Terduga Upaya Bunuh Diri Ditengarai Keras Palsukan SK PLN Wilayah Mataram

Inilah SK PLN Wilayah Mataram dan Identitas Sebagai Staf PT. Bima Powerindo Palsu yang Dibuat oleh Pelaku
Visioner Berita Bima-Kasus dugaan penipuan dan bunuh diri oleh Arif Rachman (34) warga asal Lingkungan Tato Kelurahan jatiwangi Kota Bima, hingga kini masih segar dalam ingatan publik. Kondisi kesehatan Arif Rachman pasca melakukan upaya bunuh diri di salah satu kamar kos di bilangan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima, terkuak secara berangsur-angsur membaik.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Arif Rachman bukan saja kepada korban bernama Ardi dan Samrizal, tetapi juga menimpa Santi Purnamasari (23), warga asal Desa Tolowata Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Modelnya, Rp2,2 juta uang santi diambil dengan janji akan meloloskannya menjadi pegawai PLN Rayon Samawarea. Menariknya, lembara SK yan dibubuhi dengan tandatangan dan stempel basah berlogokan PLN Wilayah Mataram NTB dipalsukan oleh Arif Rachman.

Tujuannya, untuk mengelabui Santi-maksudnya yang bersangkutan dinyatakan telah lulus bekerja sebagai pegawai PLN Rayon Samawarea. Kasus tersebut, dipaparkan secara gambalang oleh Santi didampi9ngi oleh Kakak kandungnya yakni Nia kepada media ini di Mapolres Bima Kota, Rabu (11/7/2018). “Sebelum SK palsu itu saya terima, ijazah asli saya mulai dari SD-SMA saya yang dia ambil. Selain itu, ada Raport dari SD-SMA milik, SKCK, KTP, Akta kelahiran, dua buah tabungan dan dua buah ATM tak berisi milik saya pula.

Untuk meyakinkan Santi telah lulus menjadi Pegawai PLN Rayon Samawarea, pelaku kemudian membawa Santi hingga tinggal di rumah kos di Panto Daeng. Di lokasi itu ungkap Santi, adalah tempat tinggalnya kebanyakan pegawai PLN Rayon Samawarea. Setelah informasi tentang gerak-gerik pelaku itu, akhirnya Santi dipindahkan kosnya ke Brang Biji-Sumbawa.

“Satu bulan saya tinggal di sebuah kamar kos di Panto Daeng. Biaya kos saya tanggung sendiri. Sementara kos di Brang Biji, dibayar oleh Arif Rachman, dan bahkan sebulan lebih saya tinggal di sana. Setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah penipu, akhirnya saya kembali ke Bima. Namun, pakaian saya masih tertinggal di kos itu. Tetapi, sudah saya ambil dan bawa pulang ke Bima pada April 2018,” tandasnya.  

Menariknya, SK PLN palsu yang dibubuhi dengan tandatangan tersebut diambilnya di Mataram-NTB. Namun saat pengambilan SK dimaksud, Santi mengakui tidak diperkenankan ikut serta oleh pelaku. “Saat dia mengambil SK yang nyata-nyata palsu tersebut, saya diperintahkannya untuk menunggu di rumah kos di mataram,” bebernya.
Arif Rachman
Santi kembali mengungkap tentang pengakuan palsu pelaku itu, yakni dia bekerja sebagai operator admin pada PT. Bima Powerindo yang melaksanakan pekerjaan di PLTU Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima. Dia mengaku, mulai bekerja sebagai operator admin pada peruhsaan tersebut sejak November 2017. Untuk meyakinkan Santio bahwa dirinya bekerja di perusahaan tersebut, dia memperkenalkan ada baju seragam dan hal itu masih di simpan oleh Santi di rumahnya di Ambalawi. “Ternyata baju seragam perusahaan itu adalah milik kakaknya yang bekerja di PT. Bima Powerindo. Dan baju itu masih saya simpan di rumah sampai sekarang,” beber Santi.

