Pengungkapan Narkoba di Tiga TKP, Petualangan Mul Lamere Berakhir di Ujung Timah Panas

Rekaman Video Amatir Mul Lamere Terkesan Tidak Bisa Berbahasa Bima
          Video Amatir Mul Lamere Yang Dilumpuhkan Dengan Timah Panas (5/8/2019)

Visioner Berita Kota Bima-Pengungkapan dan pemberantasan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Hery Sutanto bersama Tim Res Narkoba dibawah Pimpinan Bripka Taufarrahman, SH (Kanit) khusus di tahun 2019 terus membuahkan hasil yang baik.

Setelah sebelumnya berhasil mengungkap sejumlah kasus Narkoba jenis Sabu dan pelakunya masih proses penanganan oleh Penyidik Sat Narkoba setempat, kini (5/8/2019) Tim Resnarkoba Polres Bima Kota kembali membuat kejutan. Senin (5/8/2019), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota berhail menggulung seorang yang sudah sekian lama di DPO yakni Mulyadin alias Mul Lamere (Kecamatan Sape) kini berhasil diakhiri petualangannya dalam kasus barang haram sekaligus perusak mada depan generasi khususnya di Bima ini.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto mengungkapkan, Mul Lamere dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh Buser Resnarkoba di sebuah kos di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kaki Mul Lamere dihajarb dengan timah panas karena hendak melarikan diri di tengah keramaian oknum pengguna Narkoba jenis sabu di kos itu pula.

Keberhasilan Polisi dalam menghentikan petualan DPO yang diburu bertahun-tahun ini ungkap Kasat Narkoba ini yakni melalui pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atas nama Adi Harianto (23) sekitar pukul 11.00 Wita. Adi Harianto dibekuk di TKP  di RT 17/05 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat.

DPO Yang Bertahun-Tahun Diburu Sat Narkoba Polres Bima Kota (Mul Lamere)
Di tangan Adi Harianto, Buser Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan barang Bukti (BB) berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan Bruto  0,27 gram, 5 plastik klip kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah Potongan Pipet, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Honor, dan uang tunai sebesar Rp104 ribu.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut, mengungkap kronologis penangkapan terhadap Adi Haryanto. Yakni berawal  dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu. Dari informasi tersebut, Pasukan Resnarkoba dibawah kendali Kanit, Bripka Taufarrahman langsung bergerak ke TKP.

Dan dari informasi aktual itu pula, Taufarrahman bersama pasukannya langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah mendapatkan informasi aktual (kepastian), Kasat narkoba tersebut langsung memimpibn pasukan untuk menggeledah TKP. Dan saat itu pula, Polisi menemukan pelaku sedang duduk di depan rumahnya yang sedang digeledah.

Dari hasil penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan Narkoba jenis Sabu yang dibuang oleh pelaku di dalam rumah itu pula. Selanjutnya, Polisi menggelandang pelaku berikut Bbnya ke Kantor Sat narkoba setempat untuk diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kini pelaku sedang dikandangkan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Selanjutnya kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengakuan Adi Harianto bahwa Narkoba tersebut bersumber dari Mul Lamere. Selanjutnya, kami memburu Mul Lamere di sebuah rumah kost di depan Puskesmas Dara tepatnya di RT 05/02 Kelurahan Dara dan di Kos-Kosan di RT 07/04 Kelurahan Santi Kecamatan Rasanae Barat (TKP Sindi).

Penggeledahan Awal Oleh Tim resnarkoba di TKP Pertama Sebelum ke Kos Mul Lamere
Identitas DPO atas nama Mul Lamere ini yakni berdasarkan laporan: LP/K/306/VIII/2019/NTB/ResBimaKota Tanggal 5 Agustus 2019. Nama lengkapnya yakni Mulyadi alias Mul (42), berprofesi sebagai wiraswasta dengan domisili asli di alamat RT 02/01 Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. “Di TKP di depan Puskesmas Dara ini kami lumpuhkan kaki Mul Lamere ini dengan timah panas, tepatnya di saat dia hendak melarikan diri,” beber Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Masih di TKP di depan Puskesmas Paruga, Polisi juga membekuk pelaku bernama Miftah Farid (30), profesi wiraswasta, asal domisli  RT 01/ Lingkungan Batu Ringgit Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela-Kota Mataram, Sindi Aprilia (21) berstatus sebagai mahasiswi asal RT 01/RW Desa Lamere Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Sulaiman (24) warga asal Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima (wiraswasta), Erik Setiawan (28) warga asal RT 16/06 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, dan Tamrin (49) warga asal RT 04/02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat.

Di TKP di depan Puskesmas Dara itu, Polisi berhasil mengamankan BB berupa 1 poket Sabu, 1 buah Bong, 1 buah HP Samsung warna hitam biru, 1 buah Iphone warna putih, 1 buah HP Samsung Warna Hitam, 1 bungkusan Kopi ABC, 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 buah SIM A atas nama Sindi Sindi Aprilia, 1 buah Camera Canon, 4 buah Dompet, 1 buah Tas, 1 buah Kacamata, 1 unit Mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi DK 1756 XX dan uang tunai sebesar Rp. 21 juta.

Sementara di TKP tepatnya di kosnya Mul Lamere, Polisi berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni 1 buah dompet warna coklat, 2 buah potongan pipet, 1 buah HP LG warna Hitam, 2 buah HP Samsung, 1 buah HP Samsung kecil, 1 buah HP Nokia warna putih, buah HP  Hamer warna Putih, 3 buah korek gas, 1 buah jam tangan, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah dompet panjang, uang tunai Rp600 ribu dan Rp60 ribu.

Sat Narkoba Polres Bima, Para Pelaku dan BB Yang Diamankan (5/8/2019)
“Dan di TKP Sindi, Buser Res Narkoba berhasil mengamankan sejumlah BB berupa 1 buah HP Nokia kecil warna Biru, 4 buah buku tabungan BNI, 1 buah buku tabungan BRI, 2 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI, dan 1 buah buku catatan. Sementara saksi-saksi dalam pengungkapan di semua TKP itu yakni dari Anggota Resnarkoba Polres Bima Kota dan dari masyarakat umum,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota ini kemudian kembali menjelaskan kronologisnya. Setelah dilakukan introgasi awal dari penangkapan tersangka atas nama Adi Harianto, yang bersangkutan mengaku bahwa BB Narkoba jenis Sabu itu didapatkan dari Mul Lamere yang merupakan DPO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Kemudian Tim Resnarkoba dibawah kendali Bripka Taufarrahman, SH langsung melakukan penyelidikan guna mengembangkan lebih lanjut. Setelah mendapatkan informasi actual, Tim menuju TKP kos-kosan yang dipimpin oleh saya. Saat diperjalanan-tepatnya dekat TKP kos-kosan, Tim melihat mobil yang dikendarai oleh anak dari Mul lamere dan selanjutnya dibuntuti oleh 3 orang anggota Tim. Tepatnya di depan Puskesmas Dara, mobil terebut diberhentikan oleh salah satu terduga atas naman Farid,” paparnya.

Dan saat itu urainya, Tim melihat tersangka atas nama Farid mengambil sesuatu dari dalam mobil tersebut dan kemudian Tim melakukan penyergapan terhadap tersangka. “Saat dilakukan penyergapan, terduga berusaha menghilangkan BB dengan cara membuangnya namun berhasil diamankan oleh Team. Kemudian sebagian anggota yang lain tetap menuju TKP di kos-kosan atas nama Mul Lamere,” tuturnya.

Setelah di TKP itu, Tim langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam kamar kos tersebut dan menemukan DPO atas nama Mul Lamere bersama 3 orang rekannya. Disaat anggota Tim masuk ke dalam kos itu, DPO itu mencoba berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Oleh sebab itu, Tim langsung menghadiahinya dengan timah panas pada bagian kakinya. Namun sebelumnya, Tim sempat mengeluarkan tembakan peringatan tetapi tidak diindahklan oleh DPO bertato pada bagian lengannya ini. Dan saat itu pula DPO ini tidak bisa berkutik, selanjutnya juga langsung mengamankan tiga orang rekannya-membawanya ke kantor Sat Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Namun sebelum tindakan tegas diarahkan kepada Mul Lamere ini tepatnya saat melakukan penggeledahan terlebih dahulu Tim memanggil Ketua RT sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan. “Selanjutnya Tim menuju kos-kosan Sindi untuk melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, tim membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.