Berkas Tahap I Kasus Aji Mesy Vs Walikota Bima Diserhkan ke Kejaksaan

Aji Mesy
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE telah menegaskan tak akan mencabut laporan ke Mapolres Bima Kota yang diarahkanya kepada M. Yasin, SH alias Aji Mesy dalam kasus yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sikap tegas Walikota Bima terkait upaya hukum dalam kasus ini, lebih kepada menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak menggunakan Media Sosial (Medsos) dan menghargai serta menghormati satu sama lain dalam kehidupan berbangsa-bernegara.

Pertanyaan demi pertanyaan tentang sudah seberapa jauh penanganan kasus ini oleh Unit Tipiter Sat reskrim Polres Bima Kota, pun kini terjawab. Mesy telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar sebulan silam setelah Polisi melakukan gelar perkara. Dan dalam kasus ini pula, Mesy sempat ditangkap dan kemudian diamankan selama 1x24 jam di Mapolres Bima Kota. Selanjutnya, Mesy dilepas dengan pertimbangan ancaman hukuman sesuai UU tentang ITE dibawah 5 tahun penjara. Kendati demikian, perkara ini masih terus bergulir di meja hukum.

Dan dalam kasus ini, Penyidik Unit Tipiter Polres Bima Kota diinformasikan telah menuntaskan pemberkasan tahap I. Tak hanya itu, berkas tahap I atas perkara ini diakui telah dilimpahkan kepada pihak Kejasaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. “Penyerahan berkas tahap I perkara ini kepada pihak Kejaksaan dilakukan beberapa hari lalu. Selanjutnya, kami harus menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan,” ungkap Kapolres Bima kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK kepada Visioner, Selasa (10/9/2019).

Dalam menanganani perkara ini, diakinya sedikitpun tak menemukan hambatan apa-apa. Mulai dari proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari umum maupun ahli serta tersangka, diakuinya berjalan aman dan lancar. “Penyidik menangani kasus ini secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Walikota Bima sebagai pihak pelapor, sampai deik ini belum mencabut laporanya. Ini mencerminkan bahwa penanganan kasus ini masih terus bergulir di meja hukum,” tandasnya.

Tahapan penanganan kasus Mesy Vs Walikota Bima ini adalah sama dengan kasus Agus Mawardy Vs Kapolres Bima Kota. Kedua kasus ini, diakuinya sama-sama berkaitan dengan perkara ITE. “Pelimpahan berkas tahap I perkara Agus Mawardy Vs Kapolres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan adalah lebih daulu dari perkaranya Aji Mesy Vs Walikota Bima. Pemberkasan tahap I dari dua perkara ini tealh diserahkan kepada pihak Kejaksaan,” ulas Hilmi.

Hilmi juga menerangkan, saat ini pihak juga sedang menangani laporan istri Walikota Bima yakni Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi Vs AM. Tak hanya itu, istri Walikota Bima juga telah melaporkan oknum berinisial JJ ke Mapolres Bima Kota. Kedua perkara ini, pun diakuinya sedang ditangani oleh Penyidik Unit Tipiter. “Bercermin dari perkara yang berkaitan dengan UU ITE tersebut, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap bijak, waspada dan berhati-hati dalam merggunakan Medsos. Sekali lagi, bijaklah dalam ber-Medsos, sebaliknya tentu saja akan berurusan dengan hukum,” imbuhnya. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.