Terduga Penjarah Ideal Karaoke Diancam 12 Tahun Penjara

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penjarahan oleh sekelompok orang di Ideal Family Karaoke beberapa waktu lalu, masih terus berjalan. Dalam kasus ini, penyidik Reskrim telah menyatakan tiga nama sebagai terduga pelakunya. Tiga nama terduga tersebut, diperoleh penyidik berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya.
            “Dari hasil penanganan yang sudah dan sedang berlangsung, kami sudah menentukantiga nama sebagai terduga pelakunya. Pengembangan atas penanganan kasus ini masih terus berjalan. Dalam kasus ini, berpotensi besar adanya penambahan terduga pelakunya. Selain dari pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya,rekaman CCTV itu juga menggambarkan bahwa terduga pelakunya lebih dari tiga orang,” tegas Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Ipda AA Wongso di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2017).      
            Atas dugaan perbuataan yang dilakukannya, terduga pelaku ditegaskannya diancam dengan tindak pidana pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya, adalah 12 tahun penjara. “Yang diduga dilakukan oleh mereka adalah pencurian dengan kekerasan (Curas). Dan didalam pasal 365 ayat 2-E KUHP menyebutkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama pada malam hari yang melibatkan banyak orang,” jelasnya. 
            Pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus ini, diakuinya dirasakan sudah cukup. Keempat saksi yang telah diperiksa adalah pegawai Ideal Family Karaoke, dan seorang pelapor yakni pemilik tempat hiburan tersebut. “Sementara alat bukti yang salah satunmya memperkuat dugaan keterlibatan sejumlah oknum tersebut adalah rekaman CCTV. Alat bukti dalam kasus ini, sudah cukup,” terangnya.
            Wongso juga menjelaskan, selama pemeriksaan terhadap saksi maupun pelapornya, pihaknya tidak menemukan hambatan maupun kendala. Artinya, penangananya berjalan mulus. “Sekali lagi, dalam kasus ini jelas ada saksi yang kemudian didukung oleh alat buktinya. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelakunya. Untuk itu, tunggu saja proses penanganan selanjutnya terhadap kasus ini,” harapnya.
            Secara terpisah, Pemilik Ideal Family Karaoke Iskandar S.IP, M.Si yang dimintai komentarnya menyatakan sangat serius melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bima Kota. “Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya penanganan masalah ini sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (8/3/2017).
            Kejadian seperti ini katanya bukan hanya terjadi pada saat ini, tetapi efeknya lebih bersifat jangka panjang. “Ya, terutama keamanan dan keamanan bagi kegiatan usaha, termasuk pelanggan dan karyawan. Sebagai pelaku usaha, saya menginginkan bahwa usaha kedepan berjalan aman. Sementara, adanya persoalan tersebut menurut saya, lebih mengancam eksistensi kegiatan usaha,” jelasnya.
            Soal adanya dugaan penjarahan sebagaimana yang tergambar dalam CCTV itu, Iskandar menyatakan bukan kewenangannya untuk menjelaskannya kepada publik maupun media massa. Sebab, itu merupakan domaint (wilayahnya) aparat penegak hukum. Semuanya sudah kami serahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada aparat penegak hukum. Dan, saya tetap menghormati hukum yang berlaku di Negeri ini,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.