Fenomena Kadisos Kota Bima, Dari Dugaan Bansos Politik, Sogok Pelapor- “Lesu di Panwas”

Minta Klarifikasi, HP Diangkat Tapi Tak Bicara

Kadisos Kota Bima saat diperiksa oleh Panwaslu setempat
Visioner Berita Kota Bima-Jelang Pilkada Kota Bima periode 2018-2023, pihak Panwaslu dan Sentra Gakumdu setelah, seolah tak pernah sepi menangani kasus dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kasus tindak pidana Pemilu (Tipilu). Setelah Camat, H. Surfil, SH, MH divonis 6 bulan penjara dan denda Jutaan rupiah oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima karena terlibat dalam kasus Tipilu, kini muncul  heboh yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kota Bima, Drs. H. Muhidin.

Di musim Pilkada Kota Bima periode 2018-2023 ini, nama Muhidin pun menjadi “trend” di sejumlah media massa. Pemicunya, oknum yang satu ini diduga menjadikan Bantuan Sosial (Bansos) dan ditengarai untuk kepentingan Paslon tertentu seperti bantuan PKH dan KUBE yang disinyalir diberikan kepada kelompok pendukung Paslon dimaksud (“Bansos Politik”). Hanya saja, selama ini dugaan keterlibatan Muhidin dalam kaitan itu luput dari cengkeraman Panwaslu dan tidak ada yang melaporkannya.

Namun setelah sekian lama dikejar, kini Muhidin akhirnya harus berhadapan dengan Panwaslu Kota Bima. Masyarakat melaporkan kasus dugaan menjadikan Bansos untuk tujuan kepentingan Paslon tertentu, Rabu malam (26/4/2018) Muhidin “diadili” oleh Panwaslu Kota Bima selama sekitar empat jam dalam kasus dugaan pembangian terpal dari Kemensos kepada kelompok pendukung paslon tertentu di Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Sejumlah sumber mengungka, selama pemeriksaan berlangsung diduga Muhidin kehilangan semangat alias lesu. Dan diduga selama pemeriksaan berjam-jam itu, Muhidin berpindah tempat dari bangku pemeriksaan ke “tempat tertentu”. “Selama pemeriksaan berlangsung, sebanyak empat kali dia minta izin ke suatu tempat,” ungkap sumber terpercaya kepada Visioner, Kamis (26/4/2018).

Sumber kembali menjelaskan, kendati dugaan semangatnya hilang selama pemeriksaan berlangsung, namun Muhidin berhasil menjawab sebanyak sekitar 30 pertanyaan dari Tim Pemeriksa. “Kelihatannya proses pemeriksaan terhadap Muhidin tadi malam berlangsung sempai selesai, dan dia mampu menjawab tuntas pertanyaan dari Tim Pemeriksa. Yang jelas, Muhidin ditengarai kehilangan semangat selama proses pemeriksaan berlangsung,” duga sumber ini.

Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH membenarkan bahwa Muhidin telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang juga melibatkan Sentra Gakumdu. Muhidin dilaporkan oleh warga atas kasus dugaan pembagian Bansos berupa terpal kepada warga Nungga kepada kelompok pendukung Paslon tertentu. Hanya saja, Sukarman enggan membeberkan bagaimana kondisi Muhidin selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Ini baru pemeriksaan tahap satu, kita belum bisa memutuskan apakah Tipilu yanjg dilakukannya sudah memenuhi unsur atau sebaliknya. Untuk memastikan terpenuhinya unsur Tipilu yang dilakukan Muhidin dalam kaitan itu, akan kami beberkan pada tingkat pembahasan selanjutnya (Tahap II),” jelas Sukarman, Kamis (26/4/2018).

Sukarman kembali menjelaskan, pihak pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan terkait Muhidin itu pun sudah dimintai keterangannya. Namun, lagi-lagi Sukarman belum bisa memberikan kepastian apakah Tipilu yang diduga dilakukan Muhidin sudah memenuhi unsur atau sebaliknya. “Kita belum bisa memutuskannya terlalu dini, sebab masih ada tahapan yang harus dilewati,” tegas Sukarman.

Masih soal Muhidin, kendati sedang menghadapi pemeriksaan oleh Panwaslu, ia diduga kembali terlibat dalam peristiwa “paling unik”. Yakni, ditengarai menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelapor atas nama Anhadi. Dugaannya, uang itu diserahkan dengan tujuan agar Anhadi mencabut laporannya kasus terpal itu di Panwaslu Kota Bima. Hal tersebut, dikemukakan secara langsung oleh Anhadi kepada sejumlah awak media.

“Kasus dugaan penyalahgunaan bansos berupa terpal itum, secara resmi sudah kami laporkan kepada Panwaslu Kota Bima. Penanganan kasus pertama itu sedag berlangsung. Ditengah kasus tersebut sedang ditangani oleh Panwaslu, Muhidin menelephone dirinya. Tujuannya kata Anhadi, Muhidin ingin bertemu guna membicarakan banyak hal.

“Akhirnya saya dengan Muhidin bertemu di Cabang Santi jalan Gajahmada. Saat itu, dia meminta agar kami tiak memperpanjang masalah penyerahan Bansos berupa terpal di Nungga. Masih pada moment itu, tiba-tiba Muhidin memasukan amplop dikantung saya dan kemudian langsung pergi,” beber Anhadi.

