Agus Mawardy Dilepas Oleh Polda NTB Namun Kasusnya Tetap Berjalan
Saiful Islam: Perlakuan Terhadap Klien Saya Terlalu
Berlebihan, Bila Perlu Akan Pra Peradilan
Visioner Berita
Mataram, NTB-Kasubdit
Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK mengaku bahwa tersangka dalam kasus
dugaan penghinaan terhadap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yakni
Agus Mawardi alias Bima Mawardy telah dilepas secara resmi pada Selasa
(30/7/2019) sekitar pukul 11.00 Wita. Agus Mawardy dilepas setelah pihaknya
melakukan penangkapan sekaligus pengamanan selama 1x24 jam di mapolda NTB.
Secara
terpisah Kuasa Hukum Agus Mawardy yakni Syaiful Islam, SH yang dimintai
tanggapannya menyatakan harus ada kejelasan sekaligus mempertanyakan apakah
perkara ini akan dilanjutkan sampai ke tingkat Pengadilan atau sekedar
main-main. “Lha, iya lah apa maksudnya klien saya dibawa ke Mataram tanpa
seizin dan sepengetahuan Pengacaranya, dan nggak benar caranya ini. Sekali
lagi, saya mempertanyakan kepada pihak Kepolisian ada apa klien saya dibawa ke
Mataram,” tanyanya, Selasa (30/7/2019).
Kasubdit Cyber Crime Polda NTB, Kompol Yusuf Tauziri, S.IK |
“Usai
diangkut dari Bima menuju Polda NTB dengan menggunakan pesawat udara, yang
bersangkutan langsung diperiksa di Polda NTB. Terhitung 1x24 jam mulai dari
penangkapan dan pengamanannya akhirnya hari ini (30/7/2019) yang bersangkutan
dilepas secara resmi,” jelasnya kepada Visioner, Selasa siang (30/7/2019)
sekitar pukul 11.00 Wita.
Namun
sebelum dlepas, pihaknya melakukan tes kesehatan tersehadap Agus Mawardy. “Kita
lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Kita bawa dia dalam
keadaan baik dan dikembalikan dalam keadaan baik pula (dalam keadaan sehat).
Sementara hasil tes urine yang dilakukan di Polda NTB, Bima Agus Mawardy
dinyatakan negatif Narkoba. Negatif Narkoba terkait tes urine terhadap yang
bersangkutan mungkin saja sudah hilang pengaruhnya (pengaruh Narkoba),”
urainya.
Setelah
dilepas, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan saksi ahli dan
melengkapi pemberkasan. “Dan Agus Mawardy punya itikad untuk memohon maaf
kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (pelapor). Dan Agus Mawardy
juga sanggup membuat pernyataan resmi untuk memohon maaf kepada pelapor
dimaksud. Tetapi, perkara ini tetap kami proses. Dan apakah nanti pihak pelapor
mau memaafkan, tentu saja kami akan melihat perkembangannya. Intinya, Agus
Mawardy sudah dilepas secara resmi dan telah keluar dari Mapolda NTB pada hari
ini sekitar pukul 11.00 Wita,” tandasnya.
Kendati
Agus Mawardy telah dilepas usai diamankan selama 1x24 jam di Mapolda NTB, namun
mantan Wakapolres Bima Kota yang dikenal ramah, komunikatif dan dekat dengan
awak media ini menyatakan bahwa proses penanganan atas kasus yang dilaporkan
oleh Bupati Bima tersebut masih tetap berjalan. “Kasus ini masih berproses.
Agus tidak dilakukan penahanan karena kasus ancaman hukum atas kasus yang
sedang dihadapinya adalah dibawah lima tahun penjara. Dan sebelum dilepas,
terlebih dahulu kami melakukan tes kesehatan terhadap yang bersangkutan,”
pungkasnya.
Saiful Islam, SH (Kuasa Hukum Agus Mawardy) |
Saiful
kemudian menegaskan, harusnya sebelum Agus Mawardy dibawah ke Mataram-terlebih
dahulu Polisi meminta izin kepada Pengacaranya. “Minta izin dulu dong, kan
dalam Kasus ini Agus Mawardy menggunakan Pengacara. Sekali lagi apa yang
dilakukanya terhadap klien saya tersebut, kadang-kadang Penyidik itu tidak
benar dalam mengambil sikap, bukan dia gunakan hak. Jangan main bawa-bawa
begitu, sebab Agus Mawardy ini bukan kambing atau binatang. Tetapi, Agus
Mawardy ini adalah orang. Subyek hukum dijadikan tersangka, coba teroris iya.
Lantas bagaimana kalau terjadi apa-apa dengan klien saya ini,” imbuhnya.
Lagi-lagi
Saiful mengaku sangat tersinggung ketikanm klienya ini dibawa ke Polda NTB
tanpa dilakukan terlebih dahulu dengan dirinya selaku Kuasa Hukum Agus Mawardy.
“Sebelum Agus Mawardy dibawa ke Polda NTB, harusnya pihak Subdit Crime Polda
NTB koordinasi dulu dengan saya selaku Pengacaranya yang bersangkutan. Jangan
main bawa-bawa begitu saja seperti teroris. Teroris saja tidak diperlakukan
seperti itu kok. Saya tegaskan lagi, lihat saja kalau terjadi apa-apa dengan
klien saya ini,” tegasnya.
Lagi-lagi,
Siaful menyatakan bahwa perlakuan Penyidik terhadap klienya ini sangat
berlebihan. “Ini bukan masalah teroris, tetapi soal Narkoba dan akun FB. Tapi
kok caranya terhadap klien saya ini berlebihan sekali. Sekali lagi, saya Agus
dibawa ke Polda NTB tidak pernah ada koordinasi awal dengan saya selaku Kuasa
Hukumnya,” tandasnya.
Harusnya
kata Saiful, sesuatu harus dicarakan secara baik-baik. “Mari kita bicara
baik-baik, maunya apa sih. Kalau memang Agus Mawardy ini dianggap nakal, mari
kita didik. Tugasnya Bupati atau Walikota, itu kan orang-orang yang memiliki
kemampuan untuk mendidik. Kalau ada penghinaan melalui FB tentu saja Agus
Mawardy harus dipanggil dan diberitahukan secara baik-baik agar tidak melakukan
hal itu lagi. Iya ada apa merasa sakit ketika dihina lewat FB, ya jangan begitu
dong, masa kita menghindar dengan cara yang lain, ya nggak usah baik lah. Saya
akan mempertanggungjawabkan dedikasi saya sebagai seorang Advokat di dalam
penanganan Agus Mawardy. Maka hukumnya, lihat saja ketika saya tidak mampu
menuntaskan perkara ini,” timpalnya.
Saiful
kembali mengingatkan, bahwa apa yang terjadi dalam kaitan itu diawali dengan
analisan dan kajian pada aspek hukumnya, bukan aspek kemanusiaan. “Jika melihat
dalam kacamata hukum, kenapa dibawa tanpa orang tahu, seperti penculik saja. Anda
bilang banyak orang melihat ketika Agus Mawardy dibawa ke Polda NTB, ramai
bagaimana?, dan itu bukan saksinya. Yang berkaitan dalam perkara ini adalah
Pengacaranya dong,” terangnya.
“Intinya
tidak ada koordinasi yang baik antara pihak Penyidiknya, antara Kuasa Hukumnya
dan antara tersangka. Lha wong Agus Mawardy sudah ditetapkan sebagai
tersangnka, ngapain berlebihan cara menanganinya. Langkah lain yang akan
dilakukan terkait masalah ini adalah, bila perlu saya akan lakukan pra
peradilan saya, kebetulan sudah ditandatangani kuasai pra peradilan. Agus
Mawardy nggak setuju maka saya akan lakukan pra peradilan,” pungkasnya. (TIM VISIONER).
Tulis Komentar Anda