Lagi, Resmob Unjuk Taring-DPO Narkoba Berhasil Digaruk
Kong (kiri) dan Rian (kanan)
Visioner Berita Bima-Peredaran
Narkoba baik ganja maupun sabu di Bima, tercatat masih belum mampu dituntaskan
hingga ke akar-akarnya oleh aparat keamanan. Hal tersebut terindikasi melalui dugaan
masih lancarnya proses pemasaran Narkoba di daerah ini. Dan Bima, ditengarai
keras sebagai salah satu wilayah yang menjanjikan bagi pasar Narkoba.
Soal Narkoba jenis Sabu, seabrek
pelaku maupun kurir dan bahkan tangan
kanan bandar, pun berhasil dibekuk oleh aparat Polri baik Kota, Kabupaten
maupun oleh Tim Reserse Brimob (Resmob) pada Sat Brimob Pelopor Den A Bima. Ada
yang sudah divonis oleh Pengadilan, dan masih ada pula yang sedang menjalani
proses persidangan.
Masih soal Sabu, publik tentu saja
masih ingat tentang nama Syafrudin alias Kong (37) yang tinggal di salah satu
Desa di Kecamatan Woha. Kong adalah terduga bandar besar di wilayah Woha dan
sekitarnya. Dua bulan silam, ia berhasil lolos dari sergapan aparat Resmpb
dibawah kendali Bripka Ardi Baron Bayu senon.
Sementara saat itu, pasukan Resmob
hanya berhasil menangkap 3 orang pelaku yang diantaranya kurir maupun tangan
kanan Kong. Barang bukti yang berhasil disita resmob saat itu, berupa belasan
gram Narkoba jenis sabu dan uang tunai sebesar belasan juta rupiah dari hasil
penjualan Sabu.
Dari hasil pemeriksaan baik oleh
Resmob maupun Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten, ketiga orang tersebut mengaku
bahwa uang tunai dan belasan gram sabu tersebut adalah milik Kong. Kini
ketiganya sedang dalam proses hukum. Sementara Kong yang saat itu berhasil
lolos dari cengkeraman aparat, akhirnya resmi dinyatakan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO) oleh Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Eka Fatur Rahman SH,
SIK.
Alhasil, setelah bekerja keras selama
kurang lebih dua bulan memburu Kong, kini pasukan Resmob dibawah kendali Bripka
Ardi Baron Bayu Senon, berhasil menggaruk Kong di rumah orang tuanya di Dusun
Kananga, Desa Tente Kecamatan Woha-Kabup-aten Bima Bima. Resmob membekuk Kong,
yakni setelah mendapat perintah langsung dari Kaden Brimob setempat Kompol
Ikhwan Lazuardi SH, S.IK, MH. “Begitu mendapat perintah dari Pimpinan, kami
langsung membekuk Kok di rumah orang tuanya di Dusun Kananga,” ungkap Bripka
Ardi Baron Bayu Seno, Kamis (6/7/2017).
Ardi kemudian menjelaskan tentang
kronologi pembekukan terhadap Kong.
Kamis (6/7/2017) sekitar pukul 14.45
Wita-bertempat di Dusun Kenanga Desa Tente itu, Kong sedang di temani oleh
seorang temannya di rumah orang tuanya itu.
“Namun
sekitar sekitar pukul 14:00 Wita, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa
salah seorang DPO Polres Bima memasuki di rumah orang tuanya di Dusun Kananga,”
tandas Ardi.
Setelah
mendapatkan informasi tersebut, Ardi sebagai Kanit Resmob langsung meminta
petunjuk kepada Kaden Brimob Pelopor Den A, yakni Kompol Ikhwan Ladzuardi SH Si.k MH. “Mendapat laporan
tersebut, Kaden langsung memerintahkan kepada Kanit kepada kami untuk menindak
lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan menekankan keselamatan personil,”
urainya.
Tak
lama kemudian (setelah menerima peritah Pimpinan), Ardi dengan pasukannya
langsung bergegas ke rumah tersebut. Dan rumah itu, diduga sebagai tempat
persembunyian Kong selama ini. “Dan akhirnya, akhirnya kami membekuk Kong di
rumah itu. Setelah itu, kami langsung menggelandangnya ke Markas Markas Komando
(Mako) Brimob Pelopor Den A Bima untuk dimintai keterangannya,” terangnya.
Namun
sebelum Kong dibekuk di rumah orang tuanya itu, terlerbih dahulu pihaknya
membekuk Herianto alias Rian yang diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu milik
Sabu. “Dan Rian ini, diduga kuat sebagai tangan kanan Kong untuk memasarkan
sabu di sejumlah tempat,” duganya.
Kini,
keduanya telah dilakukan pemeriksaan di Makor Bima. Dan, hari ini juga
diserahkan langsung oleh Resmob ke Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten untuk
ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk diketahui,
Syarifudin alias Kong adalah DPO terkait kasus Narkoba di wilayah hukum Polres
Bima Kabupaten dengan nomor: DPO/13/VI/2017/Sat ResNarkoba,” beber Ardi.
Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten
AKBP M. Eka Fatur Rahman SH, SIK yang dimintai koemntarnya, membenarkan bahwa DPO
Narkoba bernama Kong yang sebelumnya resmi dintarakan sebagai DPO, kini sudah
berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Brimob Pelopor Den A Bima. Penyerahan DPO
tersebut, dilangsungkan pada Kamis Sore (6/7/2017).
“Terimakasih dan apresiasi luar
biasa, kami sampaikan kepada Kaden Brimob Pelopor Den A Bima dan Tim Resmobnya.
Langkah selanjutnya, kami akan meindaklanjutinya secara hukum. Laporannya sudah
ada, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti (BB) yang menyebutkan
bahwa itu milik Kong, semuanya sudah ada ditangan penyidik. Dan bahkan tiga
pelaku lain yang berkaitan dengan Kong, sudah disidik dan kasusnya sudah
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Eka.
Eka juga menerangkan, hari ini bukan
saja Kong yang diserahkan oleh Tim Resmiob. Tetapi juga seorang temannya yang
bernama Rian. “Kini Rian sedang menjalani Pemeriksaan. Tentang bagaimana hasil
pemeriksaan selanjutnya, tentu saja akan kami informasikan kembali kepada
teman-tean Wartawan,” janjinya.
Eka
juga mengakui, pada kasus yang tingkat eskalasinya terkategori luar biasa,
pihaknya sudah lama membangun hubungan koordinasi yang kuat dengan Sat Brimob
Pelopor Den A Bima. Dan kasus Kong ini, masuk
dalam kategori bereskalasi luar biasa. “Untuk itu, sekali lagi saya ucapkan
terimakasih dan apresiasi luar biasa kepada pihak Brimob. Dan harapannya,
semoga kerja sama yang baik ini tetap dilanjutkan sampai kapanpun,” pungkasnya.
(Rizal/Must/Buyung/Wildan)
Tulis Komentar Anda