Soal Ijazah M.AP Kerjasama STISIP Mbojo Bima Dengan Univeristas Brawijaya Untuk Penjenjangan Karier, Ini Kata Malik

Plt Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik M.AP
Visioner Berita Kota Bima-Kasus penyesuaian ijazah pasca sarjana (S2) produk kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang oleh sejumlah PNS di Kota Bima, hingga detik ini masih dipertentangkan oleh sejumlah pihak dan dianggap bermasalah jika merujuk pada aturan Dirjend Dikti. Dan hingga detik ini, pihak BKPSDM Kota Bima belum mampu menunjukan bukti adanya surat dari BKN regional wilayah X yang membolehkan penyesuaian ijazah kelas kerjasama tersebut bagi sejumlah PNS yang ada di Kota Bima.

Alasan Kepala BKPSDM Kota Bima, masih sangat beragam. Staf yang mengetahui hal tersebut, hingga sekarang belum menemukan surat dari BKN tersebut, persoalan itu yang diakui sudah terlalu lama, Kantor BKPSDM yang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, dan berjanji akan terus mencari surat dimaksud serta membangun komunikasi dengan pihak BKN.

PLT Kabag Humas Kota Bima, H. A.Malik M.AP yang sebelumnya enggan memberikan penjelasan soal itu, kini akhirnya bicara dan bahkan kondisinya terlihat “agak tegang”. Di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019), Malik menyatakan bahwa ijazah M.AP kelas kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang tersebut adalah legal.

Dan kata Malik, Ijazah tersebut bisa digunakan untuk melakukan penyesuaian golongan atau penjenjangan karier karena adanya surat resmi dari BKN regional wilayah X yang didahului oleh adanya surat rekomendasi dari Universitas Brawijaya Malang saat itu. “Study pasca sarjana kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya tersebut, kami tidak tahu soal kapan MoU-nya dimulai. Yang jelas, saya adalah mahasiswa pasca sarjana tahun 2007. Dan, saya menyelesaikan S2 produk kerjasama tersebut pada tahun 2009. Perlu diketahui, saya lulus S2 dimaksud sebelum menjadi PNS,” kata Malik.

Setalah dirinya menjadi PNS katanyam, ada pengumuman penyesuaian ijazah oleh BKD Kota Bima. Dan masih katanya, bagi yang mau melakukan penyesuaian ijazah untuk melakukan ujian penyesuaian ijazah baik yang dari SMA ke S1 maupun dari S1 ke S2. “Akhirnya dilakukan seleksi dan kemudian nama kita lulus (keluar) untuk melakukan penyesuaian ijazah. Artinya, dibolehkan untuk melakukan penyesuaian ijazah. Kalau tidak salah itu tahun 2011, dan selanjutnya diajukanlah kelengkapan bahan seperti yang diminta. Itu diajukan ke BKD dan instansi itulah yang memproses lebih lanjut. Setelah kemana, ya kita tidak tahu tetapi mungkin saja dilanjutkan oleh BKD Kota Bima ke BKN,” sebutnya.

Sebab, pengajuan untuk penyesaian ijazah tersebut pihaknya hanya sebatas ke BKD Kota Bima. Dan, Malik mengaku tidak tahu siapa Kepala BKD Kota Bima saat itu. Tetapi menurutnya, yang jelas dokumentnya ada di BKD Kota Bima pula. “Penyesuaian ijazah ini, kalau di Sknya yang dikatakan lolos hanya saya saja, tetapi jika dalam SKnya orang tertulis S2 maka berarti ia telah melakukan penyesuaian ijazahnya. Misalnya si A yang sebelumnya belum tertulis titel S1 atau S2 namun setelahnya itu ada, maka yang bersangkutan telah melakukan penyesuaian ijazahnya untuk penjenjangan karier,” tandasnya.

Pada saat dilakukan penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier itu paparnya, juga dilakukan verifikasi facktual (verfal) tentang boleh dan tidaknya menggunakan Ijazah kelas jauh, kelas kerjasama, kelas esksklusif, maupun kelas Sabtu-Minggu oleh pihak BKD.