Terkait amplop dari Muhidin yang mencurigakan itu, Anhadi langsung menduga adanya sesuatu. Karenanya, Anhadi langsung berangkat ke Panwaslu untuk tujuan melaporkannya. Tentang apa isi amlop tersebut, akhirnya terkuak setelah Anhadi membukanya bersama Petugas Panwwaslu. “Setelah dibuka, ternyata amplop tersebut berisikan uang sebesar Rp1 juga,” beber Anhadi.

Anhadi kembali membeberkan, setelah beberapa saat ditinya berada di Panwas hingga memberikan keterangan terkait kasus dugaan sogok ini, Muhidin kembali menelephonenya. Pada pembicaraan yang diakuinya melalui saluran seluler itu, Anhadi mengaku bahwa Muhidin agar laporaqnnya di Panwaslu itu dicabut. “Pokoknya laporan dicabut dulu, sebab saya takut akan berdampak pada keluarga,” ungkap Anhadi menirukan pernyataan Muhidin.

Inilah Terpal yang dipersoalkan dan dijadikan sebagai Barang Bukti di Panwaslu Kota Bima
Permintaan Muhidin untuk mencabut laporan tersebut, justeru kian memperkuat pendirian Anhadi. Maksudnya, Anhadi kembali melaporkan Muhidin ke Panwaslu dengan delig aduan suap. “Dua kasus yang kami laporkan kepada Panwaslu terkait Muhidin. Pertama yakni terkait Bansos berupa terpal yang diduga erat kaitanya dengan Tipilu, dan laporan kedua terkait denga dugaan suap dimaksud. Untuk laporan pertama dan kedua, barang bukti berupa terpal dan uang Rp1 juga itu sudah kami serahkan kepada Panwaslu,” tandasnya.

Laporan Anhadi terait kasus dugaan suap oleh Muhidin ini, juga dibenarkan oleh Ketua Panwaslu setempat, Sukarman, SH. Kasus ini, diakuinya sedang ditindaklanjuti. “Terkait laporan dugaan suap untuk mencabut kesaksian saksi, itu kita satukan saja dengan laporan pemberian bantuan terpal di Kelurahan Nungga agar tidak terpisah pembahasannya. Dalam kasus ini, Muhidin juga telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa yang didalamnya juga melibatkan Sentra Gakumdu. Soal bagaimana hasil pemeriksaannya, nantikan informasi selanjutnya,” sahut Sukarman.

Lantas bagaimana tanggapan Muhidin terkait dugaan kasus yang dilakoninya?. Oknum Kadis berbadan pendek ini membantah semua tuduhan terkait Bansos dalam bentuk terpal yang dibagikannya kepada warga Nungga itu. Kata Muhidin, penyerahan bantuan terpal tersebut, didahului oleh adanya surat permohonan dari Lurah Nungga. “Itu bantuan diberikan atas surat permohonand ari Lurah Nungga. Terpal tersebut, digunakan untuk menahan laju air untuk tiga DAM di Nungga,” kilah Muhidin kepada sejumlah awak media melalui selulernya sebelum berhadapan dengan Panwaslu.

Apa hubunagnnya terpal dengan DAM rusak?, Muhidin kemudian menyatakan justeru kuat korelasinya. Misalnya kata Muhidin, terpal tersebut bisa membantu menahan laju air di tiga DAM yang rusak itu, dan hal tersebut sangat membantu petani. “Terpal itu bisa digunakan untuki menahan lagu air di tiga DAM itu kok,” sahut Muhidin.

Menjawab pertanyaan bahwa terpal tersebut bukan dipergunakan untuk menahan laju air di tiga DAM rusak itu tetapi ditengarai diberikan kepada Kelompok Tani (Koptan) di Nungga dan kuat dugaan diserahkan kepada pendukung Paslon tertentu, kembali membantahnya. Uniknya, Muhidin terkesan geram ketika ditanya bahwa bantuan terpal tersebut diduga menggunakan salah satu instrumen kemensos RI di Kota Bima.

“Tudingan bahwa terpal tersebut dibe5rikan kepada kelompok pendukung paslon tertentu, adalah tidak benar, tidak benar dan tidak itu tidak benar. Dan dugaan adfa istrumen Kemensos RI yangs aya gunakan untuk menyerahkan bantuan terpal tersebut, juga tidak benar dan selanjutnya anda akan berhadapan dengan saya,” ancam Muhidin.

Anda mengancam Wartawan?, Muhidin kemudian kembali “menurunkan tensi pembicaraannya”. “Bukan juga saya mengancam Wartawan, tetapi semua dugaan itu adalah tidak benar, tidak benar dan tidak benar. Sekali lagi, semua dugaan itu adalah tidak benar,” ulasnya.

Lepas dari kasus terpal yang dilaporkan ke Panwaslu Kota Bima, Muhdinj kembali menjadi sulit dihubungi terkait kasus dugaan suap terhadap Anhadi yang juga sudah resmi dilaporkan ke lembaga dimaksud. Kamis siang, Visioner mencoba meminta klarifikasi kepada Muhidin melalui saluran selulernya. Kesan ironinya, saat dua kali ditelephone Muhidjn, Muhidin sempat mengangkat Handphonenya (HP). Anehnya, kendati telephonenya diangkat namun Muhidin tidak berbicara. Dan pertanyaan terkait itu melalui SMS, pun tidak dijawab oleh Muhidin. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.