Terkait Kasus Penganiayaan, Bukan Hanya Muhtar Mbojo-Tiga Nama Lain Dinyatakan DPO

Foto Bersama: Iptu Akmal Novian Reza, S.IK (Kiri) Kapolres Bima Kota, AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK (Kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang Wartawan Media lokal Bima yakni Ubaidilah Umar, ternyata bukan saja melibatkan Muhtar Mbojo (ASN Kota Bima sekaligus Ketua LKSA lmpm Bima). Tetapi, juga ditengarai melibatkan tiga orang lainnya.

Dalam kasus yang terjadi sekitar dua tahun silam tersebut, hingga kini Muhtar Mbojo masih dikerangkeng di Rutan Raba-Bima dengan status tahanan Jaksa. Tercatat sudah tiga hari dengan sekarang Muhtar menginap di “rumah baru” bernama Rutan.

Namun tiga nama lain yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut yakni Rusli, Fendi dan Dedy-secara resmi telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.

“Tiga nama tersebut, secara resmi telah dinyatakan sebagai DPO. Oleh karenanya, sampai hari ini kami masih memburunya. Harapan kami, sebaiknya tiga nama tersebut segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” imbuh Akmal kepada Visioner, Rabu (29/8/2018).

Dengan telah dilimpahkannya penanganan Barang Bukti (BB) dan Muhtar Mbojo sebagai terduga tersangka dalam kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan tegasnya, maka proses hukum dalam kasus dugaan penganiaan terhadap Ubaidilah Umar tersebut masih akan berlanjut terhadap ketiga orang lainnya yang kini berstatus sebagai DPO.

“Jika ketiga orang yang telah dinyatakan sebagai DPO dapat ditangkap, maka proses penanganan kasus ini ditingkat penyidik jelas akan tetap berlanjut. Artinya,. Penanganan terhjadap kasus ini tidak berakhir sampai pada Muhtar Mbojo saja,” ujarnya.

Terhadap ketika orang yang secara resmi telah dinyatakan sebagai DPO tersebut tandasnya, telah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun dalam dua kali panggilan resmi dilayangkan, justeru tidak dipenuhi oleh ketiganya. “Atas dasar itulah kami menyatakan ketiganya kami nyatakan secara resmi sebagai DPO, dan ketiganya masih diburu sampai sekarang,” paparnya.  

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, juga menyebutkan nama ketiga terduga pelaku penganiayaan yang kini telah dinyatakan sebagai DPO. Namun, saksi-saksi yang telah di BAP tersebut tandasnya, tidak mengetahui secara jelas nama asli dan alamatnya. Kecuali, saksi-saksi tersebut mengaku hanya mengetahui wilayah domisili ketiganya.

“Ada satu nama terduga pelaku yang disebut oleh korban. Dan dua nama lain juga disebutkan oleh Muhtar dan saksi-saksi. Berdasarkan nama-nama yang disebutkan itu, maka penyidik melayangkan surat panggilan yang ditembuskan kepada Lurah dimana ketiganya berdomisili. Tetapi dari dua kali panggilan resmi dilayangkan untuk diperiksa, justeru tidak diindahkan oleh ketiganya. Dan ketiga nama tersebut, juga tidak dijelaskan apakan nama aslinya atau nama samaran,” sebutnya.

Total jumlah saksi yang telah di BAP dalam kasus ini ungkapnya, berjumlah empat orang, itu termasuk saksi korban dan seorang saksi yang diajukan oleh Ubaidilah Umar. “Penyidik telah bekerja dengan serius dalam menangani kasus ini, indikator itu jelas dapat dibuktikan melalui seorang terduga pelaku yang kini sudah dlimpahkan ke Kejaksaan dan sedang berada di Rutan Raba-Bima. Tak ada kesulitan yang berarti dalam menangani kasus ini, kecuali tantangannya adalah terkait ketiga DPO yang masih diburu sampai kapanpun,” pungkas Kasat yang baru saja menjabat tetapi sukses mengungkap sejumlah kasus besar yang diantaranya terkait Curas, Curat dan Curanmor, dan dua kasus pembunuhan belum lama ini. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.