Baru Dua Minggu Menjabat, Akmal Sukses Ungkap Tiga Kasus Luar Biasa

Wakapolres Bima Kota (kiri depan), dan Kasat Reskrim (kanan depan) bersama tiga pelaku kasus 3C

Visioner Berita Kota Bima-Pergantian Kasat Reskrim Polres Bima Kota dari AKP Afrijal, S.IK kepada Iptu Akmal Novian Reza, S.IK tercatat baru berlangsung sekitar dua minggu. Kendati baru menjabat, Akmal sukses mengungkap tiga kasus dalam kategori luar biasa di wilayah hukum Polres Bima Kota.  Yakni soal Curat, Curas dan Curanmor. Dari tiga kasus ini, ketiga tersangka secara resmi telah dikerangkeng di sel tahanan Polres Bima Kota, beikut catatannya,-

Jajaran Opsnal Reskrim Polres Bima Kota mengungkap 3 kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) dalam kurun waktu satu minggu ini. Dari hasil pengungkapan tersebut tiga orang pelaku ditangkap dan salah seorangnya terpaksa dilumpuhkan timah panas pada bagian betis kaki kiri dan kanannya, sebut aaja berinsial GNT asal Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza S.IK mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres setempat.

“Menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat. Mulai dari kehilangan motor hewan ternak hingga aksi kejahatan di jalanan,” kata Akmal didampingi Wakapolres Bima Kota, Kompol Yusus S.IK, dalam jumpa pers di kantor Polres Bima Kota, Senin (20/8).

Dia menjelaskan, dalam satu minggu terakhir tercatat ada tiga kasus yang diungkap. Yang pertama kasus Curas atau pencurian 10 ekor hewan ternak di wilayah Kecamatan Sape. Kasus tersebut terjadi pada bulan Juli lalu atau tepatnya bulan puasa.

“Dalam kasus ini ada tiga pelaku diduga terlibat. Satu diantaranya inisial Af (27) Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sadia. Sementara dua rekannya masing-masing Af dan UD masih diburu dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya," beber Akmal.

Kemudian kasus kedua lanjutnya, yakni Curat. Kata Akmal kasus yang terjadi awal Agustus 2048 tersebut, seorang pelaku berinisial JB (25) berhasil ditangkap. Oknum tersebut  diduga merampas sepeda motor seorang ibu rumah tangga. “Dalam kasus itu, Jb ditetapkan sebagai tersangka tunggal,” terangnya.

Kemudian kasus ketiga yakni Curanmor. Dalam kasus ini, seorang pelaku yang merupakan residivis inisial GNT (40) berhasil ditangkap di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Yang beraangkutan, diakuinya belum lama ini. Untuk pelaku yanh satu ini tegasnya, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan peluru karena melawan saat ditangkap.“Dari pelaku ini disita juga dua unit motor bodong yang diduga hasil pencurian,” katanya.

Akmal mengatakan, tiga kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Tetapi, ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus ini tiga pelaku yang ditangkap ini diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” sebutnya.

Sementata itu, Wakapolres Bima Kot  Kompol Yusuf S.IK menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk melaporkan persoalan yang terjadi di jalanan supaya para pelakunya bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berharap ada dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Yusuf menjelaskan, ancaman hukuman terhadap tiga pelaku tersebut adalah diatas lima tahun penjara. Oleh karenanya, tiga pelaku secara resmi telah ditetapkan sebagai teraangka dan kemudian dikerangkeng dalam sel tahanan setempat.

"Dihimbau kepada masyatakat Bima agar selalu waspada agar tidak menjadi korban pencurian. Bagi yang punya kendaraan agar bisa berhati-hati menyimpan kendaraan baik di rumah maupun di jalanan (diparkir). Sebab, pelaku kejahatan selalu mengintainya. Untuk iti, masyarakat tidak boleh lengah," imbuhnya lagi.

Yusuf kembali menegaskan, bagi masyarakat yang punya ternak sebaiknya ternaknya selalu diawasi kemanapun perginya dan kemudian pada malam harinya diikat di kebunnya masing-masing. Dan di kebun-kebun tersebut, ternaknya juga harus dijaga secara ketat sehingga tak mudah diambil oleh pelaku kejahatan. "Jika ternak diikat di dalam kebun, maka pastikan semuanya bisa steril dari pelaku kejahatan," sarannya.

Yusuf menambahkan, pihaknya akan terus berperang melawan para pelaku kejahatan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota. Namun hal teraebut, tentu saja membutuhkan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. "Khusus kejahatan Curanmor yang sebelumnua marak di wilayah hukum Polres Bima Kota, Alhamdulillah tahun ini intensitasnya sudah semakin berkurang," tandasnya.

Menjawab pertanyaan tentang kesan ringannya hukuman terhadap pelaku kejahatan seperti Curanmor sebagai pemicu maraknya kasus tersebut di Bima, Yusuf menegaskan bahwa soal vonisnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang tentu saja didasarkan oleh sejumlah pertimbangan, salah satunya tuntutan jaksa. Sementara penanganan kasusnya di tingkat Kepolisian, terhadap pelakunya tetap diancam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Dl

Dan hal tersebut tambahnya, juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian kasusnya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk penanganan selanjutnya.

"Khusus penanganan kasus Curanmor, penyidik di Polres Bima Kota tetap menerapkan pasal-pasal yang memberatkan terhadap pelakunya sebagaimana ketentuan KHUP. Maksudnya, dalam BAPnya, setiap pelaku Curanmor diancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara. Sementara soal vonis ringam terhadap pelakunya sebagaimama Wartawan sebutkan, itu merupakan kewenangan Majelis Hakim," pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.