Rudi Terduga Bandar Sabu 1 Kg Diancam Pidana Mati

Dua Lainnya Jadi Saksi dan Sudah Dilepas
Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Nama Rudi Santoso dinilai cukup tenar akhir-akhir ini. Ketenarannya, disaat ia dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bima kota dalam kasus kepemilikan dan penguasaan Narkoba seberat 1 Kg di sebuah Ruko sewaannya di bilangan Karara Kelurahan Monggona Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan penyidikan, akhirnya Rudi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Rudi sebagai tersangka oleh pihak Polres Bima Kota, yakni pada Jum’at (27/7/2018). Sementara dua orang lainnya yakni Ftrih dan Syaifull yang sempat diamankan selama seminggu karena alasan ada di TKP, pun secara resmi dilepas pada Jum’at malam (28/7/2018). Keduanya dilepas karena alasan tak terbukti terlibat dalam kasus Narkoba ini.

Pun dari hasil tes urine kepada keduanya, dinyatakan negative Narkoba. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK kepada media ini, Sabtu (28/7/2018). “Dalam kasus ini hanya satu orang tersangka yakni Rudi, sementara dua lainnya yang sempat diamankan selama satu minggu telah dilepas. Keduanya dilepas karena tak terbukti, dan hasil tes urinenya pun negative menggunakan Narkoba.Kendati telah bebas menghirup udara segar di luar, dua orang tersebut merupakan saksi dalam kasus Ruidi ini,” terangnya.

Kapolres Bima Kota menegaskan, dalam kasus ini Rudi diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan KUHP pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dan sedang berjalan, Rudi diancam dengan pidana mati. Terapan ancaman hukuman pidana mati terkait kasus Narkoba, ini bukan kali pertama. Tetapi, hal yang sama juga diterapkan kepada dua orang wanita yang dibekuk dengan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat sekitar 1 ons. Kedua wanita ini, kemungkinan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan pertama di PN Raba-Bima,” terangnya.

Inilah Rudy di Sel Tahanan Polres Bima Kota dan Sudah Ditetapkan Sebaga Tersangka
Penanganan kasus Rudi ini, akan dituntaskan secepatnya dan kemudian akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaaan. Menjawab pertanyaan tentang sejauhmana pengembangan kasus tersebut agar terkuak dugaan keterlibatan orang lain sebagai sumber Narkoba yang disita ditangan Rudi tersebut, pihaknya harus berhadapan dengan sebuah kesulitan.

“Yakni terkait tidak jelasnya alamat orang yang disebut Rudi sebagai sumber Narkoba ini. Kami sudah mengkroscek alamat yang diberikan Rudi tersebut, namun tidak jelas. Oleh karenanya, kami serahkan pengembangan kasus ini oleh Polda NTB. Soalnya, nama dan foto orang tersebut sudah diserahkan oleh Rudi kepada kami. Selanjutnya, Polda NTB yang akan mengembangkan kasus ini. Dan identitas orang itu juga sudah kami serahkan ke Polda NTB,” katanya.

Sementara janji membongkar DVR dan CCTV yang disita di Ruko sewaan Rudi guna menegetahui tentang siapa saja yang kleluar-masuk di sana, diakuinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hanya saja, pembongkaran tersebut tetap bersifat internal Kepolisian. “Untuk hal itu, kita hanya ingin tahu saja tentang siapa-siapa yang sempat keluar-masuk di Ruko itu,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.