“Redaksi Surat Kades Lamere Berantakan=Rasa APH”

Surat Dari Desa Lamere (Kiri) dan Laporan Pengaduan Darmini (Kanan)
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kisah
nyata ini dinilai “sangat unik” dan bisa jadi yang pertama kali terjadi di
Bima-Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah seorang warga asal Desa Lamere Kecamatan
Sape-Kabupaten Bima, Darmini membuat TS melalui akun pribadinya di Facebook
(FB) yakni “Sumanto Minaga”.
Tulisan Darmini nampaknya “memicu kemarahan Sumiyati”, warga asal Desa Lamere pula. Atas hal itu, Sumiyatin mengadukan hal itu kepada oknum Sekdes Lamere yakni Abdul Haris. Usut punya usut, Abdul Haris diduga berstatus sebagai suami dari bibinya Sumiarti.
Kuat dugaan Abdul Haris kemudian “berkompromi” dengan oknum Kades Lamere, Fajiadin H. Kader. Dan selanjutnya Kades Lamere tersebut melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Darmini. Yang dinilai “sangat fatal yakni konstruksi dan isi surat Kades Lamere itu berantakan alias rasa APH”
Dalam surat panggilan bernomor 06.17/10/X/2026 yang disertai dengan stempel dan tandatangan Kades Lamere tersebut, Darmini diminta hadir di Kantor Desa Lamere pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Surat pangilan resmi dari “Desa Rasa Aparat Penegak Hukum (APH)” itu juga menjelaskan pertimbangan soal Darmini dipamnggil secara resmi oleh Desa Lamere tersebut.
Yakni Darmini disangkakan (diduga) melanggar UU nomor 1pasal 27A tentang ITE. Dalam kaitan itu, Kades Lamere menduga bahwa Darmini melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Lebih jelasnya,Sumiarti diduga dihinda dan dicemarkan nama baiknya melalui Media Sosoial (Medsos) oleh Darmini.
Dalam redaksi surat Kades Lemere tersebut, Darmini diminta hadir di kantor Desa Lemere untuk dimintai keteranganya atas laporan Sumiarti pada tanggal 7 Oktober 2026. Sayangnya, surat panggilan resmi itu justeru “dianggap tak logis” oleh Darmini.
Oleh karenanya, Darmini menolak keras “diadili layaknya kerja APH” di Desa Lamere itu. Kecuali, Darmini memilih jalur yang dinilai sangat tepat. Yakni melaporkan oknum Sekdes Lamere dan Sumiarti kepada Satreskrim Polres Bima Kota, Rabu (7/10/2026).
Lebih jelasnya, Rabu (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita Darmini mengadukan secara resmi terkait dugaan tindak pidana kejahatan di dunia nyata tersebut kepada Unit SPKT Polres Bima Kota. Laporan pengaduan tersebutbernomor: STTLP/K/1228/X/NTB Res Bima Kota dengan delig aduan Pencemaran nama baik.
Laporan Pengaduan Darmini tersebut diterima dan ditandatangani oleh Pamapta III, Ipda Eryawan Hidayat. Usai melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana kejahatan pencemaran nama baik tersebut, Darmini langsung memostingnya di beranda maya (Medsos) menggunakan akun Facebook (FB) atas nama MamaNya Fayra.
“BISMILLAH….
SIAPA
YANG FLIYING VIKTIM???JANGAN LUPA SCRINSOT ATAU COPY STATUS SY YA?? ITU MENANDAKAN STATUS SY SANGAT BERKWALITAS
BAGI KAMU & KALIAN SEMUA..??? FAKTA NYA GAK USAH LAGI UTUS ORANG UNTUK
MEMBUJUK SAYA ATAU ORANG TUA SAYA AGAR MAU BERDAMAI KRN SY AKAN TERUS PD JALUR
HUKUM?????
SILAHKAN
BERKOAR-KOAR NGGAK JELAS BAIK YANG DARI KEJAUHAN SANA MAUPUN YANG DI SINI -
TAPI KITA TUNGGU TANGGAL MAINYA SIAPA YANG BERTEKUK LUTUT DIHADAPAN HUKUM SAYA
ATAU KALIAN - SAYA MELAPORKAN ATAS ALAT BUKTI YANG TERANG BENERANG PADA
SELEMBAR SURAT PANGGILAN DARI DESA ITU - SEMENTARA KALIAN MEMBUAT SEBUAH
KESIMPULAN SENDIRI DENGAN HASIL PIKIRAN
DAN ANALISA KALIAN SENDIRI ITU KALIAN ANGGAP ALAT BUKTI ...
INGAT " ANALISA ATAU HASIL PEMIKIRAN ITU
BUKAN MERUPAKAN "ALAT BUKTI" .... ALAT BUKTI ITU adalah SEPERTI SURAT
YANG TERTERA ADA NAMA SAYA YANG DITUDUH DENGAN TERANG BENERANG TELAH MELAKUKAN
PENCEMARAN NAMA BAIK ORANG LAIN ...
HUKUM
ITU BICARA FAKTA ALAT BUKTI dan BUKAN BICARA FIKTIF HASIL ANALISA dan HASIL
PEMIKIRAN SENDIRI ....AYO KITA BERPERANG DIRANA HUKUM DISINI dan JANGAN
KOAR-KOAT DARI JAUH AYO SINI ,” tulis MamaNya Fayra.
Namun sebelumnya, Akun FB MamaNya Fayra tersebut membuat postingan yang dinilai sangat menarik. Yakni mempostingan TS melalui Akun FB oribadinya yang tidak menyebut nama Sumiarti, tetapi “Sumanto Minaga”.
“saya jelas - jelas menulis di FB / Medsos Nama SUMANTO dan MINAGA ,Namun Tiba-Tiba saya mendapatkan "Surat Panggilan" dari Desa Lamere dengan Mencantumkan Nama saya yaitu DARMINI atas Tuduhan Keji dan Kejam "Telah Malakukan Perbuatan Tindak Pidana "Pencemaran Nama Baik "SEPERTI NAMA YANG DI CANTUMKAN DI SUARAT ITU dan KAWAN-KAWANYA "DKK" di FB / Medsos saya serta Melakukan Pelanggaran Undang-Undang ITE Lengkap dengan uraian Pasal Tersebut ...Sementara saya dengan jelas dan terang menulis di FB / Medsos saya itu adalah Nama SUMANTO dan MINAGA ,Lalu bagaimana Ceritanya Tulisan SUMANTO dan MINAGA bisa Melompat menjadi "SEBUAH NAMA YANG DI CANTUMKAN DI SURAT ITU" dan KAWAN-KAWANYA "DKK" seperti di Cantumkan dalam Surat Panggilan Kantor Desa itu atas Laporan dan Tuduhan Keji Mereka atas Nama saya Pribadi ...Dasar saya Melaporkanya itu adalah Bukti dari Surat Panggilan dari Kantor Desa itu ..
SIAPA
YANG MENUDUH MAKA DIA HARUS BERKEWAJIBAN DAPAT dan BISA MEMBUKTIKAN SEMUA
TUDUHANYA ITU ATAS PENCEMARAN ATAS NAMA SAYA TERSEBUT ...BILA TIDAK DAPAT
MEMBUKTIKANYA MAKA SUDAH PASTI AKAN MASUK PADA RANAH PIDANA PENCEMARAN NAMA
BAIK SAYA ...INI NEGARA HUKUM DAN SEMUA TAAT dan TUNDUK PADA HUKUM MAU YANG
TAMAT SD MAUPUN YANG TAMAT S.1 HUKUM an S.2 HUKUM serta S.3 HUKUM SEKALIPUN
WAJIB TAAT HUKUM DAN TIDAK BOLEH
SEMENA-MENA KEPADA ORANG KECIL ATAU ORANG BODOH SEPERTI KAMI INI,”
tegasnya.
Fenomena yang dinilai tergolong “unik” tersebut juga ditanggapi secara tegas oleh salah seorang warga Bima, Hasan Ismail. Yang dinilai sangat unik dalam kaitan itu kata Ismail yakni terkait surat resmi yang diproduksi oleh Kades Lamere itu.
“Baru kali ini saya temukan redaksi surat resmi dari Desa kesanya rasa APH. Lazimnya, Kades melayangkan surat kepada warganya dalam kontek klarifikasi itu berperihal Undangan, bukan panggilan. Redaksi surat oknum Kades Lamere itu pun adalah sama dengan APH melakukan pemeriksaan kepada pihak terlapor. Itu sangat ironis dan mengesankan bahwa oknum Kades Lamere itu tidak paham soal konstruksi administrasi terkait surat-menyurat,” sentilnya, Jumat (9/10/2026).
Ismail kemudian menduga, konstruksi surat panggilan yang kepada Darmini tersebut bukan dibuat olejh oknum Kades Lamere. Tetapi kemungkinan besar hal itu dibuat oleh staf Desa setempat.
“Teramat lucu jika Kades tak paham soal administrasi surat-menyurat. Oleh karena itu, saya menduga bahwa dalam kaitan itu oknum Kades Lamere itu dijebakm oleh oknum staf Desa setempat.
Tetapi jika benar surat panggilan dan seluruh rangkaian isi redaksinya tersebut diproduksi oleh Kades Lamere, menurut Ismail sangat layaknya untuk disikapi secara “serius” oleh Bupati Bima melalui Instansi terkait (BpeMdes) Kabupaten Bima. Dabn dalam kaitan itu pula, Ismail mendesak pihak terkait untuk melakukan penelusuran secara akurat dan mendalam terkait tata kelola administrasi Desa di Desa Lamere.
“Jika demikian model administrasi soal surat-menyurat, tentu juga ada kekhawatiran soal tata kelola administrasi pembangunan Desa Lamere yang antara lain soal isi dari lembaran pertanggungjawaban terkait penggunaan keuangan di Desa itu pula. Sekali lagi, mungkin saja antara kenyataan pelaksanaan dana Desa berbeda dengan isi redaksi surat resmi yang produksi oleh pihak Desa Lamere itu. Pun ini harus disikapi secara serius oleh Bupati Bima,” imbuhnyua. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO)