Pak Haji Tua ini Diduga Ditipu Oleh Pemerintah, Puluhan Juta Uang Melayang Namun Tanah Lelang itu Tak Jelas


H. Abdul Hamid
 Visioner Berita Kabupaten Bima-Orang tua ini bernama H. Abdul Hamid (65) warga asal salah satu Desa di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Masalah tanah eks jaminan Kades di salah satu wilayah di Kecamatan Sape, ia seolah diputar kiri-kanan oleh oknum Pemerintah pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima yang iducurigai terlibat dalam kasus pelelangan tanah eks jaminan dimaksud.

Uangnya, diakuinya sudah melayang sekitar Rp80 juta. Namun, Abdul Hamid mengaku sudah bertahun-tahun tak mendapat kejelasan atas hak yang seharusnya dia peroleh. Sementara kewajiban membayar ke Bagian Umum Pemkab Bima.

“Bahkan setiap tahu dimintai uang oleh oknum pegawai yang sekaligus terlibat dalam kepanitiaan pelelangan tanah eks jaminan. Dan, diduga yang meminta kepada saya tersebut atas perintah dari oknum pejabat, pegawai dan panitia lelang. Sudah bertahun-tahun kami mondar-mandir meminta kejelasan kepada Pemerintah, namun sampai detik ini tidak ada tanggapan yang jelas pula. Sementara uang kami yang ludes dalam kaitan itu sudah mencapai angka Rp80 juta,” beber H. Abdul Hamid kepada Visioner beberapa hari lalu.

Karena hingga detik ini belum mendapatkan kejelasan soal haknya atas eks jaminan yangtelah dilelang dan dibayar dengan nilai puluhan juta rupiah tersebut, pihaknya pernah mencoba mengadukannya kepada Polisi.

“Namun, baik pihak Polsek Sape maupun Polsek Lambu meminta kepada kami untuk mendatangi Pemkab Bima.Polisi juga meminta kepada kami agar pihak Pemkab Bima segera turun ke lokasi guna menclearkan masalah ini. Jika Bagian Umum Pemkab Bima tidak juga menclearkan persoalan ini, kami disarankan untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Bima Kota dengan delig aduan penipuan,” ungkapnya.

Kendati telah memenangkan proses pelelangan dan telah menyerahkan uang kepada Bagian Umum Pemkab Bima, namun pihaknya tidak bisa mengelola tanah eks jaminan Kepala Desa (Kades) tersebut. Pihaknya tidak bisa mengelola tanah lelang eks jaminan yang sudah dimenangkannya itu, karena adanya keberatan dua orang warga setempat berinisial MG dan GN. “Keduanya mengaku atas perintah Wakil Bupati dan Kabag Umum. Namun setelah kami ke Pemkab Bima, orang penting tersebut maupun Kabag Umum setempat membantahnya dengan keras pencatutan nama oleh MG dan GN itu,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan Kabag Umum Pemkab Bima yang diperolehnya, setelah memenangkan proses pelelangan atas eks jaminan tersebut maka sampai saat ini Pemerintah tidak pernah menyatakan untuk melelangnya kembali. Namun, ada pihak lain yang meminta kwitansi sebagai tanda pembayaran dan bukti memenangkan proses pelelangan kepada H. Hamid ini.

“Kami kembali mendatangi bagian Umum Pemkab Bima meminta kwitansi. Namun, bagian Umum Pemkab Bima menyatakan tidak perlu ada lagi kwitansi, sebab tanah tersebut tidak dilelang setelah kami memenangkan proses pelelangan sebelumnya. Dan Bagian Umum Pemkab Bima, sampai hari ini menyatakan bahwa tanah itu adalah milik kami dan kemudian dikelola,” jelasnya.

Kades pada wilayah itu, juga sudah menegaskan jika ada yang ingin mengelola tanah tersebut harus membayar kepada pihaknya. Namun, orang-orang di sana enggan melakukan pembayaran karena sudah membayar kepada MG. “Kepada kami, MG mengaku atas perintah Kabag Umum Pemkab Bima. Dan MG menuding bahwa surat resmi sebagai bukti bahwa tanah eks jaminan Kades yang diterbitkan oleh Pemkab Bima kepada kami adalah surat palsu. Dan, MG juga menyatakan yang benar adalah berupa kwitansi-bukan surat,” terangnya.

Pengakuan yang sama, diperolehnya dari inisal GN. GN mengaku bahwa surat asli yang menjadi rujukannya untuk mengelola tanah masih di tangan H. Hamid tersebut masih ada di tangan seorang staf Bagian Umum Pemkab Bima bernama Furkan. “GN mengaku bahwa surat asli sebagai bukti mengelola tanah dimaksud masih ada di tangan Furkan. Namun, kami masih tetap bertahan dan tidak serta-merta menerima pengakuan GN tersebut. Sebab, kami harus mendatangi Sekda Kabupaten Bima untuk menclearkan persoalan ini,” tegasnya.

Ia mengaku, setiap kali datang ke Pemkab Bima tidak pernah bertemu dengan Sekda setempat. Namun, ia mengaku hanya bertemu dengan Kabag Umum setempat, Drs. Amri. “Kabag Umum sudah menjelaskan bahwa tanah di sana adalah milik saya secara legal setelah memenangkan proses pelelangan. Dan Kabag Umum sudah mendesak kades agar mengumumkan hal itu kepada masyarakat setempat. Kades di sana sudah mengumumkannya di Masjid-Masjid. Namun, oknum berinisial MG dan GN masih tidak mempercayainya. Buktinya, sampai sekarang masih ingin mengelola tanah dimaksud,” tandasnya.

Atas masalah yang terjadi, pihaknya mendesak pihak Pemkab Bima agar segera memanggil MG dan GN untuk dimintai keterangannya sekaligus meminta legalitas atas pengakuannya terkait pengelolaaan tanah dimaksud. “Namun sampai detik ini, MG dan GN enggan ke Pemkab Bima guna mendapatkan klarifikasi atas masalah ini.

“Polisi baik di Lambu maupun Sape tetap menyatakan bahwa tanah itu tetap milik kami dan berhak mengelolanya. Terhadap persoalan yang terjadi, Polisi baik Lambu maupun Sape mendesak kami agar mendesak pihak Pemkab Bima turun bersama aparat di lapangan guna bertindak tegas kepada MG maupun GN. Namun sampai sekarang, pihak Pemkab Bima belum punya sikap. Sementara bibit-bibit padi, sekarang sudah siap ditanam karena sudah besar,” sebutnya.

Singkatnya, dalam kasus ini pihaknya hanya meminta agar pihak Pemkab Bima bersikap tegas terhadap MG dan GN. Maksudnya, memanggil MG dan GN ke Pemkab Bima guna meminta pertanggungjawabannya atas pengakuan berhak melakukan pengelolaan atas tanah itu atas perintah Kabag Umum dan Wakil Bupati Bima. “Sebab, keduanya mengaku memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut sesuai dengan perintah dimaksud. Jika masalah ini tidak diclearkan secara segera oleh pihak Pemkab Bima, maka kami akan melaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota,” imbuhnya.

Sejumlah sumber menegaskan agar pihak Pemkab Bima segera turun ke lokasi guna mengklarifikasi masalah ini. Tujuannya, agar menghindari sekaligus mengeliminasi terjadinya kemungkinan yang lebih besar. Sebaliknya, maka potensi bentrokan antar kedua belah pihak sangatlah besar.

Hingga berita ini ditulis, Kabag Umum Setda Kabupaten Bima Drs. Amri belum berhasil dikonfirmasi. Berkali-kali ditelephone, ia tidak mersponnya. Sementara pertanyaan-pertanyaan melalui jalus short massanger service (SMS) terkait masalah itu pun tak ia jawab. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.