“Prahara Amahami Secara Perlahan Mulai Terkuak”, Oknum Lurah Dara Diduga Kuat Terlibat

Laut di Sekitar Masjid Terapung Terkuak Telah Dijual
Di sebelah Utara Masjid Terapung Inilah Laut seluas 1 Hektar itu di Jual
Visioner Berita Kota Bima-Kawasan Amahami Kota diduga dirundung prahara. Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan SH (Lutfi-Feri) akan segera bersikap. Yakni akan melakukan penertiban terhadap lahirnya sertifikat secara sporadik atas tanah di sebelah barat pasar tradisional Amahami dan pembangunan sejumlah gedung milik perorangan di sebelah timur pasar tersebut, padahal di lokasi itu merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) alias bukan ruang terbangun sebagaimana ketegasan Perda setempat.

Stigma yang terbangun selama ini, diduga  telah terjadi “bisnis gurita” di kawasanAmahami yang ditengarai dikendalikan oleh oknum tertentu. Perda tentang RTH pun diduga kuat telah dilabrak dengan indikator menjadi lokasi itu sebagai ruang terbangun. Tak hanya itu, hutan mangrof yang sebelum rindang di hijau di kawssan Amahami pun telah dibabat dan kemudian di timbun untuk pembangunan. Pertanyaan apakah pembabatan dan penimbunan kawasan tersebut telah memperoleh izin resmi dari Pemprov NTB sebagai pemilik kewenangan soal laut, hingga detik ini belum juga terjawab.

Bukan itu saja, lokasi terminal AKAP yang sudah digunakan bagi pembangunan pasar tradisional modern di Amahami juga dinilai memiliki persoalan tersendiri. Pemkot Bima di zaman Pemerintahan Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin akan memindahkan lokasi terminal AKAP di kawasan Ni’u, hingga detik ini dinilai tidak jelas junterungannya. Buktinya, sampai sekarang Kota Bima tak memiliki terminal AKAP.

Persoalan lain yang terjadi di kawasan Amahami, adalah tindakan Akhyar yang mematok dan menimbun tanah miliki Pemkot Bima di blok 70 seluas 54 are. Tanah tersebut, merupakan aset yang diterima oleh Pemkot Bima dari Pemkab Bima di zaman H. Adi Haryanto menjabat sebagai Bupati Bima. Janji DPRD Kota Bima dibawah kendali Ketua Dewan setempat, Samsurih SH untyuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kawasan Amahami bukan sekedar isapan jempol.

Pansus DPRD Kota Bima Saat Meninjau Kawasan Amahami (18/2/2019)
Buktinya, Pansus telah terbentuk dan mulai turun ke kawasan Amahami pada Senin (18/2/2019). Pansus tersebut, diketuai oleh H. Arman. Setelah menyisir sejumlah lokasi di kawasan Amahami, namun Pansus belum bisa memberikan kesimpulan. Kecuali, akan membuka hasil temuannya setelah melewati sejumlah proses dan tahapan kerja sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring dengan hal itu, kini (18/2/2019) terkuak sebuah peristiwa nyata di kawasan Amahami. Yakni, wilayah laut seluas 1 hektar di sebelah utara Masjid terapung telah dijual oleh Idris kepada salah seorang oknum asal salah satu daerah di Jawa. Laut tersebut, dijual Rp25 juta per arenya. Artinya, Idris telah mengambil uang sebesar Rp25 juta melalui transaksi jual-beli di kawasan terlarang itu.

Transaksi jual beli wilayah terlarang tersebut, diungkap oleh warga asal Kelurahan Dara, yakni Drs. Syafrudin. "Yang menjual laut itu adalah Idris kepada warga non pribumi," ungkapnya saat menemani Pansus DPRD Kota Bima yang mengecek kondisi reklamasi Kawasan Laut Amahami, Senin (18/2/2018).

Syafrudin menegaskan, pihaknya sudah memegang sejumlah bukti atas transaksi jual-beli tanah tersebut. Salah satunya berbentuk kuitansi. Laut itu, diketahui warga telah dijual sekitar tahun 2018. Dan akta jual-belinya juga ditandatangani secara resmi oleh Kepala Kelurahan Dara. "Warga sudah melaporkan ke polisi tentang pemalsuan surat jual beli itu. Sebab, laut tidak boleh diperjualbelikan," bebernya.

Sementara itu, oknum Kepala Kelurahan Dara yakni Bukhari HMA justeru mengelak. Bahkan Bukhari berkilah, dirinya mengetahui hal itu setelah dilaporkan warga Kelurahan Tanjung akhir tahun 2018. "Saya tidak pernah tanda tangan akta jual beli laut itu. Tanda tangan saya itu sengaja dipalsukan,” bantah Bukhari.

Atas dasar itu, Bukhari mengaku telah melaporkan pemalsuan tanda tangannya tersebut ke Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota dan mendesak agar segera diproses.

Ia mengungkapkan, setelah mengetahui masalah itu, pihaknya telah mencari tahu asal muasal transaksi jual-beli itu, dan diketahui proses penyerahan  uang  dari hasil penjualan laut tersebut pada tahun 2014. Sementara pembuatan surat palsu itu katanya, yakni tahun 2016. “Bukti jual beli laut itu sudah kita sita dan telah amankan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Bima, Nazamudin
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bima yang juga anggota Pansus kawasan Amahami yakni Nazamuddin menegaskan, laporan masyarakat tentang transaksi beli laut sebelah utara Masjid Terapung itu agar segera disikapi secara kongkriet oleh pemerintah. “Jangan menunggu terbit sertifikat, baru kemudian disikapi. Jika tahu ada oknum tertentu menguasai laut itu, harus disikapi segera,” desaknya kepada Wartawan, Senin (18/2/2018).

Duta PKPI sekaligus Caleg DPRD Kota Bima nomor urut 1 untuk periode 2019-2024 Dapil Rasanae Timur ini menyatakan, apabila laut itu sudah memiliki sertifikat maka prosesnya ke depan akan semakin rumit. Oleh karenanya imbuhnya, Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran. “Harus ditindak tegas, dari sekarang harus segera diamankan aset negara itu,” desaknya.

Masalah lain yang terjadi di kawasan Amahami, yakni terkait dengan kasus dugaan korupsi soal pembangunan fisik yang dikerjakan dengan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit. Informasi yang dihimpun oleh media ini mengungkap, dugaan tersebut telah ditangani oleh pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Konon, pihak Kejati sudah menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah aitem pembangunan fisik di kawasan Amahami. Masih soal dugaan prahara yang terjadi di kawasan Amahami, yakni pembangunan Marina Mart yang diduga melabrak aturan. Menurut informasi yang diperoleh sejumlah awak media, Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah untuk pembangunan Hotel tetapi pada bagian depannya diduga kuat dimanfaatkan untuk pembangunan mini market (Marina Mart).

Sementara bangunan hotel lebih dari satu lantai itu, kini sedang giat dibangun pada bagian belakang Marina Mart. Terkait hal itu, Dinas Perkim Kota Bima dibawah kendali Kadis yakni Ir. Hamdan tercatat sebagai pihak paling berkorelatif (soal IMB). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.