Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wawan Hermawan Belum Juga Terlaksana, Ini Jawaban Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Kasus terbunuhnya warga Kendo yakni Wawan Setiawan (21), terjadi beberapa bulan silam. Polres Bima Kota melalui Sat Sat Reskrim yang saat itu dibawah kendali Kasat reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK telah menetapkan Takdir alias Teko alias Tekson sebagai tersangka tunggal sebagai tersangka tunggal.

Catatan Visioner mengungkap, Tekson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berkorelasi dengan masalah Narkoba ini yakni telah adanya kesaksian dua orang saksi kunci berinisial YS dan TK. Sayangnya, kendati kedua saksi kunci tersebut telah membuka mulut namun Tekson masih bungkam sampai saat alias tidak mengakui perbuatannya.

Masih dalam catatan Visioner, kedua saksi kunci dalam BAPnya menyebutkan bahwa mayat korban dibawa oleh Tekson menggunakan sepeda motor merk Yamaha N Max dari Kendo hingga dibuang ke TKP yang berlokasi di jalan ekonomi perbatasan antara Kendo dengan Kabanta. Pengakuan YS dalam BAPnya, saat mayat tersebut dibuang ke gunung yakni menggunakan sepeda motor N Max dimana waktu itu Tekso di depan, mayat korban di tengah dan YS berada pada posisi paling belakang.

Sayangnya, hingga detik ini YS tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kecuali, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Sementara dugaan pihak keluarga korban bahwa kasus ini pembunuhnya lebih dari satu orang, namun hingga sekarang belum ada hasil pengembangannya oleh Polisi. Kecuali, sampai saat ini Polisi hanya menetapkan tekson sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tergolong sadis itu.

Pun catatan penting Visioner membeberkan, upaya rekonstruksi kasus ini sampai sekarang belum juga terlaksana. Pun pengungkapan TKP pertama kasus pembunuhan itu dilaksanakan, sampai sekarang belum berhasil diungkap oleh Polisi. Sementara apa yang menjadi kendala dan tantangan bagi Polisi dalam kaitan itu, hingga saat ini belum juga dijelaskan secara rinci.

Kecuali, kendala utamanya diakui lebih kepada kurangnya saksi. Kasat Reskrim Polres Bima Kota sebagai pengganti Akmal yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK menjelaskan bahwa P19 terkait kasus ini telah dikirim oleh pihaknya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Dan P19 tersebut, diakuinya telah dikembalikan oleh oleh Pihak Kejaksaan kepada pihaknya yang disertai dengan beberapa petunjuk yang harus dijawab secara segera pula.

“Ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus kami lengkapi. Seperti apa petunjuk tersebut, tentu tidak bisa kami beberkan kepada Media Massa. Tetapi untuk mengetahui hal itu, silahkan Visioner untuk menanyakan kepada pihak Kejaksaan,” sahut Hilmi kepada Visioner di ruang kerjanya, Sabtu (16/3/2019).

Hilmi kembali menjelaskan, beberapa petunjuk dari pihak Kejaksaan tersebut akan dituntaskan oleh pihaknya dalam waktu secepatnya. Ada hasil pengembangan terkait penanganan kasus ini?. “Sampai sejauh ini belum ada keterangan baru. Dalam kasus ini, sesungguhnya sangat dibutuhkan adalah adanya saksi-saksi lain selain dua orang saksi kunci itu. Sebab, semakin banyak saksi itu semakin bagus pula. Sekali lagi, bantu kami soal saksi-saksi dimaksud,” harap Hilmi.

Hilmi mengakui, status YS sampai sejauh ini masih sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa yang bersangkutan akan dijadikans ebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. “YS akan bisa dijadikan sebagai tersangka apabila ada saksi yang mampu mengungkap keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dimaksud. Sekali lagi, kendala paling besar yang dihadapi dalam penanganan kasus ini adalah soal saksi,” tandasnya.

Diakuinya pula, sampai dengan detik ini Tekson masih bungkam kendati dua orang saksi kunci mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan ini. Kendati demikian, pihaknya tidak berpatokan pada pengakuan yang bersangkutan. “Apapun bentuk pengakuan tersangka, tidak kami gunakan dalam kasus ini. Sebab, dia bisa berkata apa saja dan tidak mengakui perbuatannya. Yang pasti, status Tekson adalah tersangka dan sampai sekarang masih ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota,” terangnya.

Lagi-lagi, Hilmi menjelaskan tentang kendala bagi pelaksanaan rekonstruksi dan pengungkapan TKP utama terkait kasus pembunuhan ini. Yakni, terletak pada masalah saksi-saksi. “Soal saksi merupakan kendala utama bagi kami untuk mengungkap TKP pertama terjadinya pembunuhan terhadap korban. Dan masalah saksi pula yang menjadi kendala belum dilaksanakan rekonstruksi dalam kasus ini,” ulasnya.

Ada isu bahwa adanya pengembangan terkait penanganan kasus ini karena dugaan bahwa suara-suara melalui saluran seluler telah diangkat?. “Saya belum tahu soal itu. Jika ada hal itu, serahkan kepada kami sekarang juga. Yang saya tahu, hanya kasus korupsi dan Narkoba saja yang bisa diangkat suaranya oleh pihak terkait. Tetapi kasus kasus ini, sampai sekarang saya belum tahu ada suara-suara lewat saluran seluler yang telah diangkat,” ucap Hilmi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.