Wartawan karena pertimbangan tertentu. Anak kandung saya yakni AR hingga kini masih berada di dalam tahanan, itu bukan atas laporan saya. Tetapi kasus dugaan pengancaman itu yakni atas laporan suami saya ini (SF). Sedangkan dalam kasus itu, saya hanya bertindak sebagai saksi,” tegas US.

Terlepas dari sederetan kasus dugaan tak lazim oleh anak-anaknya dimaksud, US membantah keras tudingan adanya pihak ketiga dibalik kasus yang hingga kini menyeret AR di balik jeruji besi itu. Tetapi US menegaskan, dari sederetan dugaan peristiwa tak lazim yang dihadapinya dari anak-anaknya dimaksud menjadi pemicu yang sampai sekarang belum bisa memaafkan anak-anak kandungnya.

“Jangan dulu meminta pembagian harta warisan dari Almarhum mantan suami saya. Sebab, sampai sekarang saya masih hidup. Toh juga setelah saya tiada nantinya, tentu saja seluruh harta warisan mantan Almarhum mantan suami saya itu akan diserahkan kepada seluruh anak-anak kandung saya, bu kan diserahkan kepada SF dan anak-anaknya maupun kepada pihak ketiga yang dimaksudkan oleh mereka. Tetapi cara dan tindakan anak-anak saya kepada saya setelah mantan suami saya eninggal dunia, itu yang sampai saat ini memicu saya untuk tidak memaafkan mereka,” tegas US.

Sementara Kuasa Hukum US dan SF yakni Dedy Sodikkin , SH & Associates menegaskan bahwa tudingan terhadap klienya yang dinilai viral di beranda maya itu mutlak bersifat untuk diklarifikasi guna memulihkan nama baik kedua klienya itu pula. Dan beragam tudingan dimaksud tegasnya, bertujuan untuk menhentikan stiga buruk publik kepada kedua klienya itu pula.

“Proses hukum terhadap AR hingga kini masih berlangsung. Kasus itu dilaporkan secara resmi oleh SF, bukan US. Dalam kasus ini, US hanya bertindak sebagai saksi. Berkali-kali upaya mediasi terkait kasus ini telah dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan setempat. Tetapi upaya itu selalu menemui jalan buntuk. Sebab, klien kami yakni SF tetap menghendaki agar penanganan kasus ini dituntaskan melalui putusan Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Sekali lagi, saya selaku Kuasa Hukum dari US dan SF menegaskan agar tudingan dimaksud segera diklarifikasi agar nama baiknya dipulihkan secepatnya,” tegas Pengacara muda Bima yang akrab disapa Padhed Bima ini.

Terkait sepetak tanah yang sudah dijual oleh klienya yakni US di Kabupaten Dompu itu, ditegaskanya itu berstatus tanah bawaan dari US yang diperoleh dari orang tuanya, “bukan tanah warisan” dari Almarhum mantan suaminya US. Terkait status SHM atas tanah dimaksud yang hingga kini masih atas nama Almarhum mantan suami AS tersebut, hingga kini pihaknya masih melakukan koordinasi dan komunikasi secara intes dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Dompu pula.

“Hal ini juga perlu dilakukan klarifikasi secepatnya. Karena pembuatan sertiikat dilakukan diduga secara sepihak oleh mantan suami US di masa hidupnya terkait tanah tersebut, hingga kini kami masih melakukan upaya klarifikasi dengan pihak BPN Dompu. Oleh sebab itu, mohon hargai dan hormati seluruh rangkaian proses secara regilatif yang sedang kami jalani,” tegas Padhed Bima.

Padhed Bima menyatakan, sampai sejauh ini kondisi psikologis US amupun SF masih “terguncang”. Hal itu diduga dipicu oleh dugaan-dugaan ancaman yang ditengarai dilakukan oleh seluruh anak kandungnya. Akibatnya kata Sodiqin, kedua klienya itu “terpaksa hidup numpang” di rumah saudara kandungnya di kota Bima.

“Atas nama Kuasa Hukum dari kedua klien ini (US dab SF) ini, saya tegaskan agar semua pihak (terutama anak-anak kandung dan menantu US) agar tidak membangun narasi-narasi tak lazim (terutama di beranda Medsos). Kasus yang menimpa AR, itu murni tindak pidana dan hargai serta hormati proses hukum yang sedang berlangsung.Kasus itu dilaporkan oleh SF, bukan US. Apapun hasil putusan dari Majelis Hakim PN Raba-Bima terkait kasus itu nantinya, tentu saja harus kita hargai dan hirmati. Dan melalui kesempatan ini pula, saya atas nama Kuasa Hukum US dan SF mendesak semua pihak agar menghargai dan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuh Padhed Bima.  

Sebagai Kuasa Hukum kedua klienya tersebut, Padhed Bima memastikan meastikan hadir bukan sekadar membela hak hukum klienya dimaksud. Tetapi diakuinya lebih dari satu kali melakukan upaya mediasi kedua belah pihak berdamai dan kembali kepada sejatinya keluarga yang sangat utuh.

"Baik di tingkat Kepolisian maupun Kejaksaan, upaya mediasi agar kedua belah pihak berdamai dilakukan lebih dari satu kali. Namun upaya itu selalu saja menemui jalan buntu. Kedua belah pihak sama-sama kekeuh dengan pendirianya. Sementara jawaban dari pertanyaan soal pihak ketiga, itu lebih kepada perilaku dan tindak mereka. Sekali lagi, tindakan dan perilaku itulah yang menjadi pihak ketiga itu. Maunya kita semua, sebagai anak maupun menantu harus kepada orang tua, itu kendati semarah apapun orang tua-bukan justeru sebaliknya (orang tua tunduk kepada anak-anak dan menantu)," duga Padhed Bima.

Padhed Bima menduga, “kian tajamnya keretakan” keluarga ini ditengarai oleh oleh perilaku dan tindakan anak-anak kanduung dan menantu US yang “tak ramah” kepada US pula. Sementara berbagai tudingan miring yang diarahkan kepada klienya SF yang antara lain ingin menguasai harta warisan Almarhum mantan suami US itu, ditegaskanya sama-sekali tidak berdasar.

“US dengan SF menikah secara resmi dan tentu saja diamini dan diketahui oleh seluruh anak kandung dari US dengan Amarhum mantan suaminya itu. Sementara tudingan bahwa SF menikah dengan US untuk tujuan menguasai harta warisan Almarhum mantan suami US, itu adalah fitnah yang tidak berdasar. Pun demikian halnya dengan tudingan terkait adanya pihak ketiga dibalik dugaan ketegangan dari keluarga ini. Sekali lagi, setelah US meninggal dunia nantinya maka tentu saja seluruh harta warisan itu akan diserahkan ke[ada anak-anak kandungnya, bukan kepada SF dan anak kandungnya maupun kepada pihak ketiga yang mereka maksudkan itu. Sekali lagi, sesungguhnya tidak ada pihak ketiga dibalik peristiwa ini,” pungkas Padhed Bima ini. (RIZAL/AL/AA/JOEL/RUDY/DK/DINO) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.