Lagi, Sat Narkoba Polres Bima Kota Sukses Ungkap Kasus Sabu Dalam Jumlah Besar

Soal Sabu Itu Dewi Ngaku Tak Tahu-Membantu Rudi Hanya Terkait Urusan Kemanusiaan
Foto Bersama Pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota, Yani,Dewi Beserta BB Narkoba dan Lainnya 
Visioner Berita Kota Bima-Peredaran Narkoba di Kota Bima masih saja marak. Dinilai tumbuh seperti rumput liar yang hari ini dipotong lalu esok dan selanjutnya tumbuh kembali. Tekad Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba setempat tak akan berjihad memerangi peredaran Sabu di Kota Bima, terus dimaknai dengan kinerja nyata. Kendati sederetan pelaku mulai dari bandar hingga kurirnya berhasil dibekuk bahkan ada yang sudah divonis seumur hidup, namun hingga hari ini tak membuat intensitas peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Bima menurun.

Setelah berhasil mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar milik Dian dan Tita yang sudah divonis masing-masing 15 tahun penjara (kepemilikan Sabu seberat sekitar 2 ons) serta Rudi Santoso yang divonis seumur hidup atas kepemilikan Sabu seberat 1 Kg namun masih melakukan upaya banding, kini Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat, Iptu Hery Sutanto berhasil menggulung dua orang Wanita bernama Indriyani (39) dan Baina Dewi Astuti (35) atas dugaan kepemilikan Sabu seberat 68,07 gram.

Keduanya dibekuk oleh Buser Narkoba dibawah kendali Kanit Restik Bripka Taufarrahman, SH tetapi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba setempat, Iptu Hery Sutanto. Dan keduanya dibekuk pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Yani dibekuk oleh Buser Resktik di rumahnya RT 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.

Di TKP di rumahnya Yani, Polisi berhasil menemukan sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu seberat 20,1 gram. 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 19,97 gram. 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 24,93 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,07 gram, 2 buah kotak rokok gudang garam Surya, 2 buah plastik kresek warna hitam, 1 Kotak snack richese,1 Kotak Tancho, 1 buah tas warna pink, 1 unit HP merk Oppo warna Hitam dan 1 lembar pembungkus kado.

Pada saat penggerebekan berlangsung, Polisi menemukan barang haram (sabu) tersebut berada dalam bungkus kado ulang tahun. Dan dalam kado tersebut, Polisi mengaku menemukan adanya tulisan selamat ulang tahun. Tetapi, sampai sejauh ini masih belum jelas tentang ucapan selamat ulang tahun yang tertulis pada kado tersebut ditujukan kepada siapa.

Pun Polisi menduga, barang haram yang dibungkus dalam kado ulang tahun tersebut akan dibawa ke Kabupaten Dompu. Dan pada saat penggrebekan berlangsung, Yani tidak berkutik tetapi mengaku bahwa Narkoba jenis sabu seberat 68,07 gram tersebut adalah miliknya Dewi. Usai dibekuk, Yani dan BB Narkoba langsung dibawa untuk diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Kinerja Polisi dalam pengungkapan kasus ini dinilai sangat rapi. Pasukan Buser Restik dibagi menjadi dua. Satu Tim ditugaskan untuk membekuk Yani. Sementara Tim yang satunya lagi, difungsikan untuk mengawasi sekaligus membekuk Dewi yang berlokasi di Kelurahan Santi di RT01/01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda pada Minggu (16/6/2019). Dewi dibekuk di rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita.

Sayangnya pada saat aksi penggerebekan di rumahnya Dewi, Polisi tidak menemukan adanya Narkoba. Disaat dibekuk oleh Polisi, Dewi mengaku tidak tahu tentang Narkoba jenis sabu seberat 68,07 gram yang disita di rumahnya Yani.

Sementara saat aksi penggeledahan di rumahnya Dewi, Polisi hanya menemukan-mengamankan 1 unit HP Iphone warna hitam,  1 unit tablet Iphone warna Putih, 1 unit 1 HP Iphone warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 3 buah buku catatan “penting”, 1 buah Pasport atas nama Tan Tjien Sing, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM Ban BNI, 1 buah kartu ATM Bank Sinar Mas, 5 buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank Sinar Mas, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri dan 4 lembar struk pengiriman.

 Masih menurut pengakuan Polisi, Dewi diintai sejak lama. Yakni sejak dibekuknya bandar Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg yakni Rudi Santoso yan sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup, tetapi masih melakukan upaya banding. Dan Polisi pun menduga, Dewi “sangat dekat” dengan Rudi. Indikasi itu ditemukan oleh Polisi melalui intesitasitas Dewi sebagai salah satu pihak yang mengantar makanan Rudi mulai dari dikerangkeng di sel tahanan Polres Bima Kota hingga ke Rutan Raba-Bima.

Atas dugaan kedekatan tersebut, kepada Polisi Dewi mengaku tidak ada kaitannya dengan masalah Narkoba jenis Sabu. Tetapi, Dewi mengatakan hanya membantu mengantarkan makanan dan mencuci pakaian Rudi atas dasar adanya rasa iba (kasihan) terhadap sesama manusia. Lepas dari itu, kini Dewi bersama Yani masih mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dan penanganan kasus ini, sampai sekarang masih dikembangkan oleh Sat Narkoba setempat.

 Sementara pertanyaan demi pertanyaan termasuk oleh Polisi tentang apa sesungguhnya Dewi hingga memiliki sejumlah buku tabungan dan ATM serta sebuah paspor atas nama orang lain itu, hingga kini belum terjawab. Dan upaya pemeriksaan secara konfrontir antara Yani dan Dewi oleh Polisi tentang kepastian kepemilikan Narkoba Jenis Sabu itu, hingga kini dikabarkan belum dilaksanakan. Namun Penyidik Sat Narkoba mengaku, keduanya masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Sementara dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan negatif Narkoba.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Iptu Hasnun yang dimintai komentarnya oleh sejumlah awak media, membenarkan adanya peristiwa pembekukan terhadap Yani dan Dewi. Aksi pembekukan oleh dilakukan oleh Sat Narkoba terhadap Yani dan Dewi, diakuinya setelah menerima adanya laporan dari masyarakat.

“Awalnya, Buser Restik Polres Bima Kota menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di RT 13/02 Kelurahan Tanjung diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya, Buser Restik yang dipimpin oleh Bripka Taufarrahman, SH (Ketua Tim) langsung melakukan penyelidikan,” jelas Hasnun.

Setelah mematangkan hasil penyelidikan, akhirnya Buser Restik yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Hery Sutanto langsung bergerak secara cepat ke rumahnya Yani. Tetapi sebelumnya, lokasi itu sudah diawasi secara ketat oleh Buser Restik. “Setelah memastikan Yani ada din rumahnya, akhirnya Tim Buser Restik langsung melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan Narkoba jenis Sabu seberat 68,7 gram yang sudah dibungkus dengan kado ulang tahun,” tandas Hasnun.

Usai penggeledahan berlangsung, petugas langsung melakukan introgasi awal terhadap Yani. Saat itu pula, Yani mengaku bahwa Narkoba jenis sabu itu adalah miliknya Dewi. “Selanjutnya, Tim Buser Restik melakukan pengembangan sekaligus menggeledah rumahnya Dewi. Sayangnya, Tim tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis Sabu saat melakukan penggeledahan di rumahnya Dewi,” terang Hasnun.

Tetapi saat aksi penggeleedahan oleh Tim Buser Restik di rumahnya Dewi, Polisi hanya menemukan sejumlah ATM, Buku Tabungan, beberapa unit Hp dan Iphone Tablet dan satu buah Parport atas nama orang lain. Selanjutnya, Tim menggiring Dewi ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses penanganan selanjutnya.

“Dewi dibekuk oleh aparat atas kepemilikan Narkoba dimaksud sebagaimana pengakuan Yani. Sekali lagi, Yani mengaku bahwa Narkoba jenis Sabu itu adalah miliknya Dewi. Dan atas dasar itulah Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumahnya Dewi dan kemudian mengamankannya ke Sat Narkoba Polres Bima Kota. Singkatnya, hingga kini keduantya masih diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tegasnya.

Masih soal pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu di Kota Bima. Jauh sebelum Yani dan Dewi dibekuk, tertanggal 12 Juni 2019 Tim Buser Restik dibawah kendali Kanit Restik Bripka Taufarrahman, SH berhasil membekuk dua orang warga yakni Syarifudin alias Gam (29) dan Radiansyah (26). Keduanya dibekuk di RT 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Syarifudin merupakan warga asal RT 01/03 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Sementara Radiansyah alias GAM adalah warga asal RT 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dan kedua pelaku bekerja sebagai wiraswasta.

Saat pembekukan berlangsung, Tim Buser Restik berhasil menyita sejumlah BB. Diantaranya 1 lembar plastik klip berisi Narkoba jenis Sabu 0,6 gram, 4 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan warna hitam merk HMH, 5 buah potongan pipet plstik, 1 buah isolasi, 2 buah tutupan bong, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar kertas Rp. 833.000, 1 buah tas plastik warna hitam dan 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild. Kini keduanya masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.