Akhir Dari Sebuah Cerita, Pembunuh Muamar Diganjar Hukuman Seumur Hidup

            Inilah Moment Sidang Pembacaan Putusan Atas Kasus Pembuuhan Terhadap Mu'amar (12/11/2019)
Visioner Berita Kota Bima-Inilah akhir dari perjalanan penanganan kasus pelaku pembunuh Mu’amar Ramadhan-sebut saja Farhan Mustakim (warga asal Gilipanda Kelurahan Sarae Kota Bima). Setelah melewati serangkaian persidangan. Selasa (12/11/2019) merupakan moment persidangan pembacaan putusan atas peristiwa tergolong sadis dan bahkan menghebohkan Nusa Tenggara ini. Pada moment tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan memberikan ganjaran dalam bentuk hukuman seumur hidup terhada Farhan.

Liputan langsung sejumlah awak media pada moment tersebut melaporkan, sidang pembacaan putusan atas kasus ini dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan dimpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Erstanto W, SH, M.Hum yang dibantu oleh 2 orang hakim anggota (Didimus Hartanto D, SH dan Horas El Cairo Purba, SH, MH).

Sementara yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tersebut adalah Haerurrahman, SH. Masih dalam liputan langsung sejumlah awak media, pada persidangan yang berlangsug selama sekitar 45 menit tersebut, Farhan yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Agus Hardiyanto, SH terlihat kebanyakan menunduk.

Vonis seumur hidup yang dihadiahkan oleh Majelis Hakim terhadap Farhan, karena terbukti dan meyakinan melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban dan sangat meresahkan. Dan atas  vonis seumur hidup tersebut, tentu saja Farhan akan terus bermukim di dalam penjara selama hidupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Farhan yakni Agus Hardyanto, SH usau sidah putusan menyatakan tidak keberatan atas putusan seumur hidup yang dijauhkan oleh Majleis Hakim kepada klienya. Bahkan katanya, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Majelis Hakim sebelum Farhan divonis seumur hidup. Dan atas hal itu ujarnya, Farhan siap menerima konsekuensi dari perbuatanya. “Kami tidak keberatan, dan tak akan mengajukan banding,” sahut Agus Hardiyanto, SH kepada sejumlah awak media.

Catatan Visioner terkait kasus ini mengungkap, antara Farhan dengan korban berstatus sebagai sahabat. Keduanya membangun persahabatn sejak kecil hingga sebelum korban dibunuh secara sadis di sebuah rumah di lingkungan Lewi sape Kelurahan Sara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Farhan dengan tega membunuh sahabt akrabnya itu hanya karena alasan dendam karena diludahi dan dicerca dengan kata-kata kasar (itu pengakuan Farhan). Semetara dugaan bahwa tragedi pembunuhan itu dipicu oleh soal hubungan sesama jenis, pun dibantah oleh Farhan saat dibekuk oleh Polres Bima Kota.

Farhan pun mengaku, selama ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota sering didatangi oleh arwah Almarhum. Namun, Farhan tidak menjelaskan tentang apa saja yang yang terjadi selama didatangi oleh arwah Almarhum Mu’amar. Dan atas peristiwa itu, Farhan mengaku mengakui perbuatanya sekaligus menyesalinya.

Farhan Mustakim lahir dari keluarga yang tergolong berekonomi lemah. Ia dan kedua orang tuanya hidup di rumah yang sangat sederhana. Sebelum melakukan pembunuhan terhadap sahabat akrabnya itu, Farhan sesekali berporfesi sebagai penjaga warnet yang tak jauh dari rumahnya. Farhan dalam keseharianya, terlihat sebagai sosok yang sangat dingin. Namun ia diacap sebagai manusia tersadis oleh publik terutama warga di sekitarnya karena tega membunuh sahabatnya sendiri.

Kisah persahabatan antara Farhan dengan Mu’amar, sesungguhnya bukan hal baru di kalangan sahabat, rekan dan warga sekitar. Rokok sebatang pun diisapnya berdua, nasi sepiring opun dimakanya secara berdua. Namun, publik sontak saja kaget atas tragedi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang sahabat terhadap sahabat akrabnya sendiri ini.

Farhan dan Almarhum Mu’amar, pun merupakan salah satu pilar perjuangan yang ikut mengantarkan H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) menjadi Walikota Bima periode 2018-2023. Sejak awal proses Pilkada Kota Bima dimulai hingga Lutfi-Feri memenangkan Pilkada Kota Bima, euforia kemenangan dan keakraban Farhan dengan Almarhum Mu’amar pun terlihat nyata adanya. Namun, itu semuanya hanyalah kenangan sekaligus bahan cerita di sepanjang masa. Sebab, Mu’amar telah pergi untuk selamanya dan kini Farhan harus menerima hukuman seumur hidup dari Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Catatan lain paca terjadai pembunuhan sadis tersebut, Kota Bima sempat memanas dalam waktu sekitar hampir dua minggu. Keluarga dan sahabat korban sempat menggelar aksi sembari memblokir jalan raya dan ricuh di sekitar kantor Kelurahan Sarae. Tak hanya itu, saat itu ribuan warga asal Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima selaku keluarga korban sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Bima Kota.

Saat itu, mereka menuntut agar Farhan segera ditangkap. Farhan berhasil ditangkap oleh Buser Reskrim Polres Bima Kota dan kakinya dibobol dengan timah panas di wilayah Kabupaten Dompu setelah sekitar lebih dari seminggu korban dibunuh. Atas tertangkapnya Farhan, keluarga, sahabat, kerabat dan teman korban pun bersyukur serta memberikan apresiasi kepada Polres Bima Kota.

Singkatnya, rangkaian penanganan atas kasus ini telahn usai. Atas perbuatanya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Farhan. Inilah akhir dari sebuah cerita sadis, penanganan hukum yangb tergolong panjang dan melelahkan. Dan apa yang sedang dijalani oleh Farhan merupakan resiko dari tindakanya sendiri. Harapanya, semoga kasus ini menjadi pengalaman berharga bagi seluruh elemen masyarakat, dan tak seorangpun yang mampu terhindar dari hukuman manakala ia terlibat dalam kasus kejahatan.

Berguru dari kasus ini, setiap masalah tentu saja Negara telah menyediakan ruang bagi penyelesaian secara elegant. Yakni, diselesaikan secara musyawarah sesuai dengan tradisi dan budaya serta menuntaskanya melalui jalur hukum. Sementara main hakim sendiri, merupakan hal yang bertabrakan dengan ketentuan yang berlaku maupun nilia-nilai penting lain bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta Agama. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.