Setelah Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Kini AR Alias MR Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

ILUSTRASI (Dok:Google)
Visioner Berita kabupaten Bima-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Kali ini seorang residivis dalam kasus Narkoba yang baru keluar dari penjara berinisial AR alias MR diduga mensetubuhi seorang pelajar siswi SMA kelas 1 pada salah satu sekolah-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).

Kejadian tersebut, berlangsung pada Sabtu malam Minggu (2/3/2019). Pada keterangan yang diberikannya kepada penyidik PP Sat Reskrim Polres Bima Kota, Bunga mengaku telah diperlakukan secara tak lazim oleh terduga pelaku di semak-semak pada sebuah kebun di Lambu. Sebelum diperlakukan secara tak lazim di semak-semak itu, Bunga mengaku terlebih dahulu dijemput oleh terduga pelaku dengan seorang temannya di sebuah lapangan bola dengan sepeda moto Honda Beat pada sekitar pukul 21.30 Wita..

Masih menurut keterangan Bunga yang didampingi oleh keluarganya di Unit PPA, setelah dijemput di lapangan bola tersebut akhirnya dibawa ke semak-semak pada salah satu kebun. Bunga kemudian mengaku, di semak-semak itu hanya terduga pelaku yang mensetubuhinya. Sementara teman terduga pelaku, diakuinya hanya mengantar dan setelah itu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa Lanta Timur.

Sejak kejadian yang terjadi pada Sabtu malam Minggu tersebut, Bunjga sempat tidak pulang ke rumahnya selama dua hari. Namun, terduga pelaku diakuinya hanya sekali saja mensetubuhinya. Bunga kemudian mengaku, setelah diduga diperlakukan secara tak lazim oleh terduga pelaku akhirnya nginap di rumah temannya di Lambu.

Dan, keluarganya menjemput Bunga di lapangan bola tersebut pada Selasa malam alias setelah dua hari berlangsungnya kejadiaan naas yang menimpanya. Pada Senin malam di lapangan bola tersebut, Bunga dijemput oleh saudara sepupunya dan kemudian dibawa ke rumahnya oleh saudara sepupunya yakni Abdul Azis. Sedangkan pada Selasa pagi itu, Bunga bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Desa setem;pat. Dan selanjutnya, pihak Desa meminta Bunga beserta keluarganya untuk melaporkan kasus itu ke Mapolsek Lambu.

 Singjkatnya, setelah melewati tahapan proses awal di Mapolsek Lambu-Kini kasus dugaan persetubuhan tersebut tengah ditangani oleh Penyidik PP Sat Reskrim Polres Bima Kota. Senin (18/3/2019), Bunga dan ayah kandungnya yakni Muhamamd beserta keluargnya berada di ruang PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Anak saya sudah diperlakukan secara tak lazim oleh terduga pelaku itu. Oleh karenanya, kami berharap agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” desak Muhammad yang berprofesi sebagai petani ini.

Muhammad menjelaskan, dalam kasus ini Polisi telah melakukan oleh TKP. Tak hanya itu kata Muhammad, korban pun telah dilakukan visium dan hasilnya sudah diserahkan kepada Penyidik PPA Polres Bima Kota. “Sebagai warga yangs adar hukum, kami telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Polisi. Selanjutnya, kami berharap agar Polisi mampu menangani kasus ini secara serius,” desaknya.

Liputan langsung Visioner pada Unit PPA Sat Resjkrim Polres Bima Kota (18/3/2018) melaporkan, dalam kasus ini Polisi memintai keterangan dua orang pelajar siswi sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK memebnarkan bahwa korban telah melaporkan secara resmi tentang peristiwa yang menimpanya. Saat ini, kasusnya sedang ditangani. Korban telah di BAP. Sementara dua orang saksinya, tengah dimintai keterangannya. “Kasusnya masih kami tangani secara serius. Kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan secara intensif  oleh penyidik PPA,” jelas Hilmi.

Dalam kasus ini, tentu saja korban tidak sendiri. Tetapi, juga didampingi oleh Ketua LPA Kabupaten Bima yakni Safrin. “Ya, dalam kasus ini korban akan kampingi dampigi sampai tuntas. Selain itu, kami juga berharap agar rekan-rekan Media juga ikut mengawalnya. Tak hanya itu, kami sangat mengharapkan agar rekan-rekan media tidak menulis nama korban secara fullgar melalui Media Massa. Pun demikian halnya dengan nama sekolah serta tempat korban berdomilisi,” harap Safrin.

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polres Bima Kota melalui Kanit Reserse Narkotika (Restik) Bripka Abdul Hafid membenarkan bahwa terduga pelaku residivis dalam kasus Narkoba yang sudah divonis penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Namun sebelumnya, terduga pelaku dibekuk kasus Narkoba dengan BB Narkoba lebih dari 1 gram. “Ya, AR adalah adalah residivis dalam kasus Narkoba yang baru keluar dari Penjara. Namun soal dugaan dia mensetubuhi pelajar siswi tersebut, kami tidak tahu,” ungkap Hafid, Senin (18/3/2019).  (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.