Sat Narkoba Polres Kabupaten Gulung Pelaku Sabu Seberat Sekitar 4,5 Gram
K (Tengah) Diapit Oleh Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bima Kabupaten |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Sebulan
silam jajaran Polantas Polres Bima Kabupaten pada moment raziah kendaraan,
sukses mengungkap kasus narkoba jenis Sabu seberat 50 gram. Pelaku dan barang
bukti (BB) dalam kasus ini, hingga kini masih dalam proses hukum. Setelah
membuktikan keberhasilan tersebut, kini Polres Bima Kabupaten berhasil menggulu
seorang pelaku narkoba jenis Sabu berinisial K dengan berat barang sekitar 4,5
gram.
Kapolres
Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satriyo Wibowo, S.IK melalui Kasubag Humas setempat,
Iptu Hanafi membenarkan hal itu. K (40) dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba
di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Dalam catatan Polisi, K merupakan
warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan berprofesi sebagai
wiraswasta.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, Polisin berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti
(BB). Yakni 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 lembar celana jeans warna biru,
1 Buah Hand Phone merk Samsung, 9 Poket Narkotika Jenis Shabu dengan rincian 3
Poket Besar dan 4 Poket sedang serta 2 poket kecil. “Beratnya sekitar 4,5 gram.
Ini penangakapan terbesar kedua setelah yang 50 gram sebulan silam,” tandas
Hanafi kepada Visioner, Jum’at malam (23/8/2019).
Inilah BB Yang Disita Oleh Polisi dari K |
“dari
informasi tersebut, Unit Opsnal Res Narkoba menindak lanjuti dan langsung
bergerak mendatangi TKP untuk melakukan
upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dan sekitar pukul 17:00 Wita, Tim
Opsnal Res Narkoba berhasil mengamankan seseorang yang di duga sebagai pelaku,”
terangnya.
Namun
sebelum penangakapan terhadap yang bersangkutan, terlebih dahulu Polisi
melakukan penggeledahan di TKP. Hasinya, Polisi menemukan sebuah dompet kecil warna coklat yang
disimpan di dalam saku celana jeans warna biru. “Setelah diperiksa dan disaksikan
oleh masyarakat setempat, Polisi berhasil menemukan BB berupa Narkoba jenis
Sabu. Selanjutnya, R langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima
Kabupaten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan
telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Atas keberhasilan ini
paparnya, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satryo Wibowo, S.IK secara khusus
menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan dengan memberikan informasi kepada
pihak Kepolisian. “Selanjutnya
kapolres Bima Kabupaten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
dengan pihak Kepolisian guna memberantas peredaran Narkoba serta juga Miras di
wilayah Kabupaten Bima ini,” pungkas Hanafi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda