KPPN Jelaskan Penyaluran ADD dan Anggaran Pembangunan di Kota Bima


Kelapa KPPN Bima, Sapruddin (paling kiri) saaat memberikan penjelasan kepada awak Media
Visioner Berita Kota Bima-Rabu (22/5/2019) pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima menggelar kegiatan Media Gatering. Pada moment tersebut melibatkan sejumlah media baik cetak maupun online. Kegiatan dimaksud dilaksanakan di Surf Kafe Kawasan Amahami Kota Bima.

Pada moment itu pula, KPPN menjelaskan tentang penyaluran Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Bima dan anggaran pembangunan di kota Bi9ma tahun 2019. Selain itu, pihak KPPN juga mengingatkan kepada tiga daerah wilayah naungannya yakni Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima dan Kabupaten Dompu agar segera mengajukan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2019 ini agar tidak melebihi batas waktu atau deadline.

Peringatan itu juga langsung dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan memberi batas waktu pengajuan pencairan DAK itu hingga 21 Juli 2019 mendatang. “Jika tidak maka untuk pencairan DAK Fisik selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara. Itu artinya untuk tahun 2019 tidak ada pembangunan yang dibiayai dari DAK Fisik,” jelas Kepala KPPN Bima, Sapruddin dalam acara media gathering bersama wartawan.

Ia kemudian memaparkan, untuk DAK Fisik Kota Bima tahun 2019 ini mencapai Rp. 71.513.272.000. Sementara di Kabupaten Bima mencapai Rp. 225.937.374.000 dan Kabupaten Dompu sebesar Rp. 194.820.120.000. Hanya saja, hingga per 20 Mei, ketiga kabupaten Kota itu belum ada komunikasi lanjutan. Saprudin mengaku tidak mengetahui pasti alasan ketiga Kabupaten kota itu belum jua melakukan permohonan pencairan DAK fisik 2019.

Pada moment itu pula, Saopruddin menjelaskan, capaian Dana Desa bagi tiga daerah tersebut. Untuk pencairan 20 persen pertama, ketiga daerah ini sudah memenuhinya. Bahkan, untuk Kabupaten Dompu pada 23 Mei 2019 ini sudah mulai penyaluran Dana Desa 40 persen atau Rp. 28.317.970.000. “Untuk dua daerah lain seperti kabupaten dan Kota Bima, kemungkinan masih terkendala tehnis pelaporan. Sebab kami mulai menerapkan aplikasi pelaporan penyaluran Dana Desa,” jelasnya.

Untuk kedepan, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberi reward bagi daerah yang berkinerja baik dalam penanganan Dana Desa tersebut. Dimana tidak tanggung-tangung bagi daerah yang mendapat reward berkinerja baik maka penyaluran Dana Desa bisa sekaligus tahap pertama dan tahap kedua yakni 20 dan 40 persen. Dimana juga Kementrian Keuangan, per 1 Juli 2019 mendatang akan menerapkan digitalisasi keuangan untuk mempermudah pelaporan penyaluran anggaran dari pemerintah Pusat.

Dan ada hal menarik yang terkuak pada moment Media Gateringn ini. Yakni selain bertugas menyalurkan ADD, pihak KPPN juga memiliki fungsi monitoring. Monitoring tersebut yakni terkait dengan pelaksanaan ADD di Kabupaten Bima. Hasil monitoringnya, diduga ada masalah dengan pelaksanaan ADD. Hanya saja, ia tidak membeberkan tentang detailitas masalah dimaksud.

Kendatin adanya dugaan masalah terkait pelaksanaan ADD itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya. Melainkan hal itu menjadi kewenangan pihak Inspektorat Kabupaten Bima. “Dari hasil monitoring kami, memang diduga ada masalah terkait pelaksanaan ADD dimaksud. Kendati demikian, kami tidak memiliki kewenangan untuk menangani soal itu. Namun, kami juga menerima hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bagi pelaksanaan ADD,” pungkasnya.  (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.