Kembali kepada SK palsud yang dibuat oleh pelaku dimaksud, Santi mengaku telah mengkrosceknya ke PLN rayon Samawarea. Pengakuan pihak PLN Rayon Samawarea kepada Santi, menyebutkan bahwa kertas untuk lembaran SK, NIK pada ID card, tandatangan pihak PLN berikut stempel basahnya adalah palsud. “Kata Pak Ming sebagai pimpinan PLN Rayon Samawarea, semuanya adalah palsu. Masih kata Pak Ming, Arif Racham pernah datang ke PLN Rayon Samawarea, namun bukan mengurus soal rekrutmen tenaga kerja. Tetapi, terkait pembangunan  BTN,” bongkar Santi.

Santi mengaku, pertamakali mengenal Arif Rachman pada 2016 lalu melalui Media Sosial (Medsos). Proses pengenalannya dengan Santi, yakni disaat Arif Rachman berposisi di Bima. Melalui inbok, pelaku mengaku menemukan sebuah flash disck milik Santi yang berisikan foto-foto Santi pula. “Melalui inbok, dia mengaku akan menyerahkan fals disck tersebut kepada saya. Dan akhirnya, hal tersebut dia berikan kepada saya di Mataram,” tandasnya.

Pertama kali bertemu langsung dengan Arif Rachman, yang bersangkutan mengaku kepada Santi bekerja sebagai staf pada Banki BNI. Dan pada saat itu pula, kata Santi, Arif Rachman menggunakan ID Card BNI. ID Card tersebut kata pelaku, menandakan bahwa dirinya bekerja sebagai staf pada Bank BNI. “Bahkan kepada teman-teman saya saat itu, ia mengaku bekerja pada Bank BNI. Ada juga uang teman-teman saya yang dipinjam oleh dia yang sampai saat ini belum dikembalikan. Oleh kareanya, teman-teman saya terus menanyakan kapan uang mereka dikembalikan,” tuturnya.

Santi juga mengaku pernah berpacaran dengan pelaku. Lamanya hubungan pacaran keduanya, yakni sejak tahun 2016 dan berakhir pada tahun 2018. Santi memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku, karena dirinya dianiaya oleh pelaku. Sejumlah luka atas penganiayaan yang menimpanya, diakui Santi yakni diggit pada bagian tangannya, luka memar pada bagian pipi dan luka pada bibir hingga berdarah.

“Kasus tersebut sudah saya laporkan ke pada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan hasil visumnya juga ada ditangan penyidik. Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada Pebruari 2018. Saya hanya ingin penegakan spremasi hukum. Sementara Ijazah, Raport, tabungan, SKHU dan lainnya milik saya yang masih ada ditangan pelaku harus segera dikembalikan. Dan kami juga berharap agar Polisi segera menyita kamar kost pelaku itu,” desaknya.
Sejumlah Korban asal Dompu yang diduga ditipu oleh Arif Rahman saat mendatangi Polres Bima Kota
Selain dirinya, sekitar 15 orang warga Dompu juga diduga ditipu oleh Arif Rachman. Modusnya, mengambil uang belasan korban untuk pembebasan lahan. Total kerugian belasan warga tersebut sekitar Rp90 juta. “Hari ini juga (11/7/2017), korban asal Dompu itu datang ke Mapolfres Bima Kota untuk melaporkan masalah itu,” pungkas Santi.

Pengakuan Santi bahwa warga Dompu sebagai korban dari dugaan penipuan yang bersangkutan mendatangi Polres Bima, akhirnya benar adanya. Namun dari belasan warga tersebut, hanya beberapa o5rang saja yang datang ke Mapolres Bima Kota. Yakni, hanya tiga orang saja. Diantaranya Umiyati dengan kerugian Rp2,6 juta, Suryadi dengan kerugian Rp1,8 juta lebih dan Nurmala dengan kerugian Rp3,5 juta.

Dari ketiga korban asal Dompu ini mengaku selain diambil uangnya oleh pelaku, tetapi juga ijazah dan keperluan lain yang dbnutuhkan sebagai syarat untuk menjadi pekerja sebagaimana janji pelaku. Saat mendatangi Polres Bima Kota, pengaduan ketiga warga Dompu ini ditolak oleh pihak Polres Bima Kota karena dalih lokus deligti kejadiannya bukan di Kota Bima.

