Kisah Yunus Dibekuk Polisi, Ngaku Jual Narkoba Untuk Beli Motor

Yunus (duduk berbaju merah) bersama Personil Sat Narkoba Polres Bima Kota dan BB Narkoba Jenis Sabu (16/7/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Yunus (42) adalah warga asal salah satu lingkungan di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pria satu anak ini berhasil dibekuk oleh Buser Narkoba Polres Bima Kota dengan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 10 poket dengan berat kotor lebih dari 2 gram, Selasa (16/7/2019).

Yunus dibekuk Buser narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Hery Sutanto didampingi Kanit Restik Bripka Taufarrahman, SH di rumah ibu Kalisom di wilayah itu sekitar pukul 14.00 Wita. Usai dibekuk, Yunus langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Menariknya, kepada sejumlah awak media di kantor sat narkoba Polres Bima Kota Yunus mengaku menjual Narkoba dimaksud untuk tujuan membeli sepeda motor. Pasalnya, sampai saat ini Yunus mengaku belum memiliki sepeda motor. “Ya, saya menjual Narkoba ini untuk tujuan membeli sepeda motor,” jelasnya.

Yunus mengaku tidak memiliki pekerjaan apa-apa. Kehidupannya sangat berada di bawah garis kemiskinan. Menjual Narkoba, diakuinya karena tidak memiliki pekerjaan lain. Isterinya pun diakuinya tidak memiliki pekerjaan. “Kami orang miskin. Dulu saya sempat menjual sabu-sabu, namun sempat berhenti selama delapan bulan. Kini saya kembali menjual Narkoa karena tidak memiliki sumber kehidupan lain,” terang Yunus.

Pada moment tersebut, Yunus mengungkap bahwa Narkoba jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang terduga bandar berinisial B. Dari 10 poket sabu yang diamankan Polisi itu, dia mengaku membelinya seharga Rp1,6 juta lebih. “Namun dari semua barang ini, belum ada satupun yang saya jual. Dan saya memperolehnya dari B dengan sistim utang. Setelah laku semua baru saya setor ke B,” sebutnya.

Selain bertindak sebagai kurir, dia juga mengaku kembali menggunakan Sabu setelah sekian lama istirahat. “Ya, kini saya kembali memakai sabu. Tapi sebelumnya, saya sempat istirahat selama 8 bulan. Yang jelas narkoba ini bukan milik saya. Tetapi milik B yang saya jual. Hanya saja, barang ini belum satupun yang terjual,” katanya.

Dari 10 poket Narkoba jenis sabu ini jika terjual semua, Yunus mengaku akan bisa memperoleh keuntungan Rp150 ribu-Rp200 ribu. “Jika narkoba ini terjual maka keuntungan akan saya gunakan untuk biaya hidup bersama anak-istri,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto yang dimintai komentarnya membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap Yunus ini. Hery kemudian menandaskan bahwa Yunus sudah lama di TO oleh pihaknya, “Dia sudah lama di TO, Alhamdulillah baru sekarang berhasil dibekuk. Kapasitasnya adalah sebagai kurier dari seorang terduga bandar. Kasus ini tengah kami tangani, dan selanjutnya akan dikembangkan,” tegasnya.

Dalam bulan ini jelasnya, pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus Narkoba jenis Sabu di Kota Bima. Yunus diakuinya sebagai pelaku Narkoba kedua yang dibebuk pada Juli 2019. “Yunus adalah pelaku kedua yang berhasil kami bekuk di bulan ini. Insya Allah pemberantasan Narkoba di daerah ini akan terus dilaksanakan. Oleh karenanya, kami sangat berharap adanya kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi tentang peredaran Narkoba di daerah ini,” harapnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.