“Kami dibolehkan melakukan penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier tersebut yakni berdasarkan oleh adanya surat yang ditujukan oleh Universitas Brawijaya Malang ke BKN Regional wilayah X yang menerangkan bahwa kami bukan kelas jauh tapi kelas kelas kerjasama yang berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah yang saya lupa nomornya. Tetapi, tertera pada Bab 15 pasal 120 yang menyatakan bahwa semua itu menjadi sah dan legal. Itu oleh Brawijaya, dan menegaskan bahwa ijazah kami ini legal serta bisa digunakan untuk apa saja,” kata Malik lagi..

Jika Ijzah pihaknya tersebut legal, Malik menyatakan sudah pasti bisa digunakan untuk penjenjangan karier (penyesuaian golongan). Sehingga, nama pihaknyanya masuk ke dalam data base nasional sebagai alumni Kampus Brawijaya yang diakui adanya di kementerian Dikti. “Begitu dia diakui di sebuah Universitas, maka berarti berarti legal menurut Universitas itu,” tegas Malik.

Soal Kerjasama STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang, lantas apa korelasinya dengan Pemerintah Kota Bima?. “Lho, masalah korelasinya dengan Pemerintah kan banyak. Bisa dengan SDM Pemerintah itu meningkat dan seterusnya-tetebengeknya. Karena yang namanya Kampus itu adalah peningkatan SDM,” sahut Malik.

Lagi-lagi Visioner terus mengejar soal yang satu ini pertanyaan. Kerjasama antara STSIP Mbojo dengan Universitas Brawijaya tersebut bukankah hanya untuk mendapatkan gelar tetapi tidaqk ada kaitannya dengan Pemerintah Kota Bima termasuk soal penjenjangan karier?. “Bukan-kita kuliah benaran, siapa bilang hanya untuk mendapatkan gelar. Memang melanjutkan study pasca sarjana tersebut adalah urusan STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malan, bukan dengan Pemerintah Kota Bima itu memang iya,” sahut Malik lagi.

Peraturan Dirjend Dikti yang jelas-jelas melarang Ijazah kelas kerjasama, kelas Jauh dan lainnya tidak bisa digu8nakan untuk penyesuaian golongan kecualim produk Universitas Terbuka (UT)?, Malik kemudian menyerahkan hal itu kepada BKN. “Nah kalau soal yang itu jangan tanya ke saya. Tetapi, tanyakan kepada BKN,” papar Malik.

Pada saat melakukan penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud apakah anda pernah menerima surat rekoemndasi dari BKN Regioional wilayah X?. “Ya ndak dong, kan kami hanya sebatas ke BKD Kota Bima. Kita mengajukan bahan ke BKD, yang memproses semua juga BKD. Dan untuk penyesuaian ijazah dimaksud itu atas dasar adanya rekomendasi dari BKN atas dasar adanya surat dari Universitas Brawijaya. Pada saat itu, Universita Brawijaya Malang mengirim surat ke BKN Regional wilayah X yang menerangkan bahwa mahasiswa ini adalah mahasiswa kami yang telah diwisuda, ijazahnya legal, sah dipergunakan. Itu pada pada Januari 2010, hal tersebut untuk wisudawan tahun 2009. Dan salah satu wisudawan S3 di Brawijaya saat itu adalah DR. H. Iwan Harsono,” sebut Malik.

Benarkah ada surat frekoemndasi dari BKN regional wilayah X dan dimanakah surat itu sekarang?, “itu ranahnya BKD Kota Bima, bukan ranahnya kami. Kami kan hanya orang yang mengajukan proses. Sementa5ra yang mengurus masalah itu kan ada OPDnya,” tutur Malik. Saat itu siapa saja PNS asal Kota Bima yang bersama Anda dalam melanjutkan stduty pasca Sarjana atas kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya Malang?. “Kalau yang itu saya tidak tahu. Karena, saat itu posisi saya bukan PNS. Dan saat itu, saya juga tidak apakah mereka PNS atau bukan,” terang Malik.

