Kisah Nyata Bunga dan Melati “Digarap” Bapak Asuh, Majid Dikerangkeng-Muncul “Nyanyian Bertema Oknum Aktivis”
ILUSTRASI Kasus Persetubuhan, Dok. Foto:google.com |
Korban
bernama Bunga mengaku, ia diduga diperlakukan secara tak lazim oleh bapak
asuhnya sejak tahun 2014, tepatnya di saat iya masih duduk dibangku kelas III
SMP hingga Juni tahun 2019 (Bunga berstatus sebagai Mahasiswi). Selama tinggal
bersama bapak asuhnya hingga sebelum peristiwa itu terkuak, Bunga mengaku bahwa
dirinya diduga hidup dalam tekananan dan juga ditengarai dibawah ancaman.
Dugaan
tersebut, yakni dalam bentuk bahwa terduga pelaku mengancam akan menyebarkan
video dan foto foto-foto tak senonoh jika Bunga keluar dari rumah bapak asuhnya
itu alias tinggal di tempat lain. Atas dugaan itu pula, Bunga akhirnya nunut
dan selanjutnya ditengarai masih diminta “melayani” bapak asuhnya tersebut
(terakhir pada Juni 2019).
Seiring
dengan perjalanan waktu, tahun 2019 itu pula Bunga mengikuti kegiatan Kampus
yakni pembekalan di Kabupaten Dompu. Selama pembekalan itu pula, Bunga tak lagi
tinggal di rumah bapak asuhnya baik yang di Kecamatan Langgudu maupun di
wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Dan
selanjutnya, pada suatu waktu Bunga dihadapkan dengan sebuah peristiwa yang
dinilai menyakitkan. Bentuknya, video dan foto-foto adegan tak lazimnya bersama
Majid praktis saja diduga telah disebarkan dan kemudian beredar. Awalnya, Bunga
mengaku mengetahuinya dari seseorang. Dan orang itu pulalah yang telah ia
jadikan sebagai saksi atas laporanya di Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Tentang
siapa yang mengedarkan video dan foto tersebut, hingga kini masih terus
diselidiki oleh pihak Polres Bima Kota. Demikian pula halnya dengan apa motif
dibalik penyebaran video dan foto tak senonoh itu. Catatan lain berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh Visioner mengungkap, Bunga merasa sangat terpukul
dan bahkan malu sejak video dan foto-foto itu beredar secara luas.
Visioner
terus mengikuti setiap perkembangan pasca video dan foto-foto ak lazim itu
beredar, termasuk perkembangan penanganan hukumnya oleh Unit PPA dan Tipidter
Sat Reskrim Polres Bima Kota. Baik sebelum maupun sedah melaporkan peristiwa
itu ke Mapolres Bima Kota, Bunga ditempatkan di tempat yang sangat aman oleh
pihak keluarganya. Salah satu tujuanya, lebih kepada menenangkan diri.
Seiring
dengan hal itu pula, pihak LPA Kabupaten Bima, Peksos Kabupaten Bima, KPAI dan
Dinas Pemberdayaan Perempean dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB dan Lembaga
lainya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, nampaknya tak tinggal diam.
Selain mengikuti sekaligus mengawasi proses penanganan hukum oleh pihak Polres
Bima Kota, juga terus melakukan kegiatan pemulihan kejiwaaan (trauma healing)
terhadap Bunga. Alhasil, kini kondisi kejiwaan Bunga terlihat berangsur-angsur
membaik. Namun demikian, hingga saat ini sejumlah Lembaga tersebut masih bersama
Bunga dan Melati yang juga ditengarai keras “digarap” oleh Majid.
Kini Majid TinggaL di Balik Jeruji Karena
Perbuatanya
A. Majid Sidik di Sel Tahanan Polres Bima Kota |
Penanganan
kasus dugaan kejahatan terhadap anak ini, hingga kini masih dilakukan oleh Unit
PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP
Haryo Tejo S.IK, SH menegaskan bahwa yang bersangkutan diancam dengan pasal
berlapis dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda sekitar Rp1
miliar. Terkait penanganan kasus yang diakui luar biasa ini, Polisi bekerja
secara objektif, profesional, bertanggungjawab dan terukur sesuai ketentuan
yang berlaku.
