Aset Daerah Diserobot Oknum Warga, Hari ini Pemkab Bima Gelar Rakor Dengan Kejaksaan

Masalah Losmes Komodo Pun Jadi Topik Menarik
Moment Rakor Resmi Pihak pemkab Bima Dengan Kejaksaan Negeri Raba-Bima (27/8/2019)
Visioner Berita Bima-Janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah Pimpinan Bupati-Wakil Bupati, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dahlan M. Noer untuk menyikapi secara tegas soal aset daerah yang diserobot oleh oknum warga seluas 300 meter per segi di jalan Gajah Mada Kota Bima itu, tampaknya bukan sekedar isapan jempol. Tetapi, hari ini (27/8/2019) mulai ditindaklanjuti secara serius.

Bentuknya, Selasa (27/8/2019) pihak Pemkab Bima yang melibatkan DPKAD, bagian Umum dan lainnya menggelar Rapar Koordinasi (Rakor) secara resmi. Rakor tersebut, diakui sebagai langkah awal dalam menyikapi kasus penyerobotan aset daerah oleh oknum warga tersebut.

“Langkah awal yang kami lakukan sekarang adalah menggelar Rakor dengan pihak Kejaksaan selaku JPN yang telah menantangani MoU dengan Pemkab Bima di bidang Perdata. Ini membuktikan bahwa Pemkab Bima bersama pihak Kejaksaan sangat serius menyikapi kasus penyerobotan aset daerah tersebut,” tegas Kepala DPKAD Kabupaten Bima melalui Kabis Aset, Firman Ayatullah kepada Visioner, Selasa (27/8/2019).

Kasus penyebotan aset milik Pemkab Bima oleh oknum warga, bukan saja di jalan Gajah mada Kota Bima itu. Tetapi, juga diduga terjadi di tempat-tempat lainnya. “Rakor juga membahas tentang aset-aset milik pemkab Bima di lokasi-lokasi lainnya yang diserobot oleh oknum warga. Jadi, kasus penyerobotan aset milik Pemkab Bima oleh oknum warga bukan saja di jalan gajah Mda Kota Bima itu saja,” ungkap Firman.

Usah Rakor ini, diakuinya akan ada langkah-langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh pihak Pemkab Bima bersama Kejaksaan. Yakni akan mendatangi Kantor BPN Kota Bima, tujuannya mempertanyakan sekaligus meminta penjelasan secara rinci tentang terbitnya sertifikat atas nama perorangan di atas lahan milik Pemkab Bima di Jalan Gajah Mada Kota Bima itu. Sebab, menerbitkan sertifikat atas nama perorangan di atas lahan milik Pemerintah itu patut untuk dpertanyakan. Menurut kami, itu adalah masalah yang wajib untuk dijelaskan tentang alur proses lahirnya sertifikat atas nama perorangan di atas lahan milik Pemerintah,” papar Firman.

Jauh sebelum Rakor ini ungkap Firman, Bagian Umum Setda Kabupaten Bima pernah mendatangi BPN Kota Bima terkait sertifikat atas nama perorangan yang diterbitkan di atas lahan Pemerintah itu. “Saat itu, Bagian Umum Pemkab Bima memprotes kepada BPN Kota Bima. Namun, tak ada keputusan apapun yang diperoleh oleh Bagian Umum Pemkab Bima. Tetapi, yang jelas sertifikat itu bermasalah. Sebab, sertifikat atas nama perorangan itu diterbitkan di atas asek milik Pemkab Bima,” beber Firman Firman.

Pada Rakor resmi itu, Firman juga mengungkap sesuatu yang dinilai sangat menarik. Yakni, terkait Losmen Komodo yang berlokasi di sebelah utara Museum Asi Mbojo-Kota Bima yang hingga kini masih digarap oleh H. Maman Siraj. “Masalah Losmen Komodo juga diangat pada tema Rakor tadi,” tandasnya.

Sebab, terkait Losmen Komodo juga diakuinya sebagai salah satu masalah yang wajib disikapi oleh Pemkab Bima. Sebab, dari dulu sampai sekarang Losmen Komodo masih berstatus sebagai aset resmi milik Pemkab Bima. Dan aset milik Pemkab Bima itu (Losmen Komodo) sudah lama digarap secara pribadi oleh H. Maman Siraj dan masih berlangsung sampai sekarang,” terangnya.

Namun Firman mengakui, semula penggarapan Losmen Komodo oleh H. Maman Siraj diawali oleh penandatangan korntrak kerjasama secara resmi dengan Pemkab Bima. Namun, Firman mengaku tidak tahu tentang seberapa besar PAD yang diserashkan oleh pihak Losmen Komodo kepada Pemkab Bima selama berlakunya kontrak kerjasama tersebut. “Maaf, saya tidak tahu soal itu,” sahut Firman.

 Tetapi, kontrak kerjasama tersebut sudah berakhir sejak belasan tahun silam. Maka, selama itu pula Losmen Komodo dikelola secara non prosedural oleh H. Maman Siraj. “Selama kontrak kerjasama berkahir sampai sekarang, sama sekali tidak ada PAD yang diserahkan oleh Pengelola Losmen Komodo kepada Pemkab Bima,” ucap Firman.

Diakuinya pula, Pemkab Bima sudah lama mendesak agar Pengelola Losmen Komodo menyerahkan kembali aset itu kepada Pemerintah. Tetapi, hal itu justeru tidak diindahkannya. Kecuali, pihak Pengelola Losmen Komodo justeru meminta ganti-rugi kepada Pemerintah dengan dalih telah banyak mengeluarkan uang untuk pemeliharaan dan bangun baru bada bagian belakangnya.

“Saat kami meminta agar aset tersebut segera disehkan kembali kepada Pemkab Bima, justeru meminta ganti-rugi, katanya karena telah banyak mengeluarkan uang untuk biaya pemeliharaan dan bangun baru pada kamar bagian belakangnya. Intinya, sampai sekarang Losmen Komodo masih berstatus sebagai aset resmi milik Pemkab Bima. Dan masalah Losmen Komodo juga dibahas pada Rakor tadi,” ulasnya.

Firman kemudian menambahkan, Rakor Resmi tersebut dimpimpin langsung oleh Kajari Raba Bima melalui Kasi Datun, Raka Buntasing P, SH, MHLi.  Pada moment tersebut, juga melibatkan Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, Muhammad Kasmir S.Sos  dan stafnya dan juga beberapa personil dari DPKAD Kabupaten Bima. “Pada moment Rakor tersebut, kami memperlihatkan data kepemilikan aset milik Pemkab Bima kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya di kaji secara bersama-sama,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.