Bekas Kasus Narkoba 1 Kg Telah Diteliti, Kajari Nyatakan Sudah P19

Di Sel Tahanan itu Rudi Sering Dijenguk Oleh Seorang Wanita Bernama Intan
Kajari Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, MH
Visioner Berita Kota Bima-proses penanganan kasus Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg milik Rudy Santoso yang hingga kini masih dinilai heboh khususnya di NTB, masih terus ditangani oleh aparat penegak hukum layaknya Sat Narkoba Polres Bima Kota dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK misalnya telah menegaskan bahwa Rudy merupakan tersangka tunggal, dan terancam dengan pidana mati sesuai ketentuan hukum terkait Narkoba.

Dalam kasus tersebut, belum lama ini Sat narkoba setempat telah menyerahkan bekas penanganannya kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti. Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Narkoba setempat, AKP H. Jusnaidi. Bagi penyidik, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Sebab, tersangka dan barang buktinya pun sudah sangat jelas.

Tetapi ketentuan yang berlaku, jaksa masih harus meneneliti berkas yang diajukan oleh penyidik terkait apakah masih ada kekurangannya yang harus dipenuhi atau sebaliknya. Alhasil, bekas yang diajukan oleh penyidik tersebut diakui sudah selesai diteliti oleh Jaksa. Pernyataan tersebut, disampaikan langsung oleh Kajari Bima, Widagdo Mulyono Petrus, SH, M.Hum kepada Visioner beberapa hari lalu. “Bekas penanganan kasus tersebut oleh penyidik yang dikirim ke kami sudah diteliti oleh personil Jaksa yang menanganinya. Dan dalam kasus ini, sudah di P19,” jelasnya.  

Oleh karenanya, pihaknya telah mengembaluikan berkas tersebut kepada penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Pengembalian berkas tersebut kepada penyidik dimaksud, dilakukan oleh pihaknya belum lama ini.

“Setelah dinyatakan P19, tentu saja ada petunjuk-petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi oleh Polisi. Tetapi apa saja kekurangan terkait berkas penanganan kasus ini, saya belum tahu secara jelas. Untuk selanjutnya, Wartawan bisa menanyakan langsung kepada pihak Kepolisian,” harapnya sembari menyatakan bahwa tidak ada kendala dan tantangan apapun selama meneliti berkas kasus ini.

Menjawab pertanyaan terkait kesan lamanya Jaksa meneliti berkas tersebut karena penyidik sudah malam mengirimkannya kepada pihaknya sehingga dinilai memperlambat peningkatan penanganan kasus tersebut ke tahap 2, praktis saja Widagdo membantahnya.

“Siapa bilang penyidiki sudah dua minggu menyerahkan bekas tersebut sebelum dintakan P19 oleh kami, itu tidak benar. Yang benar adalah begitu bekas tersebut diterima oleh Jaksa, saya menegaskan agar Jaksa yang menanganinya agar menyelesaikan penelitian berkas tersebut selama tiga hari. Dan deadline waktu tersebut, sukses dilaksanakan oleh Jaksa yang menangani perkara ini. Sekali lagi, hanya tiga hari saja kok kami meneliti berkas kasus ini,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H. Jusnaidi belum berhasil dikonfirmasi terkait apa saja petunjuk Jaksa yang harus disempurnakan terkait penanganan kasus ini. Lepas dari itu, tersangka tunggal dalam kasus menghebohkan NTB dan bahkan Nusa Tenggara ini yakni Rudi Santoso, hingga sekarang masih ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota.

Sejumlah personil petugas sel tahanan setempat mengaku, penahanan terhadap Rudi dipisahkan dengan tahanan lainnya. Maksudnya, Rudi ditahan di ruang isolasi. Dan kunci untuk membuka dan menutup ruangan tersebut dipegang langsung oleh Kapolres Bima Kota. Dan di dalam ruangan isolasi tersebut, Rudi juga diakui tidak menggunakan alat komunikasi (Handphone).

Liputan langsung Visioner menjelaskan, pada hari-hari tertentu Rudi dijenguk oleh keluarga baik bibinya maupun isteri dan anaknya. Visioner pun pernah menemukan bahwa pada moment pertemuan dengan keluarganya tersebut, juga terjadi perbicangan diantara mereka. Namun, Visioner tidak tahu tentang apa topik yang diperbincangkan oleh mereka. Namun ketika Visioner ingin mendengar lebih dekat tentang topik perbincangan mereka tersebut, praktis saja tidak diperbolehkan oleh petugas.

Pada Jum’at (14/9/2018), Visioner juga menemukan seorang wanita asal Kabupaten Dompu bernama Intan yang sedang berbincang dengan Rudi di sekitar sel tahanan Polres Bima Kota. Pada saat itu, Intan terlihat bersama dengans eorang wanita setengah tua yang juga disebut-sebut sebagai bibinya Rudi. Dan pada saat itu pula, Visioner pun pernah bersalaman dengan Intan. “Oh ya, nama saya Intan,” jelas Intan sembari menundukan kepala.

Soal Intan ini, dia diduga memiliki “hubungan khusus dengan Rudi”. Jauh sebelumnya, Visioner juga pernah menemukan Intan yang sedang berbicang dengan Rudi di salah satu ruangan di Sat Narkoba Polres Bima Kota. Perbincangan keduanya tersebut, terkesan sangat serius. Hanya saja, Visioner tidak diperbolehkan untuk mendengar secara langsung tentang isi perbincangan mereka. Informasi lainnya yang diperoleh Visioner, Intan juga sering kali datang ke sel tahanan Polres Bima Kota dengan tujuan menjenguk Rudi. Dan hingga detik ini, Intan masih terlihat menjenguk Rudi di sel tahanan Polres Bima Kota.

Catatan penting lainnya, keberhasilan pihak Polres Bima Kota mengungkap kasus narkoba milik Rudi ini dengan barang bukti (BB) 1 Kg merupakan kesukses perdana dan terbesar di NTB. Sebelum membekuk Rudi beserta BB narkoba jenis sabu 1 Kg itu, pihak Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba juga berhasil membekuk dua orang wanita sekaligus "anak orang hebat di Kota Bima" dengan BB Sabu seberat lebih dari satu ons. Pengungkapan kasus yang juga heboh tersebut, dibawah kendali Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK. Dan keduanya, kini masih mendekam di dalam penjara (Rutan Raba-Bima). (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.