“Karena tempat kejadian perkara (TKP) bukan dalam wilayah hukum Polres Bima Kota, akhirnya kami diminta untuk dilaporkan di mapolres Dompu oleh penyidir Reskrim Polres Bma Kota. Setelah malporkannya nanti, katanya pihak Polres Bima Kota akan berkoordinasi dengan Polres Dompu. Namun selain itu, kami juga mendesak Polisi agar menyita kamar kos pelaku. Sebab, ijazah dan lainnya milik kami sempai sekarang masih ada ditangan pelaku,” desak ketiga korban sembari meninggalkan Polres Bima Kota.

kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Arif rachman, juga menimpa salah seorang warga asal Kelurahan Manggemachi Kota Bima, sebut saja Alan. Alan mengaku, pertama kali mengenal pelaku melalui Medsos. Di Medsos, pelaku mengaku bekerja sebagai koordinator pembebasan lahan staf pada PT. Indosat. Dia mengaku kepada Alan, bergerak dibidang pembebasan lahan untuk bangunanj tower di sekitar wilayah Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima

"Dia mengajak saya untuk bertemu di darat. Hasilnya, kamipun berhasil bertemu. Selanjutnya, dia mengajak saya untuk melihat lokasi pembangunan tower di wiloayah Rasanae Timur Kota Bima. Dan saat itu, dia sempat bertemu dengan pemilik lahan dan b3erjanji akan membebaskan lahan tersebut untu bangunan tower," ungkap Alan.
Alan Korban Penipuan Pelaku
Usai bertemu dengan lahan dimaksud, pelaku mengeluhkan kekurangan biaya untuk buiaya administrasi untuk pembebasan lahan, sementara katanya ada jata pembebasan lahan untuknya sebesar Rp150 juta untuk pembebasan lahan pembangunan tower dimaksud.

"Untuk membebaskan lahan pembangunan tower tersebut, katanya dibutuhkan uang sebesar Rp1,2 juta lebih. Karena tidak memiliki uang untuk itu, akhirnya saya ajak pelaku ke kampung isteri saya. Tiba di kampung isteri saya, pelaku mengambil uang dari keluarga saya sebesar Rp1,2 juta lebih. pengambilan uang tersebut, diluar pengetahuan saya. Sayapun merasa kaget dengan hal itu. Namun demikian, pelaku mengaku bahwa uang sebesar Rp150 juta itu akan segera dicairkan oleh PT. Indosat.Namun faktanya, sampai sekarang uang orang yang dia ambil itu belum juga dikembalikan. Selain uang orang tersebut, uang saya juga dia pinjam Rp200 ribu lebih," ungkap Alan.

Seiring dengan perjalanan waktu, akhirnya Alan mengetahui bahwa sesungguhnya Arif Rahman ini adalah penipu. beberapa kali dicari, dia mengaku belum juga menemukan penipu dimaksud. kecuali, ia mengaku mendengar bahwa pelaku tergeletak di sebuah kamar kos karena dugaan upaya bunuh diri. "Uang orang yang dia ambil itu terpaksa saya kembalikan. Dia juga diduga menipu seorang Notari PPAT di Kota Bima," beber Alan.

Untuk pembebasan lahan pembangunan tower tersebut, pelaku mengaku membuat akte pembebasan lahan pada salah satu Notaris PPAT di Kota Bima, tepatnya di Pane Kecamatan Rasanae Barat. Setelah alan menelusurinya, Notatris PPAT tersebut mengaku bahwa Arif Rahman hanya datang mengurus Akta kontrak yang lain alias bukan terkait pembebebasan lahan pembangunan tower. 

"Di Notari itu dia mengaku bahwa kontra pembebasan laha pembangunan tower bukan dibuat di Notaris di maksud. Tetapi, katanya dibuat oleh Bang Pian. Saat itu juga saya hubungi Bang Pian yang tinggal di Sadia. Bang Pian kemudian menyatakan bahwa Arif Rachman itu orangnya tidak jelas. Alhasil, saat Bang Puian datang ke Notaris di Pane, spontan saja pelaku kabur hingga sekarang," pungkas Alan. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.