Ditetapkan Jadi Tersangka, Oknum Camat Raba Tak Bisa Berkata-Kata



Inilah Sufril (Baju Korpri) saat diperiksa di ruang Tipiter Polres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Fakta keterlibatan oknum Camat Raba-Kota Bima, H. Surfil, SH, MH dalam politik praktis dalam bentuk memberikan dukung sekaligus mengajak masyarakat untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon)-sebut saja H. A.Rahman H. Abidin, SE-Hj. Ferra Amelia, SE, MM (MANUFER) pada salah satu kegiatan di kelurahan Kendo belum lama ini, hingga kini masih menjadi peristiwa “seksi” dalam pembahasa publik baik di Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata.

Dalam catatan berbagai Media Massa baik cetak maupun online menjelaskan, tampaknya pihak Panwaslu Kota Bima dibawah kendali Sukarman, SH dan GAKUMDU dibawah kendali Ipda Dediansyah tak tutup mata dalam menangani kasus itu. Buktinya, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Pemeriksa (Riksa) yang menggabungkan Panwaslu dan GAKUMDU, penanganan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Bima Kota. Alhasil, oknum Camat tersebut secara tersebut secara resmi telah dinyatakan sebagai tersangka.

“Ya, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, oknum Camat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak bisa ditahan. Namun, ancaman hukumannya adalah minimal satu bulan kurungan-maksimal 6 bulan kurungan dengan denda minimal Rp600 ribu-maksimal Rp6 juta,” ungkap Ketua Tim Pemeriksa (Katim Riksa), Ipda Dediansyah kepada Visioner di Mapolres Bima Kota, Senin (5/3/2018).

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka, terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya, oknum Camat tidak bisa mengelak dari pelanggaran yang dilakukannya itu (terlibat politik praktis). “Selama proses pemeriksaan berlangsung, oknum Camat tersebut mengakui semua perbuatannya. Dan seluruh pertanyaan penyidik, pun dijawabnya dengan jujur. Kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama beberapa jam, dan hal itu dilaksanakan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),” terangnya.

Mantan Kanit Buser Polres Manggarai Barat (Mabar) NTT yang kini menjabat sebagai Kanit Pidum Polres Bima Kota Bima menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut bukan saja oleh aturan ASN. Tetapi, juga terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Pilkada.

“Jadi, ada dua pelanggaran yang dilakukannya. Untuk pelanggaran soal keterlibatan ASN dalam politik praktis, itu menjadi kewenangan Pimpinannya. Sementara pelanggaran terkait politik praktis tersebut, kasusnya akan terus berjalan sampai putusan Pengadilan. Yang jelas, kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan guna mempercepat proses persidangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” janjinya.  

Dugaan terlibat dalam politik praktis, juga dilakukan oleh ASN Kota Bima juga melibatkan sejumlah orang. Diantaranya oknum Lurah Ntobo berinisial SRF dan MTD alias GT. Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, unsur pelanggarannya hanya menyangkut ketentuan tentang ASN sebagaimana disebut dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang. Maksudnya, dalam UU tersebut menjelaskan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Selanjutnya, Tim akan mengeluarkan rekomendasi terkait kedua oknum ASN tersebut kepada Pimpinannya untuk di tindaklanjuti,” tuturnya.

Secara terpisah oknum Camat Raba, H. Surfil, SH, MH yang dimintai komentarnya melalui saluran selulernya pada Senin (5/3/2018), justeru tak bisa berkata-kata alias enggan berkomentar. Kecuali, dia justeru meminta wartawan untuk meminta tanggapan polisi tekait bagaimana perasaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dimaksud. “Untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana perasaan saya setelah ditetapkan sebagai tersangka, kalau bisa silahkan adinda hubungi pihak Kepolisian. Sebab, saya ini sudah tidak bisa bekata apa-apa lagi adinda,” sahutnya.

Ditanya soal adakah pesan dan harapan terkait dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Sufril kembali mengaku tidak bisa memberikan komentar. Benarkah dalam BAP, anda mengakui kesalahan apa apa yang telah dilakukan dalam kaitan itu?.
“Pertanyaan itu yang berat untuk saya jawab, karena Polisi juga tahu itu. Jadi, silahkan konfirmasi kepada pihak Kepolisian. Maksudnya, biarkan aparat Kepolisian yang menceritakan tentang apa dan bagaimananya. Sekali lagi, saya tidak bisa bercerita apa-apa, maka silahkan tanyakan kepada Polisi,” pungkas Sufril. (Rizal/Al-Asy’ari, Burhanuddin, Nana)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.