Terduga Penjarah Ideal Karaoke Diancam 12 Tahun Penjara
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan
kasus dugaan penjarahan oleh sekelompok orang di Ideal Family Karaoke beberapa
waktu lalu, masih terus berjalan. Dalam kasus ini, penyidik Reskrim telah
menyatakan tiga nama sebagai terduga pelakunya. Tiga nama terduga tersebut,
diperoleh penyidik berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai
keterangannya.
“Dari hasil penanganan yang sudah
dan sedang berlangsung, kami sudah menentukantiga nama sebagai terduga
pelakunya. Pengembangan atas penanganan kasus ini masih terus berjalan. Dalam
kasus ini, berpotensi besar adanya penambahan terduga pelakunya. Selain dari
pengakuan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya,rekaman CCTV itu
juga menggambarkan bahwa terduga pelakunya lebih dari tiga orang,” tegas Kasat
Reskrim melalui KBO Reskrim Ipda AA Wongso di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2017).
Atas dugaan perbuataan yang
dilakukannya, terduga pelaku ditegaskannya diancam dengan tindak pidana pasal
365 KUHP. Ancaman hukumannya, adalah 12 tahun penjara. “Yang diduga dilakukan
oleh mereka adalah pencurian dengan kekerasan (Curas). Dan didalam pasal 365
ayat 2-E KUHP menyebutkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan secara
bersama-sama pada malam hari yang melibatkan banyak orang,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi dalam
kasus ini, diakuinya dirasakan sudah cukup. Keempat saksi yang telah diperiksa
adalah pegawai Ideal Family Karaoke, dan seorang pelapor yakni pemilik tempat
hiburan tersebut. “Sementara alat bukti yang salah satunmya memperkuat dugaan
keterlibatan sejumlah oknum tersebut adalah rekaman CCTV. Alat bukti dalam
kasus ini, sudah cukup,” terangnya.
Wongso juga menjelaskan, selama
pemeriksaan terhadap saksi maupun pelapornya, pihaknya tidak menemukan hambatan
maupun kendala. Artinya, penangananya berjalan mulus. “Sekali lagi, dalam kasus
ini jelas ada saksi yang kemudian didukung oleh alat buktinya. Selanjutnya,
penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelakunya. Untuk itu,
tunggu saja proses penanganan selanjutnya terhadap kasus ini,” harapnya.
Secara terpisah, Pemilik Ideal
Family Karaoke Iskandar S.IP, M.Si yang dimintai komentarnya menyatakan sangat
serius melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bima Kota. “Selanjutnya, kami
serahkan sepenuhnya penanganan masalah ini sesuai proses hukum yang berlaku,”
tegasnya, Rabu (8/3/2017).
Kejadian seperti ini katanya bukan
hanya terjadi pada saat ini, tetapi efeknya lebih bersifat jangka panjang. “Ya,
terutama keamanan dan keamanan bagi kegiatan usaha, termasuk pelanggan dan
karyawan. Sebagai pelaku usaha, saya menginginkan bahwa usaha kedepan berjalan
aman. Sementara, adanya persoalan tersebut menurut saya, lebih mengancam
eksistensi kegiatan usaha,” jelasnya.
Soal
adanya dugaan penjarahan sebagaimana yang tergambar dalam CCTV itu, Iskandar
menyatakan bukan kewenangannya untuk menjelaskannya kepada publik maupun media
massa. Sebab, itu merupakan domaint (wilayahnya) aparat penegak hukum. Semuanya
sudah kami serahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada aparat penegak
hukum. Dan, saya tetap menghormati hukum yang berlaku di Negeri ini,”
pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda