Kantor PN Raba Bima dan Sebuah Rumah Dirusak Massa

Video Massa Mengamuk Terecam Video Amatir
Inilah Video Massa Mengamuk dan Merusak Sejumlah Fasilitas di PN Raba Bima (17/10/2019)

Visioner Berita Kota Bima-Kamis (17/10-2029) sekitar pukul 11.30 Wita, terjadi peristiwa pengrusakan terhadap kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima oleh ratusan massa. Amukan ratusan massa tersebut, telah merusak pot-pot bunga, kaca kantor PN Raba-Bima, kaca ruangan sidang dan sejumlah fasilitas lainya.

Hanya saja, tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun luka-luka pada peristiwa yang dinilai sangat memanas ini. Ratusan massa tersebut, dinilai dengan bebasnya mengamuk, sementara pegawai PN Raba-Bima berbondong-bondong lari mengamankan diri.

Akibat peristiwa tersebut, aparat gabungan yang melibatkan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kota Bima langsung turun ke lokasi untuk mengamanankan massa. Alhasil, massa berhasil diamankan dan situasi kondusif tercipta pada sekitar pukul 11.55 Wita Wita. Kemarahan massa, belum berakhir di stu. Massa yang dominan warga asal Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima ini, pulang ke Kendo dan kemudian merusak rumah mil Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson.

Peristiwa pengerusakan terhadap rumah milik Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson tersebut berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita itu, juga berhasil diredam oleh aparat gabungan dimaksud. Namun, situasi di Kendo hingga saat in dikabarkan masih berlangsungagak tegang, namun dinyatakan sudah kondusif sekitar pukul 15.20 Wita. Hanya saja selama kejadian tersebut berlangsung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka.

Liputan langsung sejumlah awak media di Bima melaporkan, massa mengamuk sejak di PN Raba Bima karena terdakwa kasus dugaan pembunuhan warga Kendo bernama Wawan Setiawan yakni Muhammad Takdir alasi teko alias Tekson divonis bebaqs oleh Majelis Hakim pada persidangan pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis pagi itu.

Saatb bereaksi di PN Raba Bima tersebut, massa menuding bahwa Majelis Hakim yang mevonis bebas Muhammad Takdir alias Tekson alias Teko telah masuk angin. Dan pada moment penuh ketegangan yang sempat terekam oleh video amatir berdurasi beberapa menit tersebut, massa mendesak pihak PN untuk mengeluarkan Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson untuk keluar. Sebab, saat massa mengamuk-Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson masih berada di dalam salah satu ruangan di PN Raba-Bima.

Massa kemudian menyesalkan Majelis Hakim yang memvonis bebas Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson. Karena menurut massa, unsur tindak pidana keterlibata Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson dalam kasus tersebut telah terpenuhi baik ditingka Penyidikan oleh pihak Polres Bima Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.

Masih dalam liputan sejumlah awak media, sidang pembacaan putusan kasus tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Cornelisen, SH yang dibantu oleh 4 orang Hakim anagota yaksi Muhammad Imam, Didi Mushartanto Dendodi dan dua orang lainya, JPU yakni Sahrulm, SH dan Pengacara terdakwa yakni H. Lubis, SH.

Bunyi putusan dalam kasus tersebut menjelaskan bahwa terdakwa atas nama Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson dinyatakan tidak bersalah dan segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan nama terdakwa. Atas putusan bebas tersebut, Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson langsung bersujud syukur di ruang sidang.

Secara terpisah, Humas PN raba Bima yakni YS Tanto, SH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa dalam kasus ini Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson divonis bebas oleh Majelis Hakim. Namun, ia mengaku bahwa rincian putusan bebas terhadap yang bersangkutan beelum diterimanya dari Majelis Hakim. Atas dasar itu, YS Tanto mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada Wartawan.

Hingga berita ini ditulis, JPU dalam kasus tersebut yakni Sahrul SH belum berhasil dikonfirmasi. Namun pada moment vonis bebas terhadap Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, JPU tersebut menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding.

Catatan tambahan, dalam kasus tersebut ada tiga saksi. Yakni Yasin, Qadri dan seorang ibu rumah tangga. Tiga saksi tersebut, sejak awal telah memberikan keterangan kepada Polisi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga rekonstruksi terkasus meninggalnya Wawan Setiawan. Dan tiga saksi ini pula, ikut memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung PN Raba-Bima. Dan daam kasus ini pula, Polisi menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni pakaian korban dan sebuah sepeda motor Yamaha N Max milik Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson yang menurut Yasin digunakan oleh Tekson mengangkut mayat korban hingga dan kemudian dibuang di ghunung, tepatnya di jalan ekonomi di wilayah Kelurahan Kendo saat itu. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.