Kisah Hotel Marina II Kian Seksi, Pengawas Temukan Hanya Satu Aturan Kerja Yang Dipenuhi

Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Desak Walikota Segera Cabut Izinnya
Irwan Sastrawan dan Hidayat S.Sos Saat Memeriksa Dokumen di Hotel Marina II (1/7/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Terkuaknya pemberitaan tentang dugaan berbagai pelanggaran yang diberlakukan oleh Management Hotel Marina II (bukan Hotel Marina Mart seperti yang diberikan sebelumnya) di kawasan pantai Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima terhadap puluhan pekerja asal pulau Jawa yang sudah banyak pulang kembali ke kampung halamannya walau masih ada yang tersisa, spontan saja membuat Disnakertrans Kota Bima dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans NTB turun tangan.

Senin pagi (1/7/2019), Pengawas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Provinsi NTB yakni Irwan Sastrawan dan Pengawas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kota Bima, Hidayat S.Sos langsung turun ke lokasi pembangunan Hotel Marina II. Tiba di lokasi pembangunan Hotel Marina II, dua personil pengawas yang dikenal tegas ini langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ketenaga kerjaan serta standar regulasi Ketenaga Kerjaan yang diberlakukan oleh pihak Management Hotel itu kepada para pekerja.

“Kedatangan kami langsung diterima oleh Owner Hotel Marina II yakni Yandi,” tandas Irwan di damipingi Hidaya di hadapan Kadisnakertrans Kota Bima dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bima, H. Ansari di Kantor Disnakertrans setempat, Senin (1/7/2019).

Pada awal pertemuan antara pihaknya dengan Yandi di lokasi bangunan Hotel Marina II, diakuinya sempat terjadi “ketegangan”. Ketengan itu diakuinya bermula dari pertanyaan yang diarahkan oleh pihaknya kepada Yandi tentang kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan Samsul warga kabupaten Pasuruan Jawa Timur (Jatim) setahun silam.

“Kata Yandi, itu kejadian sudah berlangsung setahun silam. Dan kepada kami, Yandi pun menyatakan kenapa Disnakertrans tidak tahu soal itu. Dan masalah itu juga diakui Yandi sudah dilaporkan kepada Polisi-diselesaikan dihadapan pihak Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Kota Bima dan pihak lainnya. Celoteh Yandi itulah yang membuat kami marah. Lha, bagaimana mungkin kami tahu sementara pihak Management Hotel Marina II tidak melaporkan kejadian itu dalam waktu 2x24 jam sesuai aturan kepada Disnakertrans. Intinya Yandi hanya melaporkan soal itu kepada Polisi, tetapi tidak ke Disnakertrans Kota Bima,” beber keduanya.

Keharusan melaporkan peristiwa kematian korban akibat sengatan listrik pada bangunan bertingkat tersebut dilaporkan kepada Disnakertrans Kota Bima, itu karena yang bersangkutan tewas di lingkungan kerja yakni Hotel Marina II. “Kata Yandi bahwa soal kematian korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kepada kami, Yandi tidak menjelaskan tentang bentuk penyelesaian secara kekeluargaan yang ia maksud. Dan sampai sekarang, kami belum menerima data resmi tentang model penyelesaian secara kekeluargaan atas kematian korbantersebut oleh Yandi selaku Owner Hotel Marina II,” ujar Irwan dan Hidayat.

Irwan Sastrawan dan Hidayat Melaporkan Hasil Temuannya Kepada Kadisnakertrans Kota Bima, Drs. H. Jufri M.SI (1/7/2019)
Dari fakta yang diperoleh keduanya saat turun ke lokasi pembangunan Hotel Marina II itu, Yandi mengaku bahwa bangunan tersebut tidak dikerjakan oleh Perusahaan Jasa Konstruksi (pihak ketiga. Tetapi, dikerjakan oleh temannya yang bernama Owen.

“Katanya bangunan tersebut menggunakan sistim kerja borongan oleh Owen. Dan selanjutnya gaji tukang maupun buruh ditangani oleh Mandor-Mando yang ada di sana. Kata seorang Mando yakni Pak Pangkat kepada kami, gaji tukang per hari sebesar Rp130 ribu per orang, dan kuli masing-masing Rp100 ribu per hari. Hanya saja bukti soal itu dalam bentuk dokumen resmi tidak diserahkan kepada kami. Masalah lembur tukang maupun buruh, juga tidak diceritakan oleh mereka kepada kami,” tandas Irwan dan Hidayat.

Saat berada di lokasi pembangunan Hotel Marina II ini, pihaknya juga tidak menemukan adanya pekerja yang menggunakan alat pengaman seperti helm, baju pengaman dan lainnya. “Kata Yandi, kelengkapan pengamanan kerja tersebut sengaja tidak digunakan oleh tukang maupun kuli, padahal pihaknya telah menyediakan hal itu. Sementara Poster tentang keselamatan kerja (Savety) dan yang bertuliskan Jamsostek, sama sekali tidak kami temukan di lokasi pembangunan Hotel Marina II itu. Oleh karena itu, di lokasi pembangunan Hotel Marina II itu kami telah memerintahkan kepada Yandi sebagai pihak paling bertanggungjawab agar kedepan dapat melengkapi hal itu,” imbuhnya.

Masih pada moment tersebut, kedua personil pengawas yang diakui tak kenal kompromi ini mengungkap kebenaran tentang tidak adanya BPJS Ketenaga Kerjaan untuk para pekerja yang beraktivitas di pembangunan Hotel Marina II.

“Harusnya BPJS Ketenaga Kerjaan tersebut harus ada terlebih dahulu sebelum para pekerja melakukan aktivitas pembangunan Hotel Marina II. Tujuannya, ketika terjadi kecelakaan kerja menimpa para pekerja akan diberikan santunan oleh pihak BPJS Ketenaga Kerjaan. Sekali lagi, tak ada BPJS Ketenaga Kerjaan yang berlakukan oleh pihak Management Hotel Marina II kepada seluruh pekerja yang ada di sana maupun yang sudah pulang kembali ke kampung halaman serta kepada korban meninggal dunia itu,” ungkap keduanya lagi.

Selain itu, Irwan dan Hidayat juga mengungkap ada hal lain yang dinilai paling unik ketika turun ke lokasi pembangunan Hotel Marina II itu. Yakni, saat pihaknya meminta stempel atas nama Hotel Marina II kepada Yandi. Namun, yang bersangkutan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. “Ini agak unik, kemungkinan stempel itu ada di Hotel Marina yang berlokasi di pusat pertokoan Kota Bima,” paparnya.

Inilah Bangunan Marina Hotel II, dan Pada Bagian Depan Terlihat Bangunan Marina Mart
Hasil tinjauan lokasi pembangunan Hotel Marina II tersebut, kedua Pengawas Ketenaga Kerjaan ini menyimpulkan bahwa hampir semua aturan ketenaga kerjaan telah dilanggar oleh pihak Management setempat. “Namun hanya satu saja aturan Ketenaga Kerjaan yang telah mereka penuhi kepada pekerja. Yakni soal upah pekerja baik Tukang maupun Kuli. Maksudnya, upa kerja tersebut telah sesuai dengan standar Upah Minimum Kota (UMK). Selebihnya, pihak Management Marina Hotel II telah melanggar aturan Ketenaga Kerjaan,” tudingnya.

Selain itu, pelanggaran aturan kerja yang dilakukan oleh pihak Managemen Hotel Marina II itu juga terkait wajib lapor bagi para pekerja kepada Disnakertrans Kota Bima. “Selama bangunan Hotel dilaksanakan, mereka tidak melakukan wajib lapor bagi pekerja kepada Disnakertrans Kota Bima. Tujuan wajib lapor tersebut, yakni agar Disnakertrans tahu soal identintas lengkap para pekerja dan bentuk pekerjaan yang dilakukannya di sana,” ucap keduanya.

Singkatnya, Irwan dan Hidayat menduga kuat bahwa pihak Management Hotel Marina II sengaja mengabaikan hampir semua regulasi ketenaga Kerjaan tersebut. Pasalnya, pembangunan hotel tersebut dimulai sejak tahun 2018 dan sampai sekarang masih berlangsung. “Berdasarkan aturan yang berlaku, emua regulasi tentang Ketenaga Kerjaan wajib mereka penuhi sebelum memulai pekerjaan. Sayangnya, sampai sekarang hanya satu aturan Ketenaga Ketenaga Kerjaan yang mereka penuhi, yakni soal upah kerja,” pungkas keduanya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kota Bima Drs. H. Jufri M.Si mengaku telah menerima laporan hasil tinjauan langsung kedua orang Pengawas tersebut di lokasi pembangunan Hotel Marina II. “Oleh karena itu, atas nama Pemkot Bima akan segera meayangkan surat panggilan kepada pihak Managemen Hotel Marina II untuk dimintai keterangannya. Bersamaan dengan permintaan keterangan kepada pihak Managemen Hotel Marina II, kami juga akan melibatkan pihak SPSI Kota Bima dan rekan-rekan Wartawan,” tegas Jufri dengan nada singkat.  

Ketuas SPSI Kota Bima, H. Ansari mengaku telah merangkum data-data pelanggaran Ketenagaan Kerjaan yang dilanggar oleh pihak Management Hotel Marina II itu. Oleh karenanya, ia mendesak agar Pemerintah segera memeriksa pihak Managemen Hotel Marina II itu.

“Harus ada langkah dan sikap tegas yang diberlakukan kepada pihak pelanggar itu. Dan saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Bima terkair para pekerja di bangunan Hotel Marina II itu. Menurut pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Bima, pihak Managemen Hotel Marina II sampai saat ini belum mendaftarkan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada para pekerjanya,” ungkap Ansari.

Atas hampir semua pelanggaran aturan Tenaga Kerja yang dilanggar oleh pihak Managemen Hotel Marina II itu, kini Ketua Komisi I DPRD Kota Bima M. Taufik H.AK, SH kembali bersuara lantang. “Jika hasil temuan pihak pengawas dimaksud benar adanya, maka saya mendesak Pemkot Bima agar segera mencabut izin Hotel Marina II. Namun sebelumnya, kami akan segera memanggil Disnakertrans Kota Bima guna dimintai dan data yang ditemukannya soal itu. Dan selanjutnya, akan memanggil pihak Management Hotel Marina II untuk diperiksa digedung Dewan,” janji Polisi PPP yang akrab disapa Bang Opik ini, Senin (1/7/2019).

Secara terpisah, Owner Hotel Marina II yakni yang dimintai tanggapannya terkait fakta-fakta yang ditemukan oleh kedua Pengawas dimaksud, justeru enggan berkomentar. “Soal itu, saya nggak mau berkomentar. Karena semuanya telah saya jelaskan kepada kedua orang Pengwas dimaksud. Soal penjelasan saya, silahkan tanyakan kepada kedua Pengawas itu pula. Sekali lagi, saya tidak ingin berkomentar,” elaknya kepada Visioner melalui jaringan selulernya, Senin (1/7/2019).  

Tentang rencana Disnakertrans dan DPRD Kota akan melakukan pemanggilan secara resmi sekaligus pemeriksaan terkait pelanggaran-pelanggaran aturan Ketenaga Kerjaan dimaksud, Yani mengaku siap menghadirinya. “Tidak ada masalah dan saya siap menghadiri panggilan Disnakertrans dan Komisi I DPRD Kota Bima. Sementara pertanyaan alasan kenapa soal perstiwa kematian korban tidak dilaporkan ke Disnakertrans Kota Bima, saya juga tidak ingin mengomentarinya. Sebab, semuanya telah saya jelaskan kepada kedua orang Pengawas itu pula,” pungkas Yandi. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.