Kabar
lain yang diperoleh Visioner mengungkap, karena kasus ini pul nasib Majid
sebagai ASN ibarat “telur diujung tanduk”. Juga disebutkan bahwa ancaman
hukuman belasan tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan tersebut, dinilai
berpotensi besar bagi hilangnya lebel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini
masih melekat dalam diri Majid. Sementara penanganan yang bersifat khusus
dengan tujuan tertentu terhadap Majid dan isterinya yakni Siti Herlina (Kasek
pada salah satu SD di Kecamatan Langgudu), hingga kini masih dilakukan secara
serius oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bima.
Yang
tak kalah menariknya, Majid mengaku hanya “lima kali” berbuat tak senonoh
kepada Bunga. Dan hal itu katanya, dilakukan pada tahun 2019, bukan sejak 2014
sebagaimana pengakuan Bunga. Kata Majid, perbuatan tak lazim tersebut dilatari
oleh suka sama suka. Sementara menurut informasi sejumlah awak media
mengungkap, Bunga mengaku bahwa Majid melakukan hal tak pantas tersebut sejak
tahun 2014 (Bunga masih duduk di kelas III SPM) hingga tahun 2019 (Bunga
berstatus sebagai mahasiswi). Dan perbuatan tak senonoh itu, diduga sejak awal
Bunga dipaksa untuk melayani nafsu birahi bapak asuhnya itu (Majid).
Mirisnya,
adegan tak senonoh antara Bunga dengan bapak asuhnya itu didokumentasikan dalam
bentuk video dan foto menggunaka Handphone (HP). Dan yang tak kalah
menyedihkan, video dan foto itu sudah beredar luas baik di Medsos maupun di
dunia nyata. Kecurigaan publik bahwa bukan saja Bunga yang diperlakukan tak
lazim oleh Majid, pun sudah terjawab. Dari jejak penanganana kasus yang
dilaporkan oleh Bunga, Polisi pun berhasil mengungkap adanya korban lain yang
juga anak asuhnya Majid-sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya).
Sekedar
catatan penting, hingga saat ini Melati masih duduk dibangku SMA alias masih
dibawah umur. Keberhasilan Polisi di dalam mengungkap misteri ini, yang ini
diawali oleh pengembangan penanganan kasus atas laporan Bunga pada Unit PP Sat
Reskrim Polres Bima Kota. Alhasil, dari oleh TKP hingga gelar perkara dan
memastikan unsur tidak pidananya terpenuhi-akhirnya Majid ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota. Pun Kata
Kapolres Bima Kota, di dalam BAPnya Majid mengakui perbuatanya (“menggarap”) kedua
anak asuhnya tersebut.
Usut
punya usut, Bunga “digarapnya” di dua tempat. Yakni di rumahnya Majid di
Kecamatan Langgudu dan rumahnya yang lain di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda
Kota Bima. Sementara Melati, Kapolres Bima Kota menduga digarap oleh Majid di
rumahnya di Kecamatan Langgudu. “Ia mensetubuhi Melati yakni di TKP yakni di
rumahnya Majid di Kecamatan Langgudu. Majid mengakui, ia mensetubuhi Melati di
saat istrinya (Herlina) tak ada di rumahnya,” bebera Haryo Tejo.
Hingga Kini
Herlina Masih Diamankan
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH |
Kepada
sejumlah awak media belum lama ini, Herlina membenarkan bahwa dirinya hanya
satu kali mendokumentasikan adegan tak lazim antara suaminya dengan Bunga.
Sementara file foto adegan tak lazim antara suaminya dengan Bunga yang sudah
beredar luas, katanya bukan dirinya yang mendokumentasikanya. Dan Herlina juga
membantah dugaan keterlibatan dirinya yang menyebarkan video dan foto adegan
tak lazim antara suaminya dengan Bunga.
Sementara
menurut menurut informasi yang diperoleh sejumlah awak media, Herlina dan
suaminya diduga terlibat dalam kasus penyebaran viode dan foto adegan tak lazim
antara Majid dengan Bunga. Pasalnya, HP yang digunakan untuk memvideokan adegan
tak lazim suaminya dengan Bunga itu adalah miliknya. Namun kepada sejumlah awak
media, Herlina mengaku lupa soal merk HP yang digunakanya untuk itu. Sementara
kapan dirinya memvideokan adegan tak lazim suaminya dengan Bunga, Herlina
mengaku tidak ingat lagi.
