Kasus Laporan Niniek Terhadap HS Melanggeng ke Kejaksaan

Lagi-Lagi Ayah Kandung HS Keluarkan Jurus Bantahan
KBO Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dediansyah

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN sekaligus mantan pegawai pada BKD Kota Bima berinisial HS, hingga kini dinilai masih “memanas”.  Laporan Niniek ke Mapolres Bima Kota yang sukses menyeret HS ke dalam jeruji besi (sel tahanan Polres Bima Kota), hingga kini belum juga cabut.

Pasalnya, pihak Niniek enggan mencabut perkara tersebut karena diakuinya masih ada sisa uangnya di HS sebesar Rp83 juta yang sampai detik ini belum dituntaskan. Itu artinya, perkara HS Vs Niniek ini masih akan terus berlanjut. Indikasi terus melanggengnya kasus ini hingga ke lembaga hukum selanjutnya, diketahui melalui Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) yang sudah dikirim secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota kepada pihak Kejari setempat pada Minggu lalu.

Soal SPDP yang sudah dkirim secara resmi kepada pihak Kejaksaan tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui KBO, Ipda Dediansyah. “Kedua belah pihak belum menandatangani kesepakatan damai. Kasusnya, sepertinya belanjut sampai ke proses selanjutnya. Sementara SPDP kasus ini, secara resmi sudah dikirim secara resmi kepada pihak Kejaksaan dan telah pula diterima,” terang Dedi kepada Visioner, Sabtu malam (22/11/2018).

Korban Bernama Niniek

HS juga sempat ditahan selama dua hari di sel tahanan Polres Bima Kota, namu setelah itu penahanannya ditangguhkan secara resmi karena hal tersebut (penagguhan) merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Penagguhan penahanan, itu bukan berarti perkaranya dengan HS telah selesai. Lamanya penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan, juga tertera dalam ketentuan yang berlaku (KUHP). Setelah masa penangguhan penahanannya selesai, maka selanjutnya dia (HS) akan berhadapan dengan penangan berikutnya,” tegas Dedi.

Lepas dari itu, salah seorang terduga korban HS yakni Yom juga berencana akan ke Mapolres Bima Kota melaporkan yang bersangkutan secara resmi. Pasalnya, Yom mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta yang diduga ditipu oleh HS. Hanya saja, Yom masih belum bisa menjelaskan kronologisnya kejadiannya.

Namun, Yom mengaku memiliki bukti berupa kwitansi dan saksi terkait kasus dugaan dimaksud. “Santai saja Pak Wartawan. Semua bukti dan bahkan sudah didokumentasikan dengan Video akan saya serahkan kepada pihak Polres Bima Kota saat melaporkan kasus ini. Tenang saja, saatnya nanti akan saya beberkan kepada teman-teman Wartawan,” tegas Yom.

Ditengah “memanasnya” perjalanan kasus ini, lagi-lagi ayah kandung HS yakni Abdullah alias Roland Erik mengeluarkan jurus bantahannya kepada Visioner melalui press relasenya. Kata pria yang akrab disapa Ola ini, hutang HS kepada Ninik sudah dibayar tuntas yakni sejumlah Rp 144.500.000. Sementara berita Visioner bahwa HS hanya menuntaskan sebesar Rp144 juta kepada Niniek adalah tidak benar,” bantah Ola.

Ol kemudian menjelaskan, berita yang satu ini yakni mengenai kwitansi Rp 60.000.000 dijadikan 81.600.000 beserta bunganya oleh Niniek, ceritanya pada saat itu adalah dibujuk rayu oleh ninik untuk menandatangani kwitansi tanpa menerima uang.

Masih kata Ola, sementara hutang HS kepada orang tuanya Niniek yang bernama Asmawati (Tante As) bukan Rp. 200.000.000. “Itu semua tadak benar. Tetapi yang sebenarnya adalah,  HS menerima uang sebesar Rp. 150.000.000 dan yang sudah terbayarkan Rp83 juta oleh HS kepada Tenta AS,”tandasn Ola.

Korban Bernama Yom

Lagi-lagi laporan Dian Novitassari (Nita) di Mapolres Dompu ujar Ola, pada tgl 19 november 2018 HS hadir dan memberikan keterangan kepada pihak penyidik, namun HS menunjukan hasil transfer maupun uang di bawa tangan baik di Dompu maupun di Bima kepada yang bersangkutan, dan hal itu juga ada saksinya. “Sementara Nurhayati sudah tarik mobil sebagai jaminanya. Mereka mobil pada tanggal 30/11/2018, yakni oleh suaminya Nurhayati,” tutur Ola.

Sedangkan soal Imam alias Fangky ulas Ola, menerima beban bunga Rp36 juta dengan uang sebesar Rp10 juta dan ditariknya mobil HS pada tanggal 5 november 2018. “Itu soal HS kepada Imam alias Fangky,” sebut Ola.
Kembali ke Nita, olah menuding bahwa yang bersangkutan melakukan protusi pinjaman uang kepada HS dengan cara rentenir  memotong administrasi sebesar 10 persen dari pinjaman dan bunga sebesar 40 persen perbulan.

“Bukti dari awal ada transfer HS ke  Nita ada. Dan selanjutnya tidak ada perjanjian kami untuk melunasi semua hutang HS pada tanggal 15 november 2018 sebagaimana beritakan oleh Visioner. Kalaupun ada, tentu saja kami membuat surat peryataan tertulis. Sekali lagi, Itu semua berita tidak,” pungkas Ola.

Secara terpisah, Niniek yang dimintai komentarnya mendesak agar HS dan orang tuanya untuk membantah berita dengan menyertakan bukti-buktinya. “Jangan hanya bisa membantah dong, tetapi sertakan juga bukti-buktinya. Sementara bukti-bukti di tangan kami ini ada kok. Laporan saya tidak akan dicabut sepanjang semuanya tidak ia tuntaskan. Artinya, biarkan perkara ini berlanjut sampai ke Vonis Pengadilan. Dan pada putusannya nanti, akan kita tahu siapa sesungguhnya yang benar serta siapa pula pembohong besar,” tegas niniek.

Korban Bernama Dian Novitasari

Sedangkan Nita yang dimintai komentarnya, menegaskan enggan meladeni bantahan ayah HS melalui ayah kandungnya (Ola). Karena, kasus yang dilaporkannya sedang ditangani secara serius oleh Sat Reskrim Polres Dompu.

“Tidak perlu berdebat dan tegang di Media. Sebab, kasus ini sedang ditangani secara resmi oleh pihak Polres Dompu. Jika dia merasa benar, maka sertakan bukti akuratnya. Sebab, hukum bukan sekedar bicara kata-melainkan membutuhkan bukti-bukti. Ikuti saja proses hukumnya ya,” tegas Nita.

Nita kemudian membeberkan, awalnya HS yang ngotot meminta pinjaman kepadanya dengan janji akan menuntaskannya dalam waktu segera. Tetapi, janji itu hanyalah sebuah kebohongan besar. Buktinya, sampai detik ini HS belum mengembalikan uangnya Nita.

“Tak ada kata pencabutan perkara sebelum dia menuntaskan tanggungjawabnya kepada saya. Jangan bilang prostusi (renternir), sebab awalnya dia berjanji akan sanggup mengembalikan uang saya seberapapun besarnya karena alasan sangat penting untuk digunakan. Jangan hanya pintar berkoar-koar di Media dan atau membantah tanpa disertai dengan bukti-bukti. Hadapi saja proses hukumnya, dan sertakan bukti-bukti kongkrietnya yang diminta oleh pihak Reskrim Polres Dompu itu,” desak sosok ibu yang dikenal mengerti soal hukum ini. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.