Dua Orang Pemabuk Setubuhi Siswi Kelas I SMA

Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK:Kedua Pelaku Sudah Ditangkap dan Mengakui Perbuatanya
ILUSTRASI, Dok:Google.com
Visioner Berita Kota Bima-Minggu pagi (15/12/2019) sekitar pukul 3.00 Wita, peristiwa memalukan terjadi di RT 03/01 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Dua orang pemabuk yakni Yani  (27) dan Anton (23) mensetubuhi siswi kelas I SMA-sebut saja Melati (bukan nama aslinya).

Korban disetubuhi di salah satu tempat yang tak jauh dari lokasi itu. Sebelum aksi bejat itu terjadi, dua pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk tersebut datang mengetuk pintu rumah panggung milik korban. Saat itu, korban sedang tidur dengan kakaknya yang bernama Aisyah. Karena mendengar pintu yang diketuk oleh kedua pelaku, korban langsung bergegas keluar dari kamar tidurnya. Dan pada saat itu pula, kedua pelaku memberitahukan kepada korban sedang dicari oleh kakaknya yang bernama Atun.

Bagitu korban membuka pintu rumah, kedua pelaku tersebut langsung menarik paksa korban dan kemudian dibawa ke salah satu rumah yang tak jauh dari lokasi itu. Di tempat itulah korban yang masih gadis diperlakukan secara tak senonoh alias disetubuhi secara bergiliran oleh kedua pelaku bejat dimaksud. Saat sebelum diperlakukan secara tak wajar, korban sempat memberontak dan hendak berteriak. Namun kedua pelaku langsung menyummbat mulut korban menggunakan kain sarung. Tak

Lagi-lagi korban hendak melakukan perlawanan, namun tak berdaya berhadapan dengan kekuatan kedua pelaku bejat dimaksud. Korban mengaku, yang pertama mensetubuhinya adalah Anton. Sementara saat, Yani bertugas menyumbat mulut dan memegang badan korban. Selanjutnya Yani bertugas menyumbat mulut dan memegang badan korban hingga tak berdaya, dan saat itu pula disetubuhi oleh Anton.

Usai memperlakukan korban secara tak lazim, Anton yang juga berstatus sebagai driver (supir) pada salah satu instansi Pemerintahan dan Yani langsung mendesak korban untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya, korban spontan saja menangis dihadapan kakanya yakni Aisyah. Saat itu pula, bertanya tentang apa alasan korban menangis.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK
Tak terima perlakuan bejat kedua pemabuk tersebut kepada adiknya, Aisyah menceritakan kejadian ini kepada semua keluarganya. Akibatnya, semua keluarga korban emosi. Pada Minggu pagi,  Yani dihakimi massa hingga babak belur. Usai menghakimi Yani, massa menghakimi Anton. Hanya saja, Anton tak terluka parah. Untuk saja, nyawa kedua pelaku bejat berhasil diselamatkan karena banyak pihak yang melerai aksi massa tersebut.


Setelah itu, kedua pelaku langsung diamankan di rumah Ketua RT setempat. Dan saat itu pula emosi massa menjadi reda. Selanjutnya, Minggu (15/12/2019) korban mendatangi SPKT Polres Bima Kota untuk mengadukan kejadian yang menimpanya. Setelah memberikan keterangan awal pada petugas SPKT, korban dibawa oleh petugas ke RSUD Bima untuk dilakukan visum. Kabarnya, korban telah divisu oleh pihak RSUD Bima. Hanya saja, hasil visumnya belum diserahkan kepada pihak Polres Bima Kota.

Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan dari SPKT ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Korban pun telah dimintai keteranganya oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh korban,” tandas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK kepada Visioner, Minggu (15/12/2019).

Pertanyaan apakah kedua pelaku bejat tersebut sudah dibekuk oleh Polisi atau sebaliknya, pun akhirnya terjawab. Tak butuh waktu lama, Buser Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Hilmi berhasil mkenangkap kedua pelaku. Kedua pelaku dibekuk pada minggu siang (15/12/2019) sekitar pukul 11.10 Wita. “Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Bima Kota. Batas waktu pengamanan terhadap pelaku adalah 1x24 jam. Selanjutnya, kedua pelaku akan diproses lebih lanjut,” tegas Hilmi.

Kasat Reskrim yang dikenal sangat bbaik dengan berbagai pihak termasuk wartawan ini menegaskan, dalam kasus ini kedua pelaku mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini, kedua pelakui diancam dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta sesuai ketentuan dalam pasal 81 UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Sebab, korbanya adalah anak dibawah umur

“Kasus ini sedang ditangani secara serius, Kedua pelaku belum ditahan, kecuali masih berstatus diamankan. Dan penanganan kasus ini belum masuk pada wilayah penyidikan. Sebab, masih ada proses, tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang harus dilewati. Intinya, kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan kini sedang diamankan di Mapolres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.