Empat Orang TKI Ilegal Dipulangkan Oleh Disnakertrans

Inilah Nama-Nama TKI Ilegal Yang Dipulangkan itu
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kabupaten Bima kini dihebohkan oleh kasus TKI asal Bima di Sudan yang minta pulang. TKI tersebut, diketahui diduga berangkat secara ilegal ke Sudan. Namun, kini Pemkab Bima sedang berusaha untuk menjemput TKI tersebut ke Sudan untuk dikembalikan ke Bima.

Tanpaknya kasus soal TKI ilegal, belum juga berakhir. Selasa (26/3/2019), terlihat ada empat orang warga asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima sedang tidur di sebuah rumah jaga di halaman Kantor Disnakertrans Kabupaten Bima Bidang Penta. Usut punya usut, ternyata keempat orang tersebut merupakan TKI ilegal yang hanya memiliki Paspor 48 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Kabupaten Bima dengan tujuan melancong alias kunjungan ke Turki dan Iran.

Kadsinakertrans Kabupaten Bima melalui kabid Penta, M. Irfan HM. Noer S.Sos membenarkan bahwa keempat orang tersebut merupakan TKI ilegal. Karena ilegal, akhirnya pihaknya langsung memulangkan kembali keempat orang tersebut ke rumahnya masing-masing, Selasa (26/3/2019). “Kami sudah memulangkannya. Sejak Senin malam (25/3/2019) kami menyuruhnya nginap di hotel. Tapi, mereka tidak mau kecuali tetap bertahan di pos jaga itu,” ungkap Irfan.

Keempat orang tersebut diketahui ilegal, diakuinya setelah di BAP. Pada Paspor tersebut tertulis bahwa mereka akan melancong ke Turki dan Iran. Namun selama di BAP beberapa jam, akhirnya mereka mengaku akan menjadi TKW di Turki dan Iran. “Atas dasar itu, akhirnya kami memutuskan untuk menghentikan mereka. Dan setelah itu kami pulangkan ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Sape,” bebernya.

Disnakertrans Kabupaten Bima tegasnya, tidak bisa disalahkan terkait masalah ini. Sebab, legalitas TKI untuk ke luar negeri harus didukung oleh paspor 24. “paspor 48 bukan merupakan legalitas mereka sebagai TKI. Karena, legalitas TKI tercermin melalui paspor 24 yang diterbitkan oleh Disnakertrans. Yang jelas, paspor 48 untuk empat orang tersebut bukan dikeluarkan oleh kami,” tegas Irfan.
Empat Orang TKI Menginap di Disnakertrans Kabupaten Bima Sebelum Dipulangkan
Sebelum pihaknya menyikapi secara tegas terkait empat orang TKI tersebut terlebih dahulu diintai dengan menggunakan personil aparat keamanan. “Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada empat orang TKI yang akan berangkat ke Turki dan Iran. Setelah menerima informasi tersebut, akhirnya kami bergerak dan berhasil menghentikan mereka di Sumbawa dan kemudian dibawa ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Bima. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan pada saat itu pulalah terbongkar bahwa mereka ingin menjadi TKW di Turki dan Iran,” terang Irfan.

Irfan kemudian mengungkap, keempat TKI ilegal tersebut menggunakan jasa sponsor ilegal milik peraorangan bernama Ma’ani. Ma’ani ini ini juga katanya, merupakan warga asal Kecamatan Sape. “Ma’ani juga telah kami periksa. Ma’ani ini, berdasarkan informasi yang kami peroleh menyebutkan telah lama beroparsi secara ilegal pula. Yang jelas, jasa TKI milik Ma’ani ini tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Bima. Oleh karenanya, kami nyatakan ilegal,” terang Irfan.

Kendati Ma’ani sudah lama beroperasi secara ilegal, memastikan tidak ada kerjasama mengeluarkan TKI secara ilegal dengan Disnakertrans Kabupaten Bima. “Kalau anda menyebutkan adanya kerjasama pihak Disnakertrans dengan ma’ani selama ini adalah seuatu yang salah. Sebab, Disnakertrans ini hanya melayani Perusahaan Jasa TKI yang legal. Kenapa TKI ilegal bisa lolos ke luar negeri, jangan tanya kita dong,” sahut Irfan dengan nada tegas.

Kabid Penta, M. Irfan HM. Noer S.Sos
Irfan kemudian menjelaskan, atas dipulangkannya keempat TKI ilegal tersebut ke Sape juga telah diketahui oleh pihak Imigrasi Kabupaten Bima. “Pihak Imigrasi sudah tahu soal itu, dan seperti apa sikap mereka tentu saja kami tidak tahu,” ucap Irfan.

Menjawab pertanyaan apakah Ma’ani akan diproses secara hukum, Irfan belum memberikan kepastian. “Sebenarnya dia sudah lama kita incar. Dan, juga ada kasus TKI ilegal lainnya yang pernah dikirim oleh dia. Soal apakah dia akan dipenjara atau tidaknya, ya tergantung teman-teman Kepolisian di Sumbawa yang sudah mengantongi identitas Ma’ani ini,” tutur Irfan.

Irfan kembali memastikan, tidak ada kerjasama yang dibangun antara Ma’ani dengan Disnakertrans Kabupaten Bima. Karena, pekerjaan yang bersangkutan bersifat perorangan. “Kalau kerja sama dengan Disnakertrans Kabupaten Bima, saya pastikan tidak ada. Kalau kerjasamanya dengan Imigrasi soal paspor, tentu saja itu jelas adanya. Soal Ma’ani ini, ente jangan salahkan Disnakertrans. Sebab, soal paspor itu adalah gawenya pihak Imigrasi,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.