Agus Mawardy Dilepas Oleh Polda NTB Namun Kasusnya Tetap Berjalan

Saiful Islam: Perlakuan Terhadap Klien Saya Terlalu Berlebihan, Bila Perlu Akan Pra Peradilan
Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK
Visioner Berita Mataram, NTB-Kasubdit Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK mengaku bahwa tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yakni Agus Mawardi alias Bima Mawardy telah dilepas secara resmi pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 11.00 Wita. Agus Mawardy dilepas setelah pihaknya melakukan penangkapan sekaligus pengamanan selama 1x24 jam di mapolda NTB.

“Usai diangkut dari Bima menuju Polda NTB dengan menggunakan pesawat udara, yang bersangkutan langsung diperiksa di Polda NTB. Terhitung 1x24 jam mulai dari penangkapan dan pengamanannya akhirnya hari ini (30/7/2019) yang bersangkutan dilepas secara resmi,” jelasnya kepada Visioner, Selasa siang (30/7/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.

Namun sebelum dlepas, pihaknya melakukan tes kesehatan tersehadap Agus Mawardy. “Kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Kita bawa dia dalam keadaan baik dan dikembalikan dalam keadaan baik pula (dalam keadaan sehat). Sementara hasil tes urine yang dilakukan di Polda NTB, Bima Agus Mawardy dinyatakan negatif Narkoba. Negatif Narkoba terkait tes urine terhadap yang bersangkutan mungkin saja sudah hilang pengaruhnya (pengaruh Narkoba),” urainya.

Setelah dilepas, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli dan melengkapi pemberkasan. “Dan Agus Mawardy punya itikad untuk memohon maaf kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (pelapor). Dan Agus Mawardy juga sanggup membuat pernyataan resmi untuk memohon maaf kepada pelapor dimaksud. Tetapi, perkara ini tetap kami proses. Dan apakah nanti pihak pelapor mau memaafkan, tentu saja kami akan melihat perkembangannya. Intinya, Agus Mawardy sudah dilepas secara resmi dan telah keluar dari Mapolda NTB pada hari ini sekitar pukul 11.00 Wita,” tandasnya.

Kendati Agus Mawardy telah dilepas usai diamankan selama 1x24 jam di Mapolda NTB, namun mantan Wakapolres Bima Kota yang dikenal ramah, komunikatif dan dekat dengan awak media ini menyatakan bahwa proses penanganan atas kasus yang dilaporkan oleh Bupati Bima tersebut masih tetap berjalan. “Kasus ini masih berproses. Agus tidak dilakukan penahanan karena kasus ancaman hukum atas kasus yang sedang dihadapinya adalah dibawah lima tahun penjara. Dan sebelum dilepas, terlebih dahulu kami melakukan tes kesehatan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

Saiful Islam, SH (Kuasa Hukum Agus Mawardy)
Secara terpisah Kuasa Hukum Agus Mawardy yakni Syaiful Islam, SH yang dimintai tanggapannya menyatakan harus ada kejelasan sekaligus mempertanyakan apakah perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan atau sekedar main-main. “Lha, iya lah apa maksudnya klien saya dibawa ke Mataram tanpa seizin dan sepengetahuan Pengacaranya, dan nggak benar caranya ini. Sekali lagi, saya mempertanyakan kepada pihak Kepolisian ada apa klien saya dibawa ke Mataram,” tanyanya, Selasa (30/7/2019).

Saiful kemudian menegaskan, harusnya sebelum Agus Mawardy dibawah ke Mataram-terlebih dahulu Polisi meminta izin kepada Pengacaranya. “Minta izin dulu dong, kan dalam Kasus ini Agus Mawardy menggunakan Pengacara. Sekali lagi apa yang dilakukanya terhadap klien saya tersebut, kadang-kadang Penyidik itu tidak benar dalam mengambil sikap, bukan dia gunakan hak. Jangan main bawa-bawa begitu, sebab Agus Mawardy ini bukan kambing atau binatang. Tetapi, Agus Mawardy ini adalah orang. Subyek hukum dijadikan tersangka, coba teroris iya. Lantas bagaimana kalau terjadi apa-apa dengan klien saya ini,” imbuhnya.  

Lagi-lagi Saiful mengaku sangat tersinggung ketikanm klienya ini dibawa ke Polda NTB tanpa dilakukan terlebih dahulu dengan dirinya selaku Kuasa Hukum Agus Mawardy. “Sebelum Agus Mawardy dibawa ke Polda NTB, harusnya pihak Subdit Crime Polda NTB koordinasi dulu dengan saya selaku Pengacaranya yang bersangkutan. Jangan main bawa-bawa begitu saja seperti teroris. Teroris saja tidak diperlakukan seperti itu kok. Saya tegaskan lagi, lihat saja kalau terjadi apa-apa dengan klien saya ini,” tegasnya.

Lagi-lagi, Siaful menyatakan bahwa perlakuan Penyidik terhadap klienya ini sangat berlebihan. “Ini bukan masalah teroris, tetapi soal Narkoba dan akun FB. Tapi kok caranya terhadap klien saya ini berlebihan sekali. Sekali lagi, saya Agus dibawa ke Polda NTB tidak pernah ada koordinasi awal dengan saya selaku Kuasa Hukumnya,” tandasnya.

Harusnya kata Saiful, sesuatu harus dicarakan secara baik-baik. “Mari kita bicara baik-baik, maunya apa sih. Kalau memang Agus Mawardy ini dianggap nakal, mari kita didik. Tugasnya Bupati atau Walikota, itu kan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mendidik. Kalau ada penghinaan melalui FB tentu saja Agus Mawardy harus dipanggil dan diberitahukan secara baik-baik agar tidak melakukan hal itu lagi. Iya ada apa merasa sakit ketika dihina lewat FB, ya jangan begitu dong, masa kita menghindar dengan cara yang lain, ya nggak usah baik lah. Saya akan mempertanggungjawabkan dedikasi saya sebagai seorang Advokat di dalam penanganan Agus Mawardy. Maka hukumnya, lihat saja ketika saya tidak mampu menuntaskan perkara ini,” timpalnya.

Saiful kembali mengingatkan, bahwa apa yang terjadi dalam kaitan itu diawali dengan analisan dan kajian pada aspek hukumnya, bukan aspek kemanusiaan. “Jika melihat dalam kacamata hukum, kenapa dibawa tanpa orang tahu, seperti penculik saja. Anda bilang banyak orang melihat ketika Agus Mawardy dibawa ke Polda NTB, ramai bagaimana?, dan itu bukan saksinya. Yang berkaitan dalam perkara ini adalah Pengacaranya dong,” terangnya.

“Intinya tidak ada koordinasi yang baik antara pihak Penyidiknya, antara Kuasa Hukumnya dan antara tersangka. Lha wong Agus Mawardy sudah ditetapkan sebagai tersangnka, ngapain berlebihan cara menanganinya. Langkah lain yang akan dilakukan terkait masalah ini adalah, bila perlu saya akan lakukan pra peradilan saya, kebetulan sudah ditandatangani kuasai pra peradilan. Agus Mawardy nggak setuju maka saya akan lakukan pra peradilan,” pungkasnya. (TIM VISIONER). 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.