Heny Septianingsih Masih Mendekam di Penjara-Sudah Dua Kali Mengikuti Sidang Pengadilan

Moment Persidangan Heny Seoptianingsih di PN Dompu
Visioner Berita Kabupaten Dompu-Nasib oknum pegawai Kelurahan Rite Kota Bima yakni Heny septianingsih (HS) yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah korban, hingga detik ini dinilai belum jelas. Sejumlah korban yang diduga ditipunya, sampai sekarang masih bersih keras mendesak agar penegakan supremasi hukum dalam kasus ini adalah bersifat mutlak.  

Tak tanggung-tanggung, kasus Heny ini ditangani di dua wilayah hukum. Yakni di Kota Bima dan Kabupaten Dompu. Di Kota Bima Heny harus berhadapan tuntutan hukum oleh korban bernama Yom Abidin dan Ninik yang hingga kini masih berjalan di Mapolres Bima Kota. Sementara di Kabupaten Dompu, Heny sedang berhadapan dengan tuntutan korban bernama Dian Novitasari (Nita).

Dalam laporan Ninik, Heny sempat dikerangkeng di Mapolres Bima Kota selama satu hari dan kemudian penahanannya ditangguhkan oleh penyidik setempat hingga ia sempat menghirup udaha segar di luar tahanan. Namun dalam laporan Yom Abidin, sampai saat ini diinformasikan belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik setempat.

Pertanyaan apakah mantan pegawai pada Kantor BKPSDM Kota Bima itu (Heny) sedang apa dan dimana, pun telah terjawab. Hingga kini, Heny masih mendekam di Lapas Kabupaten Dompu dengan status sebagai tahanan Jaksa setempat. Heny mendekam di lapas Dompu, yakni atas tuntutan Nita dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Terkait kasus ini, Nita mengungkap bahwa Heny sudah dua kali mengikuti peridangan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Sidang pertama kata Nita, heny hanya dihadirkan saja. Persidangan pertama oleh PN Dompy ungkapnya, dilaksanakan pada tyanggal 28 Mei 2019. “Dia hanya dihadirkan saja pada persidangan pertama,” beber Nita kepada Visioner, Rabu (12/6/2019).

Persidangan kedua dilaksanakan pada Rabu (12/6/2019). Pada moment tersebut ujar Nita, yakni pembacaan dakwaan dan pengajuan eksespi oleh Heny melalui Penasehat Hukumnya (PH). “Tadi mereka hanya mendengarkan pembacaan dakwaan dan mengajukan eksepsi. Saya juga tidak tahu soal kapan persidangan berikutnya dilaksanakan,” ujar Nita.

Apakah selama dua kali persidangan pihak Majelis Hakim tidak mwemfasilitasi perdamaian?. “Pihak Pengadilan tetap membuka jalur perdamaian itu. Namun faktanya, sampai dengan detik ini tak ada titik temu antara saya dengan Heny. Yang jelas, hingga sekarang perkara tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya,” papar Nita.

Nita kembali mempertegas, bagi publik khususnya di Bima tidak harus bertanya-tanya atau penasaran tentang di mana Heny saat ini. “Jawabannya actualnya adalah dia masih mendekam di dalam Penjara (Lapas Dompu) atas kasus dugaan penipuan yang saya laporkan. Jika tidak percaya, maka silahkan datang menjenguknya di Lapas Dompu. Dan, semoga berita ini juga dibaca oleh Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri),” harap Nita.

Selain itu, Nita juga menyayangkan sikap Kepala Kelurahan Rite yang sampai saat ini tidak melaporkan perkembangan penanganan hukum atas kasus Heny di Dompu kepada Walikota-Wakil Walikota Bima. “Oleh karenanya, Insya Allah dalam waktu segera saya akan datang sendiri ke kantor BKPSD Kota Bima untuk melaporkan secara langsung tentang perkembangan penanganan kasus ini di wilayah hukum Kabupaten Dompu,” tegas Nita.

Nita kemudian menandaskan, Heny juga telah melaporkan dirinya secara perdata di PN Dompu. Dalam laporan tersebut kata Nita, sudah dua kali dilakukan persidangan. “Saya masih meyakini bahwa dia tidak bisa membuktikan secara resmi tentang laporan perdatanya. Dia bilang punya kelebihan uang kepada saya sebesar Rp50 juta. Dalam persidangan, dia tidak bisa menunjukan bukti resmi tentang uangnya ke saya sebesar Rp50 juta itu. Kecuali, yang dia mampu dia tunjukan adalah catatannya sendiri. Oleh karenanya, di persidangan menyatakan bahwa catatan sendiri itu “tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti”. Sebab, semua orang bisa mencatat,” tandas Nita lagi.

Nita kembali menyatakan, dalam kasus ini tidak ada kata berhenti di tengah jalan. Sebab, solusi pengembalian uang yang ditawarkannya tak pernah digubris oleh Heny. “Yang terjadi, dia justeru menuntut saya secara perdata. Sekali lagi, jika uang saya tidak dia kembalikan maka hanya satu tawarannya. Yakni, Heny harus dipenjara. Oleh sebab itu, saya berharap agar supremasi hukum harus ditegakan dalam kasus ini,” pungkas Nita. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.