Rp260 Juta “Ludes Ditilep” Oknum Anggota Polres Dompu, Janji Lulus Bintara “Bohong Besar ”-Resmi Dilaporkan

ILUSTRASI, Dok. Gambar: Google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kabar tak sedap kini “menyambar” Polres Dompu. Pasalnya, salah seorang oknum anggota Polres setempat berinisial ICG diduga keras terlibat dalam ,kasus dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.

Modus operandinya, uang Mahfud sebesar Rp250 juta diambil ICG dengan janji akan meloloskan anak kandung Mahfud menjadi Bintara Polri. Sayangnya dugaan janji manis ICG tersebut hanya isapan jempol. Sementara uang korban sebesar Rp250 juta “telah ludes ditilep” ICG.

Akibatnya, Jum’at (9/10/2026) ICG diadukan secara resmi oleh Mahfud ke Unit SPKT  Polres Bima Kota. Usai memberikan keterangan kepada petugas SPKT, Mahfud yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Dedy Sadikin, SH bergeas ke Satreskrim Polres  setempat guna memastikan keseriusanya untuk memproses ICG sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan korban  memproses ICG secara hukum tercermin melalui aduan resmi kepada Unit SPKT Polres Bima Kota dengan Nomor Aduan/K/1234/IX/NTB/Res Bima Kota, Jumat 9 Oktober 2026. Selain menuntut ICG secara hukum, pihak korban juga mendesak agar Kapolri menindak tegas ICG.

Kepada sejumlah Awak Media, Mahfud mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp260 juta setelah diduga dijanjikan oleh ICG bahwa anaknya diluluskan menjadi anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada moment seleksi Bintara Polri tahun 2024.

Mahfud menjelaskan, peristiwa tersebut berlangsung awal Juni 2024. Saat itu, pelapor dan pihak terlapor berkomunikasi melalui telepon membahas seleksi penerimaan anggota Polri jalur Bintara tahun 2024.

Melalui komunikasi tersebut, ICG diduga meyakinkan pelapor. Yakni ICG sanggup membantu meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri di NTB. Untuk keperluan tersebut, pelapor diminta oleh ICG untuk menyiapkan uang sebesar Rp260 juta.

Atas janji tersebut, pelapor kemudian mengirimkan uang pada Rabu (12/6 2024) sekitar pukul 09.23 Wita melalui Bank BRI Cabang Bima. Uang senilai Rp260 juta itu ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama ICG. Dan bukti pengiriman uang Ratusan Juta Rupiah tersebut kini telah dilampirkan oleh pelapor pada berkas laporanya ke Mapolres Bima Kota.

Setelah uang Ratusan Juta Rupiah tersebut ditrasfer kepada ICG, Mahfud dan keluarganya sangat meyakini bahwa anaknya akan menjadi anggota Polri sebagaimana janji manis sekaligus keyakinan yang diutarakan oleh ICG. Celakanya, “mimpi indah” Mahfud dan keluarganya sebelumnya” praktis saja berubah jadi “mimpi buruk”.

Pasalnya, ketika pengumuman kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri Polda NTB tahun 2024 diumumkan, anak kandung ternyata tidak dinyatakan lulus. Oleh sebab itu, Mahfud dan kelurganya sangat kecewa.

Oleh sebab itu, Mahfud kemudian meminta pertanfggungjawaban ICG. Yakni uang sebesar Ratusan Juta Rupiah itu segera dikembalikan oleh ICG kepada pihaknya (Mahfud).

Upaya itu diakuinya dilakukan oleh Mahfud dilakukan secara terus menerus, baik dengan cara komunikasi melalui seluler maipun upaya pendekatan secara kekeluargaan. Namun upayan yang dilakukanya dalam kaitan itu tak membuahkan hasil alias uang sebesar Rp260 juta itu tak kunju8ng dikembalikan oleh ICG.

Kecuali, jawaban yang diperolehnya dari ICG yakni “bentar-besok” (“ntar-sok”). Dan kepadfa pihaknya, ICG kembali memberi janji. Yakni akan mengembalikan uang Mahfud tersebut setelah tanahnya laku terjual atau setelah proses pencairan dana dari Bank.

Seiring dengan perjalanan waktu,  muncul situasi yang dinilai sangat memprihatinkan. Yakni dalam satu bulan terakhir, ICG tak lagi merespon panggilan telepghone dari Mahfud. Tak hanya itu, pesan penting yang disampikan oleh Mahfud melalui selulerpun tidak ditanggapi oleh ICG.

Atas situasi itu, Mahfud merasa bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh ICG. Dan diduga keras uangnya sebesar Rp260 juta itu telah “ludes ditilep” oleh ICG. Peristiwa pahit tersebut bukan saja membuat korban mengalami kerugian besar dari sisi materi. Tetapi korban juga mengaku mengalami tekanan psikologi.

Tak hanya itu, peristiwa itu juga praktis memicu korban tidak tenang dalam menjalani aktivitas. Oleh sebab itu, Mahfud sangat berharap agar kasus yang telahdilaporkanya secara resmi kepada Polisi tersebut mampu ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum tentu akan berjalan sebagaimana mestinya jika uang kami tidak segera dikembalikan oleh ICG,” tegas Mahfud.

Melalui kesempatan ini pula, Mahfud Mendesak Kapolres Dompu dan Kapolda NTB agar segera bersikap dan menindak tegas IGC. Sebab, dugaan tindak pidana kejahatan yang dilalkukan nICG dalam kaitan itu tentu saja “telah mencoreng institusi Polri”

“Upaya hukum yang kami tempuh ini sangat serius. Selain itu, kami juga meminta kepada Kapolri melalui Kapolda NTB agar menindak tegas ICG itu,” desaknya. (RIZAL/JOEL/RUDY/AL/AA/AZHAR/DK/DINO) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama