Dua Orang Pemabuk Setubuhi Siswi Kelas I SMA
Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK:Kedua Pelaku Sudah
Ditangkap dan Mengakui Perbuatanya
ILUSTRASI, Dok:Google.com |
Visioner Berita
Kota Bima-Minggu
pagi (15/12/2019) sekitar pukul 3.00 Wita, peristiwa memalukan terjadi di RT 03/01
Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Dua orang pemabuk yakni Yani (27) dan Anton (23) mensetubuhi siswi kelas I
SMA-sebut saja Melati (bukan nama aslinya).
Korban
disetubuhi di salah satu tempat yang tak jauh dari lokasi itu. Sebelum aksi
bejat itu terjadi, dua pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk tersebut datang mengetuk
pintu rumah panggung milik korban. Saat itu, korban sedang tidur dengan
kakaknya yang bernama Aisyah. Karena mendengar pintu yang diketuk oleh kedua
pelaku, korban langsung bergegas keluar dari kamar tidurnya. Dan pada saat itu
pula, kedua pelaku memberitahukan kepada korban sedang dicari oleh kakaknya
yang bernama Atun.
Bagitu
korban membuka pintu rumah, kedua pelaku tersebut langsung menarik paksa korban
dan kemudian dibawa ke salah satu rumah yang tak jauh dari lokasi itu. Di
tempat itulah korban yang masih gadis diperlakukan secara tak senonoh alias
disetubuhi secara bergiliran oleh kedua pelaku bejat dimaksud. Saat sebelum
diperlakukan secara tak wajar, korban sempat memberontak dan hendak berteriak.
Namun kedua pelaku langsung menyummbat mulut korban menggunakan kain sarung.
Tak
Lagi-lagi
korban hendak melakukan perlawanan, namun tak berdaya berhadapan dengan
kekuatan kedua pelaku bejat dimaksud. Korban mengaku, yang pertama
mensetubuhinya adalah Anton. Sementara saat, Yani bertugas menyumbat mulut dan memegang
badan korban. Selanjutnya Yani bertugas menyumbat mulut dan memegang badan
korban hingga tak berdaya, dan saat itu pula disetubuhi oleh Anton.
Usai
memperlakukan korban secara tak lazim, Anton yang juga berstatus sebagai driver
(supir) pada salah satu instansi Pemerintahan dan Yani langsung mendesak korban
untuk pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumahnya, korban spontan saja menangis
dihadapan kakanya yakni Aisyah. Saat itu pula, bertanya tentang apa alasan
korban menangis.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK |
Setelah
itu, kedua pelaku langsung diamankan di rumah Ketua RT setempat. Dan saat itu
pula emosi massa menjadi reda. Selanjutnya, Minggu (15/12/2019) korban
mendatangi SPKT Polres Bima Kota untuk mengadukan kejadian yang menimpanya.
Setelah memberikan keterangan awal pada petugas SPKT, korban dibawa oleh
petugas ke RSUD Bima untuk dilakukan visum. Kabarnya, korban telah divisu oleh
pihak RSUD Bima. Hanya saja, hasil visumnya belum diserahkan kepada pihak
Polres Bima Kota.
Kini
kasus tersebut sudah dilimpahkan dari SPKT ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima
Kota untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Korban pun telah
dimintai keteranganya oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Kasus
ini sudah dilaporkan secara resmi oleh korban,” tandas Kapolres Bima Kota
melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK kepada
Visioner, Minggu (15/12/2019).
Pertanyaan
apakah kedua pelaku bejat tersebut sudah dibekuk oleh Polisi atau sebaliknya,
pun akhirnya terjawab. Tak butuh waktu lama, Buser Reskrim Polres Bima Kota
dibawah kendali Hilmi berhasil mkenangkap kedua pelaku. Kedua pelaku dibekuk
pada minggu siang (15/12/2019) sekitar pukul 11.10 Wita. “Kini kedua pelaku
sudah kita amankan di Polres Bima Kota. Batas waktu pengamanan terhadap pelaku
adalah 1x24 jam. Selanjutnya, kedua pelaku akan diproses lebih lanjut,” tegas Hilmi.
Kasat
Reskrim yang dikenal sangat bbaik dengan berbagai pihak termasuk wartawan ini
menegaskan, dalam kasus ini kedua pelaku mengakui perbuatanya. Dalam kasus ini,
kedua pelakui diancam dengan hukuman maksimal 13 tahun penjara dan denda maksimal
Rp300 juta sesuai ketentuan dalam pasal 81 UU Perlindungan anak nomor 23 tahun
2002. Sebab, korbanya adalah anak dibawah umur
“Kasus ini sedang
ditangani secara serius, Kedua pelaku belum ditahan, kecuali masih berstatus
diamankan. Dan penanganan kasus ini belum masuk pada wilayah penyidikan. Sebab,
masih ada proses, tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang harus dilewati.
Intinya, kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan kini sedang diamankan di
Mapolres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda