Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Oleh HS Naik ke Tingkat Penyidikan

KBO Sat Reskrim: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara=Berpotensi Besar Ditahan
Oknum Pegawai BKD Kota Bima Berinisial HS
Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki sekaligus pertanyaan publik tentang sejauhmana penanganan kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah korban dengan total nilai sekitar Rp1 M lebih oleh oknum ASN asal BKD Kota Bima berinisian HS, akhirnya kini terjawab. Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Akmal Novian Reza S.IK melalui KBO setempat yakni Ipda Dediansyah mengungkap, penanganan kasus atas laporan korban bernama Ninik itu kini sudah memasuki tahapan penyidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan hingga permintaan keterangan dari pelapor berikut sejumlah saksi dan kemudian di BAP oleh penyidik, selanjutnya kami melakukan gelar perkara atas kasus ini. Hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku pun telah memenuhi unsur,” terang mantan Kanit Buser Senior di Mapolres Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT ini kepada Visioner, Minggu (2/11/2018).

Oleh karenanya jelas Dedi,  kalau sebelumnya kasus berstatus penyelidikan maka kini sudah maka kini penanganannya sudah masuk ke tahapan penyidikan oleh Penyidik Reskrim setempat. Hanya saja kata Dedi, HS belum dinyatakan sebagai tersangka. “Saat ini kita belum menetapkan HS sebagai tersangka. Karena, masih ada tahapan yang harus dilakukan,” jelas Dedi.

Maksud Dedi, tahapan selanjutnya akan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap HS dan kemudian diperiksa sebagai tersangka. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan secara resmi dan kemudian diperiksa sebagai tersangka. Untuk itu, tunggu saja perkembangan penanganan terhadap kasus ini,” imbuh Dedi.

Terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS terhadap sejumlah korban hingga ditengarai berhasil meraup uang dengan jumlah yang dinilai tidak sedikit ini, Dedi menyatakan bahwa yang bersangkutan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, dan berpotensi besar untuk dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ya, merujuk pada ketentuan yang berlaku maka yang bersangkutan (HS) berpotensi besar untuk ditahan,” tegas Dedi.

Catatan Media ini juga mengungkap, dugaan penipuan yang dilakukan oleh HS juga menimpa seorang korban bernama Imam alias Fangky dengan total kerugian sebesar Rp120 juta. Imam alias Fangky ini adalah warga asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Oleh karenanya, Imam juga sudah memasukan laporan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Imam telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pun demikian halnya dengan saksi yang diajukannya. Umam melaporkan kasus ini, yakni sekitar 2 Minggu lalu.

Catatan lain Media ini, HS juga telah dilaporkan secara resmi dua orang korban di Kabupaten Dompu yakni Dian Novitasari (Nita) dan Nurhayati. Kedua korban ini mengaku, laporan tersebut dilakukan pada Sat Reskrim Polres Dompu. Terkait kasus ini, HS juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim setempat.

“Dia sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh sat Resklrim Polres Dompu. Di ruang Reskrim Polres Dompu, kami selaku korban sempat bercekcok dengan HS yang saat itu didampingi oleh orang tuanya,” beber Nita.

Nita kemudian menjelaskan, HS diperiksa oleh Penyidik reskrim Polres Dompu selama lebih dari satu jam dan kemudian kembali ke Kota Bima bersama orang tuanya. Dan rencananya, HS akan kembali dipanggil dan diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Dompu atas kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh Nita dan Nurhayati dengan kerugia sebesar ratusan juta rupiah.

Pertanyaan tentang sudah atau sebaliknya HS mengembalikan uang seluruh korban yang diduga ditipunya, hingga detik ini para korban mengaku sama sekali belum dilakukannya. Sementara janji HS untuk mengembalikan uang korban pada tanggal 15 November 2018, justeru hanya lips service. Buktinya, sepersenpun uang para korban belum diberikan HS.

Sementara Irawan alias Iros yang mengaku mendampingi HS dalam kasus ini, mengaku bahwa HS dan keluarga sedang sedang berusaha mencari uang yang kemudian akan diberikan kepada korbannya.  Namun faktanya, hingga kini penantian seluruh korban justeru sia-sia. Pada sesi yang lainnya, HS juga sudah dilaporkan oleh seluruh korban kepada Kepala BKD Kota Bima. Tetapi, hingga detik ini belum dijelaskan junterungan penanganannya oleh pihak BKD setempat.

Yang tak kalah menariknya, belum lama ini orang tua HS di datangi oleh sejumlah orang terkait dengan kasus dugaan penipuan dengan jumlahj lumayan banyak-sebut saja puluhan juta rupiah.Dalam kasus ini, sejumlah orang mendatangi rumah orang tuanya HS di Lingkungan Salama Kota Bima. Namun pada kejadian yang berlangsung belum lama ini, sejumlah orang tersebut tidak menemukan orang tuanyanya HS di Salama.  

Langkah selanjutnya, sejumlah orang tersebut bergegeas ke rumah HS di BTN Kelurahan Santi. Dan di sanalah sejumlah orang menemukan orang tuanya HS. Selanjutnya, sejumlah orang tersebut membawa orang tuanya HS ke suatu tempat. Alhasil, satu unit mobil milik orang tuanya HS disita sebagai jaminan oleh sejumlah oleh tersebut atas puluhan juta rupiah yang masih di tangan orang tuanya HS.

Menariknya, pada peristiwa yang berlangsung pada malam hari itu-orang tuanya HS langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Reskrim Polres Bima Kota. Terkait laporan tersebut, hingga detik ini belum diketahui tentang sejauhmana penanganannya oleh Penyidik Reskrim Polres Bima Kota. “Kalau urusan kami dengan beberapa orang tersebut, sudah diselesaikan,” sahut ayah kandung HS yakni Ola kepada Media ini beberapa waktu lalu di Mapolres Bima Kota.

Masih soal orang tuanya HS, belum lama ini juga telah dilaporkan secara resmi oleh seorang anggota Dewan Kabupaten Bima-sebut saja Sakura H. Abidin. Delig aduan oleh Sakura tersebutm, yakni terkait dugaan perampasan mobil dengan terlapor berinisial SMN (ibu kandung HS) dan kawan-kawan (dkk). Sakuran melaporkan kasus itu, yakni pada 12 November 2018. “Ya, saya sudah melaporkannya secara resmi terkait dugaan perampasan mobil,” ungkap Sakura. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.