Moment “Menegangkan”-Sikapi Tanah di Amahami FKPD Besok Gelar Rapat Memastikan Langkah

Sekda: Surat Tanggapan Dari Akyar Tanpa Stempel dan Tandatangan Kuasa Hukum
Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH
Visioner Berita Kota Bima-Sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terkait tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami, sampai detik ini belum pernah berubah. Maksudnya, Pemkot Bima dengan tegas menyatakan bahwa itu adalah asset daerah yang diterima dari Pemkab Bima berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, Pemkot Bima menyatakan bahwa penguasaan atas tanah tersebut oleh Pemerintah setempat berlangsung sejak asset itu diserahkan oleh Pemkab Bima pada tahun 1999 tepatnya di zaman Bupati Bima, H. Adi Haryanto. Sementara dimata Pekot Bima (Walikota-Wakil Walikota Bima), Akhyar Anwar yang melakukan penmimbunan terhadap lokasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya sama sekali.

Masih soal tanah itu, Walikota Bima telah melayangkan surat teguran secara resmi kepada Akhyar. Surat tersebut, berisikan agar Akyar segera mencabut papan nama yang ditancamnya di lokasi itu secepatnya mengosongkannya. Namun, sampaid engan detik ini Akhyar masih bertahan dengan SP2HP dari pihak Kepolisian, Surat dari Komnas HAM, surat dari Mendagri, SPPT dan surat giri atas nama Hj. Maemunah sekaligus ibu kandungnya.

Masalah ini, juga memanas di Media Sosial (Medsos). Al Imran selaku Kuasa Hukum Akhyar Anwar masih menuding bahwa Pemkot Bima tidak memiliki legal standing sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Bahkan Imran mendesak Pemkot Bima menuntutnya secara hukum guna mendapatkan keputusan tetap terkait tanah dimaksud.

Ketegasan berbeda justeru datang dari Pemkot Bima. Pemkot Bima dengan tegas menyatakan, menguggat Akhyar secara hukum terkait tanah itu adalah sama mengakui bahwa objek dimaksud adalah milik Akhyar. Oleh karenanya, Pemkot Bima sampai detik ini enggan tertipu. Kecuali, tetap menyatakan secara tegas bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah yang wajib hukumnya untuk dijaga, diamankan dan akan digunakan untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Sebab, legal standing sebagai bukti bahwa tanah tersebut sah dan meyakinkan milik Pemerintah juga telah dikantongi oleh Pemkot Bima. Pada sesi lainnya, API NTB dibawah kendali Sudirman SH alias Topan-mendesak Pemkot Bima agar segera mengusir Akhyar dan dengan orang-orangnya di lokasi itu. “Karena tidak ada korelasinya dengan tanah tersebut, kami mendesak agar Pemkot Bima segera mengusir Akhar dan orang-orangnya di sana. Negara tidak boleh tunduk pada cara-cara premanisme,” desak Topan.

Lantas apam sikap Pemkot Bima saat ini untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut?, dan inilah saat-saat yang dinilai “menegangkan”. Walikota Bima melalui Sekda setempat, Drs. H. Muhtar Landa MH menyatakan bahwa komunikasi, koordinasi dan konsultasi dengan Forum Komunikasi Pemerintah daerah (FKPD) yang didalamnya ada pihak Kejaksaan, Pengadilan, Polres Bima Kota dan Dandim 1608 Bima sudah dilakukan.

Maka langkah selanjutnya, besok (12/2/2019) FKPD di akuinya akan menggelar rapar resmi di Kodim 1608 Bima. Selain FKPD, pihak-pihak terkait juga akan terlibat pada rapat penting yang bermuara kepada kepastian sikap pemerintah terkait tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami tersebut. “Santai saja Mas. Sebaiknya Wartawan datang saja ke Kodim 1608 Bima besok, dan muara akhir dari rapat penting tersebut juga akan anda-anda ketahui. Semua dokumen akan dibawa dan dibahas secara tuntas di Kodim 1608 Bima pula,” tegas Muhtar Landa, Senin (11/2/2018).

Muhtar kemudian membeberkan sesuatu yang sangat mengejutkan. Yakni, nalasan surat teguran dari Walikota Bima Akhyar melalui Kuasa Hukumnya sama sekali tidak distempel dan tidak pula ditandatangani. Padahal jelas Muhtar, sejatinya surat resmi harus disertai dengan stempel dan tanda tangan. “Kami tidak berani menyatakan bahwa surat yang kami terima tersebut resmi atau sebaliknya. Tetapi, surat balasan tanpa tanda tangan dan stempel tersebut tlah kami arsipkan,” pungkas Muhtar. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.