Niat Kerja Ke Kalimantan Kini Justeru “Gawe” Dalam Penjara

Baglen (Duduk) dalam Pengawasan Polisi Dengan Senjata Lengkap (16/5/2019)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Terdapat sebuah kisah nyata yang menimpa oknum pelaku Pencurian yang disertai dengan kekerasan, Muhammad Natsir alias Baglen (18). Warga asal Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 12.30 Wita, digaruk oleh Polisi di jalan Lintas Kampila Desa Ncandi Kecamatan Madapangga dan kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Bima Kabupaten.

Pelaku dibekuk di atas sebuah Bus jurusan Calabai-Bima. Maksudnya, Bus tersebut sedang menuju Bima dan kemudian pelaku diduga akan berpindah ke alat transportasi lain guna mewujudkan niatnya ke Kalimantan.

Usut punya usut, ternyata oknum tersebut telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Curas. Pelaku dibekuk oleh Polisi dibawah kendali Kapolsubsektor Soromandi, Ipda Muhammad Sofyan Hidayat S.Sos. Pelaku dibekuk disaat hendak ke Kalimantan dengan tujuan bekerja.

Namun niatnya untuk bekerja di Kalimantan, kini pelaku justeru “gawe” (“bekerja”) di dalam penjara. “Niatnya mencari kerja di Kalimantan, kini justeru dia harus menjalani proses hukum dalam kasus Curas. Sebelumnya, pelaku bekerja di Desa Doroncanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu,” ungkap Ipda Sofyan Hidayat S.Sos.

Polisi yang dikenal terlibat pada urusan realitas sosial (membantu masyarakat yang tak mampu) ini mengungkap, dalam kasus tersebut bukan saja Baglen yang terlibat. Tetapi, ada juga dua orang pelaku lain yakni Andi asal Desa Lewintana Kecamatan Soromandi dan iwan alias No warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo. “Keduanya berstatus sebagai DPO dan masih diburon,” terangnya.

Singkatnya, Sofyan berharap agar masyarakat segera melaporkan kedua orang buronan ini ke Polisi jika menemukannya. “Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi actual ke Polisi dalam kasus ini sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui posisi kedua buronan ini maka segeralah melaporkan kepada Polisi agar segera dibekuk dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, kejahatan itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (GILANG)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.