Saat melakukan penyesuaian ijazah M.AP kelas kerjasama tersebut untuk penjenjangan karier, siapa saja PNS di Kota Bima melaksanakan hal yang sama seperti anda?. “Oh itu banyak, yakni yang dari SMA ke S1 dan dari S1 ke S2. Untuk penyesuaian golongan tersebut, itu melalui ujian yang diselenggarakan di SMA 1 Kota Bima. Hasil ujiannya ada yang lolos penyesuaian ijazah untuk penjenjangan karier dan ada pula yang tidak lolos. Sebelumnya ya ada pengumuman. Maksudnya bagi yang mau melakukan penyesuaian ijazah maka silahkan mengikuti ujian penyeusaian ijazah,” ujar Malik.

“Karena saya mendapatkan ijazah pasca sarjana tersebut, maka saya tidak perlu izin sekolah. Bagi teman-teman yang sudah PNS, konon harus ada izin untuk sekolah. Saya tidak perlu pake izin karena lebih dulu mendapatkan ijazah itu, tepatnya sebelum saya menjadi PNS. Yang pasti, saya melakukan penyesuaian Ijzah M.AP itu dari III A ke III B karena memungkinkan. Dan sekarang saya sudah bergolongan III D. Sementara PNS lainnya yanga da di Kota Bima yang muncul S2 di papan namanya, mereka melakukan penyesuaian juga. Hanya saja hal itu tidak memberikan pengaruh kepada kenaikan golongan mereka, karena golongannya sudah lewat,” beber Malik.

Ada yang menggunakan M.AP hanya sebagai gelar tetapi tidak untuk penjenjangan karier?. “Siapa bilang. Anda harus cek dulu dong, SK terakhir mereka pake S2 apa ndak. Sementara pengembalianj uang negara dengan legalias soal ijazah merupakan persoalan yang berbeda, maksudnya tidak membatalkan ijazah orang,” tegas Malik lagi.

Sejumlah nama yang bergelar M.AP produk kerjasama telah mengembalikan uang negara karena adanya temuan BPK saat itu?. “Oh temuan BPK itu keliru, tidak bisa membatalkan ijazah orang. Nggak ada LHP BPK, tunjukan kepada saya jika LHP itu ada dan cari dokumennya kalau BPK membatalkan penyesuaian ijazah orang,” desaknya. “Dan jika ada yang menyatakan bahwa BPK mendesak mengembalikan uang negara atas dasar penyesuaian golongan menggunakan ijazah dimaksud, nah itu kan versinya dia,” tuding Malik.

Tambah Malik, ijazah M.AP produk kerjasama STISIP dengan Universitas Brawijaya Malang adalah legal dan akan dipertanggungjawabkannya sampai mati. “Jika anda mau tempuh apapun, akan saya lakukan.Bahwa ijazah ini legal, bisa dilakukan untuk apa saja dalam koridor apapun. Sekali lagi, ijazah M.AP saya ini legal dan bisa digunakan untuk apa saja,” timpal Malik.

Anda sudah melihat ketegasan dan larangan Dikti soal Ijzah dimaksud tidak bisa digunakan untuk penyesuaian golongan bagi PNS?. “Rujukan yang pasti tentang bolehnya Ijzah M.AP saya ini bisa digunakan untuk penjenjangan karier adalah adanya pertaturan Pemerintah. Ini bukan persoalan aturan Dirjend Dikti, Pak. Saya percaya bahwa kampus saya adalah legal (itu satu),” tegas malik lagi.

Jangan digiring dulu ke persoalan itu, apakah anda sudah meliha ketentuan Dirjend Dikti?. “Saya justeru bertanya kepada anda, mana yang lebih tinggi antara ketentuan Dirjend Dikti dengan Peraturan Pemerintah. Yang mengatur kerjasama soal itu adalah peraturan pemerintah, jadi jangan dibolak-balik aturannya. Sekali lagi, saya katakan kampus saya legal. Saya ahasiswa yang legal. Dan ijazah saya legal. Ini yang ingin saya katakan. Anda ingin mengatakan tidak, silahkan tempuh jalan yang lain. Saya katakan legal karena kampus saya menyatakan legal. Kalau kampus saya menyatakan tidak legal, maka saya akan bertanya kenapa tidak legal. Oleh karenanya, penyesuaian ijazah M.AP saya tersebut untuk penjenjangan karier adalah legal,” pungkas Malik.  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.