Kajari Bima Tegaskan Akan “Memenjarakan” Akhyar Jika Tak Segera Angkat Kaki Dari Tanah Pemkot

Kajari Bima, Widagdo MP, SH saat diwawancara Visioner bersama Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH dan Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih SH beberapa Waktu lalu
Visioner Berita Kota Bima-Hingga detik ini, Akhyar Anwar belum juga angkat kaki di tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami Keluarhan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Buktinya, hingga detik ini papan nama yang ditancapnya di atas tanah tersebut terlihat masih berdiri tegak. Tak hanya itu, Akhyar juga terlihat telah melakukan pemagaran di atas tanah tersebut.

Bukan itu saja, di tanah itu Akhyar telah melakukan penimbunan di atas timbunan yang dilakukan oleh Pemkot Bima. Padahal, tercatat sudah dua kali Pemkot Bima melayangkan surat teguran kepada Akhyar Anwar agar segera mengosongkan lahan tersebut. Lagi-lagi, Akhyar masih membandel alias mengabaikan surat teguran resmi dari Pemkot Bima tersebut.

Kesan lainnya yang muncul, Akhyar melalui Pengacaranya-sebut saja Al Imran diduga terus bernyanyi di Media Sosial (Medsos) sembari menyatakan bahwa Pemkot Bima tidak memiliki legal standing terkait tanah itu. Sementara pengklaiman Akhyar melalui Pengacaranya di Medsos antara lain SPPT yang diduga palsu, surat dari KOMNASHAM, surat dari Ombudsman, dan surat dari Kemendagri dan SP2HP dari pihak Kepolisian.

Yang tak kalah uniknya, Akhyar melalui Pengacaranya ddiuga terus mencari suaka (perlindungan) dengan sinyalemen ingin mempertahankan argumentasinya sebagai pemilik tanah tersebut. Yakni, tengah bersama DPRD Kabupaten Bima. Kabarnya, DPRD Kabupaten Bima telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) menindaklanjuti “keinginan Akhyar Anwar melalui Pengacaranya” terkait tanah itu. Konon, Pansus DPRD Kabupaten Bima dibawah Pimpinan Muhammad Amin SH Alias Digon yang merupakan duta PDIP tengah bekerja guna menindaklanjuti pengaduan Al Imran.

Ketua Assosiasi API NTB, Sudirman SH (Topan)
Kasus ini dinilai semakin unik saja. Terkait tanah itu, Pansus DPRD Kabupaten Bima justeru muncul setelah pihak Pansus DPRD Kota Bima sedang bekerja dalam upaya menelisik lebih jauh terkait alur-alur proses tanah tersebut mulai history, dari peristiwa tukar guling secara resmi antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima tahun 1998 dengan tanah yang berlokasi di So Wila Kecamatan Monta Kabupaten Bima, penyerahan aset tersebut secara legal dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima, dugaan pemalsuan SPPT yang dilakukan oleh Akhyar dalam bentuk mengganti nama Pemkot ke nama Akhyar Anwar dan lainnya.

Hal menarik lainnya, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima yang juga duta Partai Nasdem yakni Edy Muchlis S.Sos dengan nada lantang menyatakan agar pihak Pemkot Bima tidak ikut campur soal tanah di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami. Padahal dalam data real tentang alur proses hingga aset tersebut telah diserahkan secara resmi ke Pemkot Bima, hingga kini ada di tangan Pemkot Bima.

“Saya sarankan agar Bung Edy Muchlis mempelajari datanya secara utuh sehingga tidak tidak disebut mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan. Maaf, itu hanya saran saja. Dan Pansus DPRD Kota Bima sudah terbentuk terlebih dahulu serta sedang bekerja soal tanah itu,” tegas salah seorang anggota Pansus DPRD Kota Bima (duta PKPI),” Nazamudin.  

Ketegasan yang sama, juga muncul dari Ketua Assosiasi Pejuang Independen yakni Sudirman SH alias Topan. Oleh sebab itu, Topan menyarankan agar Edy Muchlis tidak terlalu buru-buru mengeluarkan pernyataan yang demikian sebelum memperoleh data secara utuh mulai dari peristiwa tukar guling tanah tersebut antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima tahun 1998 hingga aset dimaksud diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bima.

“Pelajari datanya secara utuh sebelum terjadi senjata makan tuan, itu saran saya. Laporkan saja jika Pemkot atau Pemkab Bima melakukan perampasan hak atas tanah tersebut, jangan hanya nyanyi-nyanyi kencang di Medsos. Melaporkan Pemkab dan Pemkot Bima secara pidana jika dianggap merampas hak mereka, itu juga lebih elegan ketimbang diduga mencari suaka dimana-mana. Sekali lagi, itu saran saya,” tegas Topan.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH
Media Massa diakuinya telah menjelaskan secara utuh tentang peristiwa penyerahan aset tersebut dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima. Dan data-data tersebut, juga ada di tangan pihak FKPD Kota Bima. “Kalau mau minta datanya jangan di Medsos dong, datang saja ke sana guna mendapatkan validitasnya. Cara kerja Pemerintah yang sangat rapi terkait aset tersebut kok disebut-sebut tak punya legal standing, memang dugaan surat-surat lemah yang kalian miliki itu bisa disebut sebagai sesuatu yang memenuhi legal standing,” tanya Topan.

Pemkot Bima, diakuinya memiliki peluang untuk melaporkan Akhyar secara pidana karena diduga keras melakukan pemalsuan SPPT dari nama Pemkot Bima ke nama Akhyar Anwar terkait aset dimaksud. Hanya saja kata Topan, Pemkot Bima masih berpikir bahwa Akhyar adalah warga Kota Bima pula. “Dalam kasus ini, ada sesuatu yang unik menurut saya. Yakni, adanya Pansus di atas Pansus. Padahal proses, tahapan dan mekanisme kerja Pansus tidak ada yang berbeda karena objeknya sama,” pungkas Topan.

Walikota Bima melalui Sekda setempat, Drs. H. Muhtar Landa MH menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran secara resmi kepada Akhyar agar segera mengosongkan lahan tersebut. Namun sampai detik ini, teguran melalui surat resmi tersebut hingga sekarang tak juga diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Penanganan kasus ini sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Raba-Bima. Karena, Pemkot Bima telah menandatangani MoU secara resmi terkait peristiwa Perdata maupun TUN. Sekali lagi, Pemkot Bima telah memberikan kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan untuk menangani masalah itu. Selanjutnya, silahkan Visioner mewawancara Kajari Bima,” sahutnya, Jum’at (15/3/2019).

Secara terpisah Kajari Bima, Widagdo MP, SH yang dimintai tanggapannya mendesak agar Akhyar sesegera mungkin angkat kaki alias mengosongkan lokasi itu. Jika tidak, maka pihaknya akan mempidanakan Akhyar. Kajari Bima menyatakan bahwa ketegasan tersebut adalah atas nama Pengacara Negara yang telah diberi kuasa khusus oleh Pemkot Bima.  

“Alasan kami mempidanakan dia nantinya, ya karena dia memasuki tanah orang tanpa berhak. Kami berbicara atas nama Pengacara Negara yang telahn menerima kuasa khusus dari Pemkot Bima sekaligu sebagai Pidana Umum (Pidum), sekali lagi mengingatkan agar Akhyar segera angkat kaki dan mengosongkan lokasi itu. Jika tidak, maka akibatnya nanti adalah penjara. Pun, Akhyar sama sekali tidak memiliki legal standing terkait tanah itu,” imbuhnya, Jum’at (15/3/2019). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.