Terkait Kasus Penganiayaan, Bukan Hanya Muhtar Mbojo-Tiga Nama Lain Dinyatakan DPO
Foto Bersama: Iptu Akmal Novian Reza, S.IK (Kiri) Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK (Kanan) |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah
seorang Wartawan Media lokal Bima yakni Ubaidilah Umar, ternyata bukan saja
melibatkan Muhtar Mbojo (ASN Kota Bima sekaligus Ketua LKSA lmpm Bima). Tetapi,
juga ditengarai melibatkan tiga orang lainnya.
Dalam kasus yang terjadi sekitar
dua tahun silam tersebut, hingga kini Muhtar Mbojo masih dikerangkeng di Rutan
Raba-Bima dengan status tahanan Jaksa. Tercatat sudah tiga hari dengan sekarang
Muhtar menginap di “rumah baru” bernama Rutan.
Namun tiga nama lain yang diduga
terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut yakni Rusli, Fendi dan Dedy-secara
resmi telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres
Bima Kota melalui Sat Reskrim dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian
Reza, S.IK.
“Tiga nama tersebut, secara resmi
telah dinyatakan sebagai DPO. Oleh karenanya, sampai hari ini kami masih
memburunya. Harapan kami, sebaiknya tiga nama tersebut segera menyerahkan diri
untuk mengikuti proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” imbuh Akmal
kepada Visioner, Rabu (29/8/2018).
Dengan telah dilimpahkannya
penanganan Barang Bukti (BB) dan Muhtar Mbojo sebagai terduga tersangka dalam
kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan tegasnya, maka proses hukum dalam kasus
dugaan penganiaan terhadap Ubaidilah Umar tersebut masih akan berlanjut
terhadap ketiga orang lainnya yang kini berstatus sebagai DPO.
“Jika ketiga orang yang telah dinyatakan
sebagai DPO dapat ditangkap, maka proses penanganan kasus ini ditingkat
penyidik jelas akan tetap berlanjut. Artinya,. Penanganan terhjadap kasus ini
tidak berakhir sampai pada Muhtar Mbojo saja,” ujarnya.
Terhadap ketika orang yang secara
resmi telah dinyatakan sebagai DPO tersebut tandasnya, telah dipanggil oleh
penyidik untuk diperiksa sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun dalam dua
kali panggilan resmi dilayangkan, justeru tidak dipenuhi oleh ketiganya. “Atas
dasar itulah kami menyatakan ketiganya kami nyatakan secara resmi sebagai DPO,
dan ketiganya masih diburu sampai sekarang,” paparnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi dalam kasus ini, juga menyebutkan nama ketiga terduga pelaku
penganiayaan yang kini telah dinyatakan sebagai DPO. Namun, saksi-saksi yang telah
di BAP tersebut tandasnya, tidak mengetahui secara jelas nama asli dan
alamatnya. Kecuali, saksi-saksi tersebut mengaku hanya mengetahui wilayah domisili
ketiganya.
“Ada satu nama terduga pelaku
yang disebut oleh korban. Dan dua nama lain juga disebutkan oleh Muhtar dan
saksi-saksi. Berdasarkan nama-nama yang disebutkan itu, maka penyidik
melayangkan surat panggilan yang ditembuskan kepada Lurah dimana ketiganya
berdomisili. Tetapi dari dua kali panggilan resmi dilayangkan untuk diperiksa,
justeru tidak diindahkan oleh ketiganya. Dan ketiga nama tersebut, juga tidak
dijelaskan apakan nama aslinya atau nama samaran,” sebutnya.
Total jumlah saksi yang telah di BAP dalam kasus ini
ungkapnya, berjumlah empat orang, itu termasuk saksi korban dan seorang saksi
yang diajukan oleh Ubaidilah Umar. “Penyidik telah bekerja dengan serius dalam
menangani kasus ini, indikator itu jelas dapat dibuktikan melalui seorang
terduga pelaku yang kini sudah dlimpahkan ke Kejaksaan dan sedang berada di
Rutan Raba-Bima. Tak ada kesulitan yang berarti dalam menangani kasus ini,
kecuali tantangannya adalah terkait ketiga DPO yang masih diburu sampai
kapanpun,” pungkas Kasat yang baru saja menjabat tetapi sukses mengungkap
sejumlah kasus besar yang diantaranya terkait Curas, Curat dan Curanmor, dan dua kasus pembunuhan belum lama ini. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda