Pembunuh Mu’amar Ramadhan Dijerat Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Visioner Berita Kota Bima-Tragedi pembunuhan sadis terhadap warga Kelurahan Sarae yakni Mu’amar Ramadhan oleh sahabat akrabnya yakni Farhan, hingga kini masih segar dalam ingatan publik khususnya di Kota Bima. Pertanyaan demi pertanyaan tentang sejauhmana keseriusan pihak Polres Bima Kota melalui Sat Reskrim dalam menangani kasus ini, pun kini terjawab.

Farhan yang semua mengindap di sel tahanan Polres Bima Kota, kini telah berpindah rumah ke Rutan Raba-Bima dengan status sebagai tahanan Jaksa. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus ini telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan seempat.

Pelimpahan berkas kasus menghebohkan Bima ini jelas Hilmi, dilakukan sekitar seminggu sebelum Idul Fitrih 1440 H (2019). “Penanganan kasus ini sudah tahap II. Maksudnya, Jaksa sudah menyatakan P21 terhadap berkas perkara yang kami limpahkan. Dan dengan di P21nya kasus ini oleh pihak Kejaksaan maka unsur tidak pidananya telah terpenuhi,” jelas Himli kepada Visioner beberapa hari lalu.

Oleh sebab itu, kini Farhan berstatus sebagai tahanan Jaksa. Dalam kasus ini, pihaknya menjerat Farhan dengan pasal berlapis sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pada BAP yang telah kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan tersebut, Farhan dijerat dengan pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 KUHP. Artinya, Farhan dijerat dengan pasal berlapis,” terang Hilmi.

Hilmi menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya tantangan sekaligus kendala apapun selama pihaknya menangani kasus ini. Sementara keseriusan penyidik dalam menangani perkara ini, diakuinya tercermin kepada mulai dari awal, Farhan ditangkap hingga kini kasusnya telah dilimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan.

“Karena perkara ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, maka selanjutnya akan memasuki sesi persidangan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Ikuti saja perkembangannya, dan nantinya kita pasti akan tahu tentang seberapa lama Farhan menginap di dalam penjara,” ujarnya.

Berguru dari kasus kejahatan sadis ini, Hilmi menyarankan kepada masyarakat agar menghindari tindakan main hakuim sendiri pada setiap masalah yang terjadi. Sebab, negara sudah menyiapkan ruang yakni lembaga hukum bagi siapapun yang merasa dirugikan oleh pihak lain.

“Selesaikan masalah dengan cara bermusyawarah guna mencapai kata sepakat. Jika media itu tak mampu menyelesaikannya, maka laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses lebih lanjut. Yakin saja, tak ada satupun yang kebal hukum jika ia melanggar. Sementara tindakan main hakim sendiri adalah tidak tepat. Pasalnya, main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum yang tentu saja akan dijerat pula oleh hukum. Singkatnya, mari kita sadar dan kemudian menjadikan hukum sebagai panglima pada setiap penyelesaian kasus tindak pidana,” imbuhnya.

Hilmi menambahkan, membunuh adalah hal yang sangat dilarang oleh Agama maupun Negara. Kematian seseorang pun diakuinya sebagai hak Tuhan yang tidak boleh dirampas oleh siapapun. Untuk itu, tidak satu instrumenpun baik dalam prespektif Agama maupun Negara yang memperbolehkan setiap orang untuk membunuh sesama.

“Membunuh sesama tentu saja sangat beresiko, tidak saja kepada pelakunya tetapi juga kepada korban maupun keluarganya. Oleh karena itu, selesaikan setiap masalah sesuai koridor yang telah disiapkan baik oleh Agama, budaya maupun Negara. Dan pastikan bahwa sesungguhnya kehidupan di dalam penjara adalah tidak lebih dari pada diluarnya. Untuk itu, kita semua harus sadar, waspada dan menghindarinya,” desaknya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.