Karena Setubuhi Siswi Kelas 1 SMA, Anton dan Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Anton DiketahuiBerprofesi Sebagai Supir Honorer Pada BPBD Kota Bima
Inilah Kedua Pelaku
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Anton dan Yani terhadap siswi kelas 1 SMA-sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) pada Minggu (16/12/2019), hingga kini masih menjadi trend topik khususnya di Bima.  Pertanyaan publik tentang siapa sesungguhnya si Anton, pun kini akhirnya terjawab.

Data yang diperoleh Visioner di Mapolres Bima Kota mengugkap, Anton merupaka deriver (supir) honorer pada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Bima, sementara Yani berstatus sebagai pengangguran. Kinerja polisi dalam menangani kasus ini tergolong cepat. Dari penyelidikan, kinistatus penangananya sudah naik kepenyidikan.

Kini Anton maupun Yani telah dinyatakan sebaai tesangka dan resmi ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. “Iya, keduanya telah ditahan secara resmi setelah penanganan kasusnyamemasuki wilayah penyifikan,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK kepada Visioner, Rabu (18/12/2019).

Kedua dinyatakan sebagai tersangka pada Selasa sore (17/12/2019). Gelar status tersangka bagi keduanya, diakuinya setelah Penyidik melakukan gelar perkara. “Unsur tindak pidana persetubuhan yang dilakuka oleh keduanyaterhadap melati telah terpenuhi. Selain adanya Barang Bukti (BB) berupa hasil visum dan keduanya mengakui perbuatanya, juga diperkuat oleh keterangan saksi yang telah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Maksudnya, itulah pertimbangan hukum bagi keduanya untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi,” tegas Hilmi.

Dalam kasus ini, Anton yang juga supir honorer pada BPBD Kota Bima Yani dijerat dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp300 juga sesuai ketentuan yang berlaku pada UU Perlindungan anak. Sebab yang disetubuhi oleh oleh Anton dan Yani adalah anak dibawah umur. “Penegakan supermasi hukum tanpa toleransi dalam kasus ini bersifat mutlak. Target penanganan kasus iniditingkat penyidikan tentu saja akan dipercepat,” janjinya.

Sementara soal SPDP terkait kasus ini, pun diakuinya telah dikirmkan kepada pihak Kejaksaan. Maka saat ini, Penyidik sedang fokus pada pemberkasan. “Tak ada kendala maupun tantangan yang sangat berarti dalam penanganan perkara ini. Semuanya berjalan dengan aman dan lancar. Do’akan saja agar penanganan kasus ini dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan daam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.