Kajati NTB: Jaksa Jadi Pendamping Hukum Pemerintah itu Lebih Tepat Daripada Pengacara Yang Memakan Banyak Anggaran

Walikota Bima: Demi Terciptanya Pemerintahan Yang Baik Jangan Takut Bekerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum
 
Foto Bersama di Moment Penandatanganan MoU antara Pemkot Bima, Bank BPR NTB Bima dengan Pihak Kejaksan Negeri Raba-Bima (8/3/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Adalah sebuah langkah maju yang dilakukan oleh pihak Pemkot Bima dan Bank BPR NTB Bima. Yakni, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. MoU tersebut, secara spesifik diakui lebih kepada pendampingan hukum oleh Jaksa terhadap Pemkot Bima maupun Bank BPR terkait pendapingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut, dilaksanakan di aula utama Kejari Bima pada Jum’at sore (8/3/2019) dan dihadiri oleh Kajati NTB, Arif, SH, MH, Kajari Bima, Widagdo MP, SH, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, Bupati-Wakil Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dachlan M. Noer, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.IK, DPRD Kota Bima, Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH, pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, SKPD/OPD Kota maupun Kabupaten Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga) dan lainnya.

Kajari Bima, Widagdo MP, SH Saat Menyampaikan Sambutannya Pada Moment Penandatangan MoU
MoU tersebut, ditandatangi oleh Walikota Bima, Kepala Bank BPR NTB Bima, dan Kajari Bima, Widagdo MP, SH dalam sambutannya menjelaskan bahwa MoU yang telah ditandatangi tersebut lahir atas dasar adanya kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Pemkot Bima dan bank BPR NTB Bima.

“MoU ini juga telah sesuati dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menjadi pendamping hukum Pemerintah terkait perkara Perdata maupun TUN, sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi, terjadi sejak lama dan sampai saat ini. Dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut, maka dengan sendirinya Jaksa sudah sangat siap mendampingi Pemkot Bima dan Bank BPR NTB Bima yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Widagdo.

Widagdo menyatakan, Kejaksaan merupakan lembaga resmi negara dan berkewajiban mendampingi Pemerintah terkait perkara Perdata maupun TUN. “MoU ini dibuat dan ditandatangani berdasarkan proses, tahapan yang sangat matang, berlandaskan aturan yang jelas serta memiliki kekuatan secara hukum pula. Dan MoU ini telah mencerminkan bahwa Pemkot Bima, Bank BPR NTB Bima telah membangun kerjasama dengan Kejaksaan dalam konteks pendampigan hukum terkait perkara Perdana maupun TUN. Pun MoU ini adalah sesatu yang sangat baik, dan tentu saja memiliki makna yang baik pula. Untuk itu, kami perlu menyampaikan apresiasi dengan terimakasih kepada pihak Bank BPR Pemkot Bima dan Bank BPR NTB Bima,” terang Widagdo.

Kajati NTB, Arif, SH, MH
Pada moment tersebut, Kajati NTB, Arif, SH, MH menyatakan apresiasi yang sangat tinggi atas kerjasama yang baik antara Pemkot Bima, Bank BPR NTB Bima terkait MoU yang telah ditandatangani secara resmi tersebut. Selanjutnya, yang dibutuhkan adalah kerja nyata-optimal dengan out out yang baik pula. “MoU ini juga menggambarkan bahwa Jaksa, Pemkot Bima dan Bank BPR NTB telah membangun kerjasama yang legal. Dan selanjutnya, para pihak yang telah mendatangani MoU ini juga akan bekerjakeras secara bersama-sama pula,” terang darah asli Bima ini.

Kajati NTB ini, juga menyatakan bahwa pendandatangan MoU yang dilakukan oleh Pemkot Bima, Bank BPR NTB Bima dengan pihak Kejaksaan merupakan langkah sekaligus upaya yang sangat baik. Keputusan kerjasama melalui MoU tersebut, adalah langkah yang sangat tepat dari peda Pemkot Bima maupun Bank BPR NTB Bima dalam memposisikan Kejaksaan sebagai pendamping hukum pada Perkara Perdana dan TUN dari pada menggunakan tenaga Pengacara Swasta yang justeru beresiko terhadap anggaran negara dalam hal pembiayaannya.

“MoU ini sifatnya Goverment to Goverment pula. Kalau Pemkot Bima dan Bank BPR NTB Bima menggunakan jasa Pengacara Swasta sebagai pendamping hukum Perdana maupun TUN, tentu saja akan dibiayai dengan anggaran negara. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh pihak Pemkot Bima dan Bank BPR NTB Bima terkait MoU tersebut merupakan keputusan yang sangat baik dan tepat,” tegas Kajati NTB.

Sementara itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dalam sambutan singkatnya menyatakan aprersiasi dan terimakasihnya atas kerjasama yang baik dengan pihak Kejaksaan terkait pendampingan hukum sebagaimana yang tertera dalam MoU tersebut. “Ucapan dan apresiasi yang sama, juga kami sampaikan kepada semua pihakyang telah mendorong positif hingga MoU ini telah ditandatangani secara bersama-sama,” ujar Walikota Bima.

Walikota Bima, H.Muhammad Lutfi, SE
Lutfi mengungkap, kesan yang muncul dalam dunia Pemerintahan selama ini adalah kecenderungan meposisikan aparat penegak hukum termasuk pihak Kejaksaan sebagai sesuatu yang sangat menakutkan.

“Dari kekhawatiran tersebut, membangun kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum seperti pendatanganan MoU dimaksud pun jarang dilakukan. Padahal, kerjasama pendampingan hukum melalui MoU adalah langkah sekaligus keputusan yang maju dan maknanyapu sangat baik pula,” tegas Lutfi.

Lutfi menyatakan, kerjasama yang baik melalui MoU tersebut adalah salah satu upaya untuk menciptakan Pemerintahan yang baik sebagaimana harapan dan cita-cita bersama pula. Oleh sebab itu, sedikitpun tak ada kekhawatiran baginya untuk membangun kerjasama yang legal dengan aparat penegak hukum.

“Masyarakat dan daerah ini harus terus didorong untuk berpikiran maju. Oleh karenanya, guna menciptakan Pemerintahan yang baik jangan pernah takut untuk membuat MoU dengan aparat penegak hukum,” imbuh Lutfi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.