Kisah Nyata Bunga dan Melati “Digarap” Bapak Asuh, Majid Dikerangkeng-Muncul “Nyanyian Bertema Oknum Aktivis”

ILUSTRASI Kasus Persetubuhan, Dok. Foto:google.com
Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa nyata ini tercatat sebagai yang perdana di NTB. Yakni, dua orang anak asuh-sebut saja Bunga dan Melati (bukan nama sebenarnya) “digarap” oleh bapak asuh yang juga menjabat sebagai Pengawas Pendidikan SD di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima (A. Majid Sidik, S.Pd, M.Pd. Peristiwa “memalukan” yang baru terkuak di bulan Januari 2020 ini, hingga kini dinilai masih menjadi “momok” bagi publik khususnya di Bima.

Korban bernama Bunga mengaku, ia diduga diperlakukan secara tak lazim oleh bapak asuhnya sejak tahun 2014, tepatnya di saat iya masih duduk dibangku kelas III SMP hingga Juni tahun 2019 (Bunga berstatus sebagai Mahasiswi). Selama tinggal bersama bapak asuhnya hingga sebelum peristiwa itu terkuak, Bunga mengaku bahwa dirinya diduga hidup dalam tekananan dan juga ditengarai dibawah ancaman.

Dugaan tersebut, yakni dalam bentuk bahwa terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto foto-foto tak senonoh jika Bunga keluar dari rumah bapak asuhnya itu alias tinggal di tempat lain. Atas dugaan itu pula, Bunga akhirnya nunut dan selanjutnya ditengarai masih diminta “melayani” bapak asuhnya tersebut (terakhir pada Juni 2019).

Seiring dengan perjalanan waktu, tahun 2019 itu pula Bunga mengikuti kegiatan Kampus yakni pembekalan di Kabupaten Dompu. Selama pembekalan itu pula, Bunga tak lagi tinggal di rumah bapak asuhnya baik yang di Kecamatan Langgudu maupun di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Dan selanjutnya, pada suatu waktu Bunga dihadapkan dengan sebuah peristiwa yang dinilai menyakitkan. Bentuknya, video dan foto-foto adegan tak lazimnya bersama Majid praktis saja diduga telah disebarkan dan kemudian beredar. Awalnya, Bunga mengaku mengetahuinya dari seseorang. Dan orang itu pulalah yang telah ia jadikan sebagai saksi atas laporanya di Sat Reskrim Polres Bima Kota.  

Tentang siapa yang mengedarkan video dan foto tersebut, hingga kini masih terus diselidiki oleh pihak Polres Bima Kota. Demikian pula halnya dengan apa motif dibalik penyebaran video dan foto tak senonoh itu. Catatan lain berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Visioner mengungkap, Bunga merasa sangat terpukul dan bahkan malu sejak video dan foto-foto itu beredar secara luas.

Visioner terus mengikuti setiap perkembangan pasca video dan foto-foto ak lazim itu beredar, termasuk perkembangan penanganan hukumnya oleh Unit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Baik sebelum maupun sedah melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bima Kota, Bunga ditempatkan di tempat yang sangat aman oleh pihak keluarganya. Salah satu tujuanya, lebih kepada menenangkan diri.

Seiring dengan hal itu pula, pihak LPA Kabupaten Bima, Peksos Kabupaten Bima, KPAI dan Dinas Pemberdayaan Perempean dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB dan Lembaga lainya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, nampaknya tak tinggal diam. Selain mengikuti sekaligus mengawasi proses penanganan hukum oleh pihak Polres Bima Kota, juga terus melakukan kegiatan pemulihan kejiwaaan (trauma healing) terhadap Bunga. Alhasil, kini kondisi kejiwaan Bunga terlihat berangsur-angsur membaik. Namun demikian, hingga saat ini sejumlah Lembaga tersebut masih bersama Bunga dan Melati yang juga ditengarai keras “digarap” oleh Majid.

Kini Majid TinggaL di Balik Jeruji Karena Perbuatanya

A. Majid Sidik di Sel Tahanan Polres Bima Kota
Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap dua korban (Bungan dan Melati) yakni A. Majid Sidik, S.Pd, M.Pd-secara resmi telah “berpindah rumah”. Yakni dari Kecdamatan Langgudu Kabupaten Bima ke sel tahanan Polres Bima Kota. Majid yang juga disebut-sebut pernah menyandang predikat sebagai Pengawas teladan pada Dinas Dikpora Kecamatan Langgudu ini, secara resmi ditahan pada tanggal 20 Januari 2020.

Penanganan kasus dugaan kejahatan terhadap anak ini, hingga kini masih dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo S.IK, SH menegaskan bahwa yang bersangkutan diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. Terkait penanganan kasus yang diakui luar biasa ini, Polisi bekerja secara objektif, profesional, bertanggungjawab dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabar lain yang diperoleh Visioner mengungkap, karena kasus ini pul nasib Majid sebagai ASN ibarat “telur diujung tanduk”. Juga disebutkan bahwa ancaman hukuman belasan tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan tersebut, dinilai berpotensi besar bagi hilangnya lebel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini masih melekat dalam diri Majid. Sementara penanganan yang bersifat khusus dengan tujuan tertentu terhadap Majid dan isterinya yakni Siti Herlina (Kasek pada salah satu SD di Kecamatan Langgudu), hingga kini masih dilakukan secara serius oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bima.

