Karena Setubuhi Siswi Kelas 1 SMA, Anton dan Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Anton DiketahuiBerprofesi Sebagai Supir Honorer Pada
BPBD Kota Bima
Inilah Kedua Pelaku |
Visioner Berita
Kota Bima-Peristiwa
persetubuhan yang dilakukan oleh Anton dan Yani terhadap siswi kelas 1
SMA-sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) pada Minggu (16/12/2019), hingga
kini masih menjadi trend topik khususnya di Bima. Pertanyaan publik tentang siapa sesungguhnya
si Anton, pun kini akhirnya terjawab.
Data
yang diperoleh Visioner di Mapolres Bima Kota mengugkap, Anton merupaka deriver
(supir) honorer pada Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Bima, sementara
Yani berstatus sebagai pengangguran. Kinerja polisi dalam menangani kasus ini
tergolong cepat. Dari penyelidikan, kinistatus penangananya sudah naik
kepenyidikan.
Kini
Anton maupun Yani telah dinyatakan sebaai tesangka dan resmi ditahan di sel
tahanan Polres Bima Kota. “Iya, keduanya telah ditahan secara resmi setelah
penanganan kasusnyamemasuki wilayah penyifikan,” ungkap Kapolres Bima Kota
melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK kepada
Visioner, Rabu (18/12/2019).
Kedua
dinyatakan sebagai tersangka pada Selasa sore (17/12/2019). Gelar status
tersangka bagi keduanya, diakuinya setelah Penyidik melakukan gelar perkara. “Unsur
tindak pidana persetubuhan yang dilakuka oleh keduanyaterhadap melati telah
terpenuhi. Selain adanya Barang Bukti (BB) berupa hasil visum dan keduanya
mengakui perbuatanya, juga diperkuat oleh keterangan saksi yang telah dimintai
keteranganya oleh Penyidik. Maksudnya, itulah pertimbangan hukum bagi keduanya
untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi,” tegas Hilmi.
Dalam
kasus ini, Anton yang juga supir honorer pada BPBD Kota Bima Yani dijerat
dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp300 juga sesuai ketentuan yang
berlaku pada UU Perlindungan anak. Sebab yang disetubuhi oleh oleh Anton dan
Yani adalah anak dibawah umur. “Penegakan supermasi hukum tanpa toleransi dalam
kasus ini bersifat mutlak. Target penanganan kasus iniditingkat penyidikan
tentu saja akan dipercepat,” janjinya.
Sementara soal SPDP
terkait kasus ini, pun diakuinya telah dikirmkan kepada pihak Kejaksaan. Maka saat
ini, Penyidik sedang fokus pada pemberkasan. “Tak ada kendala maupun tantangan
yang sangat berarti dalam penanganan perkara ini. Semuanya berjalan dengan aman
dan lancar. Do’akan saja agar penanganan kasus ini dilimpahkan kepada pihak
Kejaksaan daam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Hilmi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda