Tiga Tahun Sarfiah Hidup di Rumah Layaknya Kandang Kambing, Tiga Instansi Saling Lempar Tanggungjawab
Ir. H. Sarafudin: Kami Memang Punya
Tim Tapi itu Salah Lurah Paruga
Rumah Sarfiah ("Potret Lambannya Penanganan Pasca Bencana 2016) di Kota Bima |
Visioner Berita
Kota Bima-Rumah
salah seorang warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima
(Sarfiah), sudah tiga tahun hancur karena banjir bandang tahun 2016. Sejak
banjir bandang hingga saat ini pula janda ini hidup dalam gubuk hancur yang
disisakan oleh banjir bandang.
Seluruh
sisi rumah itu hancur termasuk atapnya yang sudah semakin turun serta bocor di
mana-mana, lagi-lagi di musim hujan sekarang Sarfiah masih menetap di rumah itu
karena tak ada pilihan lainnya. Sementara itu, tiga Instansi yakni pihak
Kelurahan Paruga, Dinas Perkim Kota Bima dan BPBD setempat kini seolah saling
lempar tanggungjawab terkait kondisi miris yang sudah tiga tahun mendera
Sarfiah ini.
Kepala
Kelurahan Dara, Haerunas S.Sos misalnya-menyatakan soal rumah Sarfiah sudah
didata oleh pihak Pemprov NTB dan akan diakomodir kedalam program BSPS tahun
2019. Sementara proses pendataan oleh pihak Fasilitator yang bekerjasama dengan
pihak Dinas Perkim katanya, sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan
pihaknya.
Sementara
itu, Kadis Perkim Kota Bima ir. Hamdan M.Si dengan tegas menyatakan-jika
rumahnya Sarfiah masuk dalam kategori Insitu maka tentu saja menjadi
tanggungjawab pihak BPBD Kota Bima. “Tim dari Dinas Perkim sudah turun ke
lapangan guna melihat secara langsung rumahnya Sarfiah. Catatannya, rumah masuk
dalam penanganan Insitu yang menjadi kewenangan pihak BPBD Kota Bima.
Penanganan pasca bencana banjir bandang tahun 2016, Dinas Perkim dan BPBD
memang berintegrasi. Namun kewenangan untuk menangani soal Insitu yang menjadi
tanggungjawab BPBD tidak boleh anda lemparkan ke kami dong,” tegas Hamda kepada
Visioner, Kamis (28/3/2019).
Hamdan
menyatakan, anggaran untuk menangani masalah Insitu sudah ada. Tentang
kelambananan penanganan dan kelalaian terkait pendataan terhadap rumah yang
bersangkutan, ditegaskannya bukan menjadi tanggungjawab pihak Perkim.
“Tim
kami turun ke sana hanya untuk memastikan konten yang digunakan untuk menangani
rumah Sarfiah. Setelah memastikan rumah itu ditangani dengan program Insitu,
maka selanjutnya anda-anda harus mengkonfirmasi BPBD Kota Bima,” pungkas Hamdan.
Masih
soal rumah Sarfiah, nampaknya Kepala BPBD Kota Bima Ir. H. Sarafudin enggan
pihaknya disalahkan oleh publik. Melainkan, sumber kesalahan itu terletak pada
pihak Kelurahan Paruga. “Pendataan soal penanganan pasca bencana itu merupakan
tugas pihak Kelurahan, Kalau rumah itu tidak didata, kenapa rumah lainnya yang
terdampak bencana dilakukan pendataan oleh pihak Kelurahan Paruga. Sekali lagi,
yang salah adalah pihak Kelurahan Paruga,” tuding mantan Kadis Kelautan
Perikanan Kota Bima ini, Jum’at (29/3/2019).
Tampaknya
Sarafudin belum melihat secara langsung tentang kondisi rumah Sarfiah. Malah,
Sarafudin bertanya kepada Visioner tentang apa masalahnya. “Apa sih masalahnya
kemarin,” tanyanya. Lho, kalau Anda masih bertanya apa masalahnya berarti belum
turun ke lapangan dong?. “Nggak begitu juga, kita sudah turun ke lapangan. Yang
turun ke lapangan itu bukan saya tapi tim dari Konsultan Managemen (KM). Nanti saya
coba cek dulu laporan dari tim KM ya,” sahutnya.
Setelah
laporan tim KM dimaksud, Sarafudin menjelaskan bahwa rumah Sarfiah masuk dalam
penanganan Insitu tahun 2019. Lantas pendataan terhadap rumah Sarfiah yang
selama ini tidak dilakukan padahal jelas adanya garis koordinasi antara pihak
Kelurahan dengan BPBD?.
“Nah
kalau pertanyaannya di situ lagi, tetap kembali kepada pihak Kelurahan.
Masalahnya, usulan penanganan pasca bencana itu dari Lurah. Tetapi kalau ada
rumah warga yang sampai sekarang belum terdata, bisa diusulkan lagi dan tetap
kita akomodir. Yang jelas, penanganan rumah Sarfiah tentu saja lewat Insitu
tahun 2019 ini,” janjinya.
Logikanya
jika semua pendataan tentang rumah warga yang terdampak bencana tahun 2016
diserahkan kepada Lurah itu berarti pihak BPBD tidak bekerja dong?. “Bukan,
bukan begitu maksudnya. Persoalan pendataan terhadap rumah warga yang terdampak
bencana tahun 2016 itu sudah dilelang dan selanjutnya menjadi tanggungjawab
mereka untuk mencari tahu soal itu. Sekali lagi, soal pendataan terhadap rumah
warga yang terdampak bencana tersebut merupakan arealnya pihak KM,” katanya.
Tentang
adanya dugaan bahwa penanganan rumah warga terdampak bencana yang salah sasaran
atau disinyalir erat kaitannya dengan Pilkada Kota Bima periode 2018-2023
sehingga mengakibatkan kepada belum tuntasnya pekerjaan itu hingga saat ini, dengan
tegas Sarafudin membantahnya.
“Saya pastikan itu tidak
ada, semua penanganan sudah tepat sasaran. Saya berani bersumpah di bawah Alqur’an
sebagai jaminan bahwa tudingan tersebut adalah tidak benar. Yang benar adalah
kita kerja dengan Lillahi Ta’ala. Bagi pihak Kepolisian maupun Kejaksaan yang
ingin menyelidiki soal itu, ya silahkan saja dan kami pun siap untuk
mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda