Sat Narkoba Polres Kabupaten Gulung Pelaku Sabu Seberat Sekitar 4,5 Gram

K (Tengah) Diapit Oleh Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bima Kabupaten
 Visioner Berita Kabupaten Bima-Sebulan silam jajaran Polantas Polres Bima Kabupaten pada moment raziah kendaraan, sukses mengungkap kasus narkoba jenis Sabu seberat 50 gram. Pelaku dan barang bukti (BB) dalam kasus ini, hingga kini masih dalam proses hukum. Setelah membuktikan keberhasilan tersebut, kini Polres Bima Kabupaten berhasil menggulu seorang pelaku narkoba jenis Sabu berinisial K dengan berat barang sekitar 4,5 gram.

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satriyo Wibowo, S.IK melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Hanafi membenarkan hal itu. K (40) dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Dalam catatan Polisi, K merupakan warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisin berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 Buah Hand Phone merk Samsung, 9 Poket Narkotika Jenis Shabu dengan rincian 3 Poket Besar dan 4 Poket sedang serta 2 poket kecil. “Beratnya sekitar 4,5 gram. Ini penangakapan terbesar kedua setelah yang 50 gram sebulan silam,” tandas Hanafi kepada Visioner, Jum’at malam (23/8/2019).

Inilah BB Yang Disita Oleh Polisi dari K
Hanafi kemudian menjelaskan tentang kronologios pengungkapan kasus ini, yakni penangkapan pelaku  peredaran kasus Narkotika  jenis shabu tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu.

“dari informasi tersebut, Unit Opsnal Res Narkoba menindak lanjuti dan langsung bergerak  mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dan sekitar pukul 17:00 Wita, Tim Opsnal Res Narkoba berhasil mengamankan seseorang yang di duga sebagai pelaku,” terangnya.

Namun sebelum penangakapan terhadap yang bersangkutan, terlebih dahulu Polisi melakukan penggeledahan di TKP. Hasinya, Polisi  menemukan sebuah dompet kecil warna coklat yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru. “Setelah diperiksa dan disaksikan oleh masyarakat setempat, Polisi berhasil menemukan BB berupa Narkoba jenis Sabu. Selanjutnya, R langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kabupaten untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Atas keberhasilan ini paparnya, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satryo Wibowo, S.IK secara khusus menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan  dengan memberikan informasi  kepada  pihak  Kepolisian. “Selanjutnya kapolres Bima Kabupaten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan pihak Kepolisian guna memberantas peredaran Narkoba serta juga Miras di wilayah Kabupaten Bima ini,” pungkas Hanafi. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.