Pengungkapan Narkoba di Tiga TKP, Petualangan Mul Lamere Berakhir di Ujung Timah Panas
Rekaman Video Amatir Mul Lamere Terkesan Tidak Bisa
Berbahasa Bima
Di
tangan Adi Harianto, Buser Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan
barang Bukti (BB) berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan Bruto 0,27 gram, 5 plastik klip kosong, 2 buah korek
api gas, 1 buah Potongan Pipet, 1 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah HP Nokia,
1 buah HP Honor, dan uang tunai sebesar Rp104 ribu.
Identitas
DPO atas nama Mul Lamere ini yakni berdasarkan laporan: LP/K/306/VIII/2019/NTB/ResBimaKota
Tanggal 5 Agustus 2019. Nama lengkapnya yakni Mulyadi alias Mul (42), berprofesi
sebagai wiraswasta dengan domisili asli di alamat RT 02/01 Desa Jembatan Kembar
Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. “Di TKP di depan Puskesmas Dara ini
kami lumpuhkan kaki Mul Lamere ini dengan timah panas, tepatnya di saat dia
hendak melarikan diri,” beber Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Dan
di TKP Sindi, Buser Res Narkoba berhasil mengamankan sejumlah BB berupa 1 buah
HP Nokia kecil warna Biru, 4 buah buku tabungan BNI, 1 buah buku tabungan BRI, 2
buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI, dan 1 buah buku catatan. Sementara saksi-saksi
dalam pengungkapan di semua TKP itu yakni dari Anggota Resnarkoba Polres Bima
Kota dan dari masyarakat umum,” terangnya.
Video Amatir Mul Lamere Yang Dilumpuhkan Dengan Timah Panas (5/8/2019)
Visioner Berita
Kota Bima-Pengungkapan
dan pemberantasan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bima
Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK melalui
Kasat Narkoba Iptu Hery Sutanto bersama Tim Res Narkoba dibawah Pimpinan Bripka
Taufarrahman, SH (Kanit) khusus di tahun 2019 terus membuahkan hasil yang baik.
Setelah
sebelumnya berhasil mengungkap sejumlah kasus Narkoba jenis Sabu dan pelakunya
masih proses penanganan oleh Penyidik Sat Narkoba setempat, kini (5/8/2019) Tim
Resnarkoba Polres Bima Kota kembali membuat kejutan. Senin (5/8/2019), Tim
Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota berhail menggulung seorang yang sudah sekian
lama di DPO yakni Mulyadin alias Mul Lamere (Kecamatan Sape) kini berhasil
diakhiri petualangannya dalam kasus barang haram sekaligus perusak mada depan
generasi khususnya di Bima ini.
Kasat
Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto mengungkapkan, Mul Lamere
dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh Buser Resnarkoba di sebuah kos di
Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Kaki Mul Lamere dihajarb
dengan timah panas karena hendak melarikan diri di tengah keramaian oknum
pengguna Narkoba jenis sabu di kos itu pula.
Keberhasilan
Polisi dalam menghentikan petualan DPO yang diburu bertahun-tahun ini ungkap
Kasat Narkoba ini yakni melalui pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu di
Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atas nama
Adi Harianto (23) sekitar pukul 11.00 Wita. Adi Harianto dibekuk di TKP di RT 17/05 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae
Barat.
DPO Yang Bertahun-Tahun Diburu Sat Narkoba Polres Bima Kota (Mul Lamere) |
Kasat
Narkoba Polres Bima Kota tersebut, mengungkap kronologis penangkapan terhadap
Adi Haryanto. Yakni berawal dari
informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi
jual beli Narkoba jenis Sabu. Dari informasi tersebut, Pasukan Resnarkoba
dibawah kendali Kanit, Bripka Taufarrahman langsung bergerak ke TKP.
Dan
dari informasi aktual itu pula, Taufarrahman bersama pasukannya langsung
melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah mendapatkan informasi aktual
(kepastian), Kasat narkoba tersebut langsung memimpibn pasukan untuk
menggeledah TKP. Dan saat itu pula, Polisi menemukan pelaku sedang duduk di
depan rumahnya yang sedang digeledah.
Dari
hasil penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan Narkoba jenis Sabu yang
dibuang oleh pelaku di dalam rumah itu pula. Selanjutnya, Polisi menggelandang
pelaku berikut Bbnya ke Kantor Sat narkoba setempat untuk diproses sebagaimana
ketentuan hukum yang berlaku. Kini pelaku sedang dikandangkan di sel tahanan
Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Selanjutnya
kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengakuan Adi Harianto bahwa Narkoba
tersebut bersumber dari Mul Lamere. Selanjutnya, kami memburu Mul Lamere di
sebuah rumah kost di depan Puskesmas Dara tepatnya di RT 05/02 Kelurahan Dara
dan di Kos-Kosan di RT 07/04 Kelurahan Santi Kecamatan Rasanae Barat (TKP
Sindi).
Penggeledahan Awal Oleh Tim resnarkoba di TKP Pertama Sebelum ke Kos Mul Lamere |
Masih
di TKP di depan Puskesmas Paruga, Polisi juga membekuk pelaku bernama Miftah
Farid (30), profesi wiraswasta, asal domisli RT 01/ Lingkungan Batu Ringgit Kelurahan Tanjung
Karang Kecamatan Sekarbela-Kota Mataram, Sindi Aprilia (21) berstatus sebagai
mahasiswi asal RT 01/RW Desa Lamere Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Sulaiman
(24) warga asal Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima (wiraswasta), Erik Setiawan (28) warga asal RT 16/06 Kelurahan Paruga Kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima, dan Tamrin (49) warga asal RT 04/02 Kelurahan Dara Kecamatan
Rasanae Barat.
Di
TKP di depan Puskesmas Dara itu, Polisi berhasil mengamankan BB berupa 1 poket
Sabu, 1 buah Bong, 1 buah HP Samsung warna hitam biru, 1 buah Iphone warna putih,
1 buah HP Samsung Warna Hitam, 1 bungkusan Kopi ABC, 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM
Bank Mandiri, 1 buah SIM A atas nama Sindi Sindi Aprilia, 1 buah Camera Canon, 4
buah Dompet, 1 buah Tas, 1 buah Kacamata, 1 unit Mobil Honda Brio warna putih
dengan nomor polisi DK 1756 XX dan uang tunai sebesar Rp. 21 juta.
Sementara
di TKP tepatnya di kosnya Mul Lamere, Polisi berhasil mengamankan sejumlah BB.
Yakni 1 buah dompet warna coklat, 2 buah potongan pipet, 1 buah HP LG warna
Hitam, 2 buah HP Samsung, 1 buah HP Samsung kecil, 1 buah HP Nokia warna putih,
buah HP Hamer warna Putih, 3 buah korek gas,
1 buah jam tangan, 1 buah kotak rokok gudang garam, 1 buah dompet panjang, uang
tunai Rp600 ribu dan Rp60 ribu.
Sat Narkoba Polres Bima, Para Pelaku dan BB Yang Diamankan (5/8/2019) |
Kasat
Narkoba Polres Bima Kota ini kemudian kembali menjelaskan kronologisnya. Setelah
dilakukan introgasi awal dari penangkapan tersangka atas nama Adi Harianto,
yang bersangkutan mengaku bahwa BB Narkoba jenis Sabu itu didapatkan dari Mul
Lamere yang merupakan DPO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Kemudian
Tim Resnarkoba dibawah kendali Bripka Taufarrahman, SH langsung melakukan
penyelidikan guna mengembangkan lebih lanjut. Setelah mendapatkan informasi actual,
Tim menuju TKP kos-kosan yang dipimpin oleh saya. Saat diperjalanan-tepatnya
dekat TKP kos-kosan, Tim melihat mobil yang dikendarai oleh anak dari Mul
lamere dan selanjutnya dibuntuti oleh 3 orang anggota Tim. Tepatnya di depan
Puskesmas Dara, mobil terebut diberhentikan oleh salah satu terduga atas naman
Farid,” paparnya.
Dan
saat itu urainya, Tim melihat tersangka atas nama Farid mengambil sesuatu dari
dalam mobil tersebut dan kemudian Tim melakukan penyergapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penyergapan, terduga berusaha menghilangkan BB dengan cara membuangnya
namun berhasil diamankan oleh Team. Kemudian sebagian anggota yang lain tetap
menuju TKP di kos-kosan atas nama Mul Lamere,” tuturnya.
Setelah
di TKP itu, Tim langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam kamar kos tersebut
dan menemukan DPO atas nama Mul Lamere bersama 3 orang rekannya. Disaat anggota
Tim masuk ke dalam kos itu, DPO itu mencoba berusaha melawan petugas dan
berupaya melarikan diri. Oleh sebab itu, Tim langsung menghadiahinya dengan
timah panas pada bagian kakinya. Namun sebelumnya, Tim sempat mengeluarkan
tembakan peringatan tetapi tidak diindahklan oleh DPO bertato pada bagian
lengannya ini. Dan saat itu pula DPO ini tidak bisa berkutik, selanjutnya juga
langsung mengamankan tiga orang rekannya-membawanya ke kantor Sat Narkoba untuk
diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Namun
sebelum tindakan tegas diarahkan kepada Mul Lamere ini tepatnya saat melakukan
penggeledahan terlebih dahulu Tim memanggil Ketua RT sekitar untuk menyaksikan
proses penggeledahan. “Selanjutnya Tim menuju kos-kosan Sindi untuk melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim membawa tersangka dan barang bukti untuk
diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota guna penyidikan lebih lanjut,”
pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda