Kasus Video Porno “Eeee Basari eeee” Kini Berstatus Penyidikan, Pelaku Diancam Dengan Dua Pasal

Ancaman Hukum Belasan Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Video porno yang dinilai masih sega dalam ingatan publik yakni “Eeee Basari eeee’ yang di dalamnya terdapat dua pasangan, hingga kini belum juga pudar dalam pembahasan publik terutama di Media Sosial (Medsos). Sejumlah nitizen pun juga kerap dan bahkan hingga kini masih terlihat tema “Eeee Basari eeee” dalam postingannya.

Tahapan penanganan kasus ini oleh Sat reskrim Polres Bima Kota melalui Unit PPA yang semula masih dalam wilayah penyelidikan, kini sudah ditingkatkan ke tahapan Penyidikian. “Gelar perkara atas kasusn ini sudah dilakukan pada dua hari lalu. Status penanganan kasus ini dari penyeleidikan, kini sudah naik ke wilayah penyidikan. Hanya saja, tersangka dalam kasus ini belum ditetapkan,” tegas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.

Tegas Akmal, dalam kasus ini terduga pelakunya diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahu dan maksimal 15 belas tahun sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Tak hanya itu, terduga pelaku juga diancam dengan UU tentang Porno Grafi.

“Dua orang terduga pelaku dalam video porno tersebut yakni HR dan BHRD sudah bukan lagi berstatusd anak. Tetapi, keduanya sudah berumur diatas 18 tahun. Sementara dua orang wanita dalam video tersebut, masih berstatus anak. Tetapi soal penerapan hukum terhadap keduanya, kami belum bisa memastikan apakah akan di Diversi atau tidak,” terang Akmal.

Terduga pelaku berinisial BHRD, hingga kini masih belum menyerahkan diri kepada Polisi. Kabar keberadaannya pun diakui Akmal, hingga sekarang belum diketahui. Sementara potensi ia akan ditetapkan sebagai DPOn tegas Akmal, sangatlah besar. “Karena penanganan kasusnya sudah masuk dalam wilayah penyidikan, sebaiknya BHRD segera menyerahkan diri sebelum kami menentapkannya secara resmi sebagai DPO,” imbuhnya.

Terduga pelaku yang ada dalam video porno tersebut terang Akmal, dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara salah seorang oknum pelajar yang diduga menyebarkan video porno tersebut, pun telah dilakukan pemeriksaan. Hanya saja, yang bersangkutan juga belum ditetapkan sebagai tersangka. “Oknum pelajar yang menyebarkan video tersebut, masih berstatus anak dibawah umur. Pada saatnya nanti, ia bisa saja di Diversi namun tetap ditindak tegas,” sebut Akmal.

Akmal menandaskan, pihak LPA Kota Bima ikut mendampingi penanganan kasus ini sejak awak hingga sekarang. “Dua orang oknum pelajar yang terlibat dalam video tersebut hingga kini masihn bertatus pengamanan. Dan, keduanya diberikan kesempatan untuk ikut kegiatan belajar di sekolahnya namun bukan berarti penanganan kasusnya telah diberhentikan. Kasus ini tetap ditangani secara serius, dan tentu saja agak diproses hingga tuntas sesuai denghan ketentuan yang berlaku,” janjinya.

Lagi-lagi, Akmal tak hentui-hentinya berpesan kepada publik khususnya kalangan pelajar agar senantiasa mengambil pelajaran besar dari kasus ini. Maksudnya, tidak meneladaninya karena selain harus berhaqdapan dengan hukuman soal juga akan berhadapan dengan ancaman hukuman pidana (penjara).

“Jangan pernah meniru, sebab konsekuensinya bukan saja soal pidana tetapi juga sanksi sosialnya juga sangat berar. Kita semua berharap agar peristiwa tak lazim tersebut adalah yang terakhir kali khususnya di daerah ini,” harapnya.

Kontrol dan pengawasan dari semua pihak tak terkecuali orang tua dan lingkungan serta masyarakat, mutlak dibutuhkan untuk mengantisipasi agar peristiwa yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. “Sebab, jika peristiwa dimaksud terkuak maka sangat beresiko baik secara hukum maupun secara sosial. Sekali lagi, kami sarankan agar hal-hal semacam itu dihindari. Sebab, dampaknya sangat buruk pagi pelakunya,” pungkas Akmal. (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.