Terkait
kasus dugaan penyebaran video dan foto tak lazim dimaksud, dinilai kian menarik
saja. Pada salah satu file foto yang beredar dan berhasil discreenshot, tertera
nama terduga pengirimnya yakni “Bpk Fani”. Tentang siapa yang pertama kali
menyebarkan dan kepada siapa penerima pertama Video dan foto yang disebarkan
itu, hingga kini masih didalami oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“HP milik Majid, Herlina dan Bunga telah kami sita untuk kepentingan penanganan
selanjutnya. Selain HP, juga ada satu unit Laptop yang juga ikut diamankan,”
terang Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo.
HP
dan Laptop tersebut, tentu saja dikirim ke Subdit 5 Cyber Crime Polda NTB. Kami
sudah minta bantuan ke Tim Cyber Crime Polda NTB untuk mengextrack kembali
file-file pada HP maupun Laptop dimaksud. “Doakan saja agar Tim Cyber Crime
Polda NTB mampu mengangkat kembali file-file yang ada di HP dan di Laptop itu,”
harapnya.
KUPT Dinas Dikpora Langgudu Sebut Nama Oknum Aktivis
KUPT Dinas Dikpora Kecamatan Langgudu, Drs. Hamdiah |
Dalam
pemberitaan yang dinilai sangat viral itu, Diduga AF meminta agar Hamdiah
memfasilitasi pertemuanya dengan Majid dan Herlina. Tujuanya kata Hamdiah,
diduga untuk menuntaskan permintaan AF. Pada pemberitaan yang sudah viral itu
pula, Hamdiah mengaku sempaty memfasilitasi pertemuan antara AF dengan kedua
terduga (Majid dan Herlina). Sayangnya, “esensi” dari pertemuan itu tak
membuahkan hasil. Selanjutnya, Hamdiah mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi.
Menyikapi
hal itu, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengaku bahwa saat ini pihaknya belum
bisa memberikan kepastian apakah AF akan dipanggil secara resmi untuk dimintai
keteranganya dalam kasus dugaan penyebaran video dan foto-foto dimaksud yang
sudah dilaporkan secara resmi oleh Bunga, dan kini masih ditangani secara
serius oleh Penyidik Tipidter setempat.
“Nama
AF yang disebut-sebut dalam kaitan itu, untuk sementara sedang kita dalami. Dan
korban pertama (Bunga) mengaku bahwa ia mendapatkan foto itu dari seorang
Aktivis. Bunga juga mengaku, foto itu didapatkan dari dia, dan informasi soal
foto itu juga diperolehnya dari dia. Dan akhirnya Bunga tahu bahwa fotonya
telah disebarkan. Intinya, hal tersebut sedang kita dalami. Dan apa motifnya,
tentu saja akan kami dalami pula. Yang pasti, sejak awal hingga saat ini
Penyidik masih bekerja secara serius dalam menangani dua perkara yang
dilaporkan itu,” sahutnya.
Diduga Pernah Mendatangi Pejabat-Publik Menanti Janji
Bupati-Wabup
Bupati-Wabup Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dahlan M. Noer |
Sejumlah
sumber terpercaya mengungkap, moment pertemuan antara pejabat tersebut dengan
Majid dan istrinya tak berlangsung lama. Selanjutnya, Majid dan istrinya
meninggalkan tempat pertemuan itu dengan mimik biasa-biasa saja. Pun kata
sumber ini, pejabat tersebut telah mengetahui terlebih dahulu adanya kasus itu
atas dasar adanya laporan dari pihak tertentu. Lebih jelasnya, pejabat tersebut
memperoleh informasi terkait kasus itu yakni beberapa hari sebelum Majid dan
istrinya mendatanginya.
Dan
dari data actual itu pula, menjadi acuan pejabat tersebut untuk berkoordinasi dengan
Bupati Bima dan instansi tersebut untuk segera merumuskan langkah-langkah kongkriet
dalam menyikapi kasus yang dinilai sangat memalukan sekaligus “menampar keras
wajah dunia pendidikan” khususnya di Kabupaten Bima oleh Majid dan istrinya
itu.
Singkatnya,
Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H.
Dachlan M. Noer telah memerintahkan pihak Inspektorat untuk menangani kasus
ini. Penanganan kasus ini oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bima bersifat khusus
dengan tujuan tertentu. Sementara itu, Bupati-Wakil Bupati Bima sama-sama berjanjinya
akan menyikapinya secara tegas sesuai aturan dan UU tentang Aparatur Sipil
Negara. “Pemerintah akan menyikapinya secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. (TIM VISIONER/BERSAMBUNG)
Tulis Komentar Anda