Yang tak kalah menariknya, Majid mengaku hanya “lima kali” berbuat tak senonoh kepada Bunga. Dan hal itu katanya, dilakukan pada tahun 2019, bukan sejak 2014 sebagaimana pengakuan Bunga. Kata Majid, perbuatan tak lazim tersebut dilatari oleh suka sama suka. Sementara menurut informasi sejumlah awak media mengungkap, Bunga mengaku bahwa Majid melakukan hal tak pantas tersebut sejak tahun 2014 (Bunga masih duduk di kelas III SPM) hingga tahun 2019 (Bunga berstatus sebagai mahasiswi). Dan perbuatan tak senonoh itu, diduga sejak awal Bunga dipaksa untuk melayani nafsu birahi bapak asuhnya itu (Majid).

Mirisnya, adegan tak senonoh antara Bunga dengan bapak asuhnya itu didokumentasikan dalam bentuk video dan foto menggunaka Handphone (HP). Dan yang tak kalah menyedihkan, video dan foto itu sudah beredar luas baik di Medsos maupun di dunia nyata. Kecurigaan publik bahwa bukan saja Bunga yang diperlakukan tak lazim oleh Majid, pun sudah terjawab. Dari jejak penanganana kasus yang dilaporkan oleh Bunga, Polisi pun berhasil mengungkap adanya korban lain yang juga anak asuhnya Majid-sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya).

Sekedar catatan penting, hingga saat ini Melati masih duduk dibangku SMA alias masih dibawah umur. Keberhasilan Polisi di dalam mengungkap misteri ini, yang ini diawali oleh pengembangan penanganan kasus atas laporan Bunga pada Unit PP Sat Reskrim Polres Bima Kota. Alhasil, dari oleh TKP hingga gelar perkara dan memastikan unsur tidak pidananya terpenuhi-akhirnya Majid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota. Pun Kata Kapolres Bima Kota, di dalam BAPnya Majid mengakui perbuatanya (“menggarap”) kedua anak asuhnya tersebut.

Usut punya usut, Bunga “digarapnya” di dua tempat. Yakni di rumahnya Majid di Kecamatan Langgudu dan rumahnya yang lain di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima. Sementara Melati, Kapolres Bima Kota menduga digarap oleh Majid di rumahnya di Kecamatan Langgudu. “Ia mensetubuhi Melati yakni di TKP yakni di rumahnya Majid di Kecamatan Langgudu. Majid mengakui, ia mensetubuhi Melati di saat istrinya (Herlina) tak ada di rumahnya,” bebera Haryo Tejo.

Hingga Kini  Herlina Masih Diamankan

Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo, S.IK, SH
Sementara Herlina yang diduga ikut berperan mendokumentasikan adegan tak lazim suaminya dengan Bunga baik dalam bentuk Video maupun Foto, hingga kini masih diamankan di Rumas Susun (Rusun) Polres Bima Kota. Di salah satu kamar di Rusun itu, Herlina pun dalam pengawalan Polisi. Kasus dugaan keterlibatan Herlina dalam kaitan itu, hingga kini masih ditangani secara intensif oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kepada sejumlah awak media belum lama ini, Herlina membenarkan bahwa dirinya hanya satu kali mendokumentasikan adegan tak lazim antara suaminya dengan Bunga. Sementara file foto adegan tak lazim antara suaminya dengan Bunga yang sudah beredar luas, katanya bukan dirinya yang mendokumentasikanya. Dan Herlina juga membantah dugaan keterlibatan dirinya yang menyebarkan video dan foto adegan tak lazim antara suaminya dengan Bunga.

Sementara menurut menurut informasi yang diperoleh sejumlah awak media, Herlina dan suaminya diduga terlibat dalam kasus penyebaran viode dan foto adegan tak lazim antara Majid dengan Bunga. Pasalnya, HP yang digunakan untuk memvideokan adegan tak lazim suaminya dengan Bunga itu adalah miliknya. Namun kepada sejumlah awak media, Herlina mengaku lupa soal merk HP yang digunakanya untuk itu. Sementara kapan dirinya memvideokan adegan tak lazim suaminya dengan Bunga, Herlina mengaku tidak ingat lagi.  

Terkait kasus dugaan penyebaran video dan foto tak lazim dimaksud, dinilai kian menarik saja. Pada salah satu file foto yang beredar dan berhasil discreenshot, tertera nama terduga pengirimnya yakni “Bpk Fani”. Tentang siapa yang pertama kali menyebarkan dan kepada siapa penerima pertama Video dan foto yang disebarkan itu, hingga kini masih didalami oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. “HP milik Majid, Herlina dan Bunga telah kami sita untuk kepentingan penanganan selanjutnya. Selain HP, juga ada satu unit Laptop yang juga ikut diamankan,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo.

HP dan Laptop tersebut, tentu saja dikirim ke Subdit 5 Cyber Crime Polda NTB. Kami sudah minta bantuan ke Tim Cyber Crime Polda NTB untuk mengextrack kembali file-file pada HP maupun Laptop dimaksud. “Doakan saja agar Tim Cyber Crime Polda NTB mampu mengangkat kembali file-file yang ada di HP dan di Laptop itu,” harapnya.

KUPT Dinas Dikpora Langgudu Sebut Nama Oknum Aktivis

KUPT Dinas Dikpora Kecamatan Langgudu, Drs. Hamdiah
Kasus dugaan penyebaran video dan foto-foto tak lazim antara Majid dengan Bunga tersebut, juga diduga ikut menyeret nama seorang oknum aktivis Bima berinisial AF. Nama AF juga dinilai sangat viral di Medsos setelah diberitakan oleh sejumlah Media Online sebagaimana dibeberkan oleh KUPT Dinas Dikpora Kecamatan Langgudu, Drs. Hamdiah. Kepada awak media, Hamdiah menegarai bahwa AF mengancam akan menyebarkan foto dan video dimaksud jika uang sebesar Rp100 juta yang dimintanya tidak dipenuhi oleh terduga pelaku (Majid dan Herlina).

Dalam pemberitaan yang dinilai sangat viral itu, Diduga AF meminta agar Hamdiah memfasilitasi pertemuanya dengan Majid dan Herlina. Tujuanya kata Hamdiah, diduga untuk menuntaskan permintaan AF. Pada pemberitaan yang sudah viral itu pula, Hamdiah mengaku sempaty memfasilitasi pertemuan antara AF dengan kedua terduga (Majid dan Herlina). Sayangnya, “esensi” dari pertemuan itu tak membuahkan hasil. Selanjutnya, Hamdiah mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Menyikapi hal itu, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo mengaku bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah AF akan dipanggil secara resmi untuk dimintai keteranganya dalam kasus dugaan penyebaran video dan foto-foto dimaksud yang sudah dilaporkan secara resmi oleh Bunga, dan kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Tipidter setempat.

“Nama AF yang disebut-sebut dalam kaitan itu, untuk sementara sedang kita dalami. Dan korban pertama (Bunga) mengaku bahwa ia mendapatkan foto itu dari seorang Aktivis. Bunga juga mengaku, foto itu didapatkan dari dia, dan informasi soal foto itu juga diperolehnya dari dia. Dan akhirnya Bunga tahu bahwa fotonya telah disebarkan. Intinya, hal tersebut sedang kita dalami. Dan apa motifnya, tentu saja akan kami dalami pula. Yang pasti, sejak awal hingga saat ini Penyidik masih bekerja secara serius dalam menangani dua perkara yang dilaporkan itu,” sahutnya.  

Diduga Pernah Mendatangi Pejabat-Publik Menanti Janji Bupati-Wabup

Bupati-Wabup Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dahlan M. Noer
Masih soal Majid dan Herlina, beberapa saat setelah video dan foto adegan tak lazim  yang sudah beredar luas itu-Visioner pun berhasil mencium adanya “hal lain”. Yakni, Majid dan Herlina diduga mendatangi salah seorang pejabat. Ditengarai bahwa keduanya mendatangi seorang pejabat tersebut hanya untuk melaporkan tentang video dan foto-foto tak lazim tersebut yang sudah beredar secara luas baik di Medsos maupun di dunia nyata.

Sejumlah sumber terpercaya mengungkap, moment pertemuan antara pejabat tersebut dengan Majid dan istrinya tak berlangsung lama. Selanjutnya, Majid dan istrinya meninggalkan tempat pertemuan itu dengan mimik biasa-biasa saja. Pun kata sumber ini, pejabat tersebut telah mengetahui terlebih dahulu adanya kasus itu atas dasar adanya laporan dari pihak tertentu. Lebih jelasnya, pejabat tersebut memperoleh informasi terkait kasus itu yakni beberapa hari sebelum Majid dan istrinya mendatanginya.

Dan dari data actual itu pula, menjadi acuan pejabat tersebut untuk berkoordinasi dengan Bupati Bima dan instansi tersebut untuk segera merumuskan langkah-langkah kongkriet dalam menyikapi kasus yang dinilai sangat memalukan sekaligus “menampar keras wajah dunia pendidikan” khususnya di Kabupaten Bima oleh Majid dan istrinya itu.

Singkatnya, Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dachlan M. Noer telah memerintahkan pihak Inspektorat untuk menangani kasus ini. Penanganan kasus ini oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bima bersifat khusus dengan tujuan tertentu. Sementara itu, Bupati-Wakil Bupati Bima sama-sama berjanjinya akan menyikapinya secara tegas sesuai aturan dan UU tentang Aparatur Sipil Negara. “Pemerintah akan menyikapinya secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. (TIM VISIONER/BERSAMBUNG)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.