Lagi, Resmob Unjuk Taring-DPO Narkoba Berhasil Digaruk


                                                       Kong (kiri) dan Rian (kanan)

Visioner Berita Bima-Peredaran Narkoba baik ganja maupun sabu di Bima, tercatat masih belum mampu dituntaskan hingga ke akar-akarnya oleh aparat keamanan. Hal tersebut terindikasi melalui dugaan masih lancarnya proses pemasaran Narkoba di daerah ini. Dan Bima, ditengarai keras sebagai salah satu wilayah yang menjanjikan bagi pasar Narkoba.  
            Soal Narkoba jenis Sabu, seabrek pelaku  maupun kurir dan bahkan tangan kanan bandar, pun berhasil dibekuk oleh aparat Polri baik Kota, Kabupaten maupun oleh Tim Reserse Brimob (Resmob) pada Sat Brimob Pelopor Den A Bima. Ada yang sudah divonis oleh Pengadilan, dan masih ada pula yang sedang menjalani proses persidangan.
            Masih soal Sabu, publik tentu saja masih ingat tentang nama Syafrudin alias Kong (37) yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Woha. Kong adalah terduga bandar besar di wilayah Woha dan sekitarnya. Dua bulan silam, ia berhasil lolos dari sergapan aparat Resmpb dibawah kendali Bripka Ardi Baron Bayu senon.
            Sementara saat itu, pasukan Resmob hanya berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diantaranya kurir maupun tangan kanan Kong. Barang bukti yang berhasil disita resmob saat itu, berupa belasan gram Narkoba jenis sabu dan uang tunai sebesar belasan juta rupiah dari hasil penjualan Sabu.
            Dari hasil pemeriksaan baik oleh Resmob maupun Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, ketiga orang tersebut mengaku bahwa uang tunai dan belasan gram sabu tersebut adalah milik Kong. Kini ketiganya sedang dalam proses hukum. Sementara Kong yang saat itu berhasil lolos dari cengkeraman aparat, akhirnya resmi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Eka Fatur Rahman SH, SIK.
            Alhasil, setelah bekerja keras selama kurang lebih dua bulan memburu Kong, kini pasukan Resmob dibawah kendali Bripka Ardi Baron Bayu Senon, berhasil menggaruk Kong di rumah orang tuanya di Dusun Kananga, Desa Tente Kecamatan Woha-Kabup-aten Bima Bima. Resmob membekuk Kong, yakni setelah mendapat perintah langsung dari Kaden Brimob setempat Kompol Ikhwan Lazuardi SH, S.IK, MH. “Begitu mendapat perintah dari Pimpinan, kami langsung membekuk Kok di rumah orang tuanya di Dusun Kananga,” ungkap Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Kamis (6/7/2017).
            Ardi kemudian menjelaskan tentang kronologi pembekukan terhadap Kong.  Kamis (6/7/2017)  sekitar pukul 14.45 Wita-bertempat di Dusun Kenanga Desa Tente itu, Kong sedang di temani oleh seorang temannya di rumah orang tuanya itu.
“Namun sekitar sekitar pukul 14:00 Wita, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO Polres Bima memasuki di rumah orang tuanya di Dusun Kananga,” tandas Ardi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ardi sebagai Kanit Resmob langsung meminta petunjuk kepada Kaden Brimob Pelopor Den A, yakni Kompol  Ikhwan Ladzuardi SH Si.k MH. “Mendapat laporan tersebut, Kaden langsung memerintahkan kepada Kanit kepada kami untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan menekankan keselamatan personil,” urainya.
Tak lama kemudian (setelah menerima peritah Pimpinan), Ardi dengan pasukannya langsung bergegas ke rumah tersebut. Dan rumah itu, diduga sebagai tempat persembunyian Kong selama ini. “Dan akhirnya, akhirnya kami membekuk Kong di rumah itu. Setelah itu, kami langsung menggelandangnya ke Markas Markas Komando (Mako) Brimob Pelopor Den A Bima untuk dimintai keterangannya,” terangnya.
Namun sebelum Kong dibekuk di rumah orang tuanya itu, terlerbih dahulu pihaknya membekuk Herianto alias Rian yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu milik Sabu. “Dan Rian ini, diduga kuat sebagai tangan kanan Kong untuk memasarkan sabu di sejumlah tempat,” duganya.
Kini, keduanya telah dilakukan pemeriksaan di Makor Bima. Dan, hari ini juga diserahkan langsung oleh Resmob ke Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk diketahui, Syarifudin alias Kong adalah DPO terkait kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten dengan nomor: DPO/13/VI/2017/Sat ResNarkoba,” beber Ardi.
            Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Eka Fatur Rahman SH, SIK yang dimintai koemntarnya, membenarkan bahwa DPO Narkoba bernama Kong yang sebelumnya resmi dintarakan sebagai DPO, kini sudah berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Brimob Pelopor Den A Bima. Penyerahan DPO tersebut, dilangsungkan pada Kamis Sore (6/7/2017).
            “Terimakasih dan apresiasi luar biasa, kami sampaikan kepada Kaden Brimob Pelopor Den A Bima dan Tim Resmobnya. Langkah selanjutnya, kami akan meindaklanjutinya secara hukum. Laporannya sudah ada, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti (BB) yang menyebutkan bahwa itu milik Kong, semuanya sudah ada ditangan penyidik. Dan bahkan tiga pelaku lain yang berkaitan dengan Kong, sudah disidik dan kasusnya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Eka.
            Eka juga menerangkan, hari ini bukan saja Kong yang diserahkan oleh Tim Resmiob. Tetapi juga seorang temannya yang bernama Rian. “Kini Rian sedang menjalani Pemeriksaan. Tentang bagaimana hasil pemeriksaan selanjutnya, tentu saja akan kami informasikan kembali kepada teman-tean Wartawan,” janjinya.
            Eka juga mengakui, pada kasus yang tingkat eskalasinya terkategori luar biasa, pihaknya sudah lama membangun hubungan koordinasi yang kuat dengan Sat Brimob Pelopor Den A Bima.  Dan kasus Kong ini, masuk dalam kategori bereskalasi luar biasa. “Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi luar biasa kepada pihak Brimob. Dan harapannya, semoga kerja sama yang baik ini tetap dilanjutkan sampai kapanpun,” pungkasnya. (Rizal/Must/Buyung/Wildan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.