Terduga Mensetubuhi Keponakan Masih Kabur, Abuya Desak Kejar Sampai Dapat

Anggota Komisi VIII DPR RI, Drs. H. Zainul Arifin (Abuya)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum paman berinisial AK tewrhadap keponakanya yang masih dibawah umur-sebut saja Melati (bukan nama aslinya) di salah satu Desa di Kecamatan Sape Kabupaten Bima di penghujung tahun 2019, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayuga S.IK yang dimintai komentarnya menjelaskan, proses penanganan kasus ini masih terus berlanjut. Sejumlah saksi dan korban sudah di mintai keteranganya. Keterangan baik korban maupun saksi-saksinya termasuk istri terduga pelaku telah di BAP.

Hanya saja ujar Hilmi, hingga saat ini terduga pelaku belum diperiksa. Pasalnya, hingga sekarang terduga pelaku masih melarikan diri. Terkait hal itu, pihaknya juga belum mengetahui di mana keberadaan terduga pelaku. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melaporkan kepada pihaknya (Polisi). “Ya, sampai sekarang yang bersangkutan masih melarikan diri. Kendati demikian, kami masih terus mencari tahu keberadaan terduga pelaku,” terang Hilmi kepada Visioner, Jum’at (3/1/2020).

Untuk kepentingan penegakan hukum terkait kasus itu, Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil secara resmi terduga pelaku. Panggilan resmi untuk terduga pelaku, diakuinya dilaksanakan beberapa hari lalu dan diminta agar menghadap pada hari Senin (6/1/2020). “Surat panggilan tersebut sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Kami berharap agar terduga pelaku hadir untuk diperiksa di Unit PPA Polres Bima Kota,” imbuhnya.

Masih terkait kasus ini, Hilmi menghimbau agar terduga pelaku bersikap kooperatif. Jika masih melarikan diri tegasnya, tentu saja akan semakin memberat terduga pelaku itu sendiri. “Kami ingatkan agar terduga bersikap kooperatif. Jika tidak, tentu akan ada langkah-langkah hukum lainya yang akan kami tempuh. Sekali lagi, kami himbau agar terduga pelaku bersikap kooperatif,” desaknya.

Menyikapi kasus ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Gerindra yakni Drs. H. Zainul Arifin berbicara keras. Kepada Visioner, Politisi yang dikenal tegas yang juga mantan Bupati Bima ini mendesak aparat penegak agar mengejar pelaku sampai dapat. “Kejar dia sampai dapat, itu ketegasan saya selaku anggota Komisi VIII DPR RI yang juga membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegas Politisi yang akrab disapa Abuya ini.

Abuya juga menegaskan, mengejar terduga pelaku sampai dapat bukan saja menjadi tugas dan tanggungjawab aparat Kepolisian. Tetapi, hal itu juga menjadi bagian dari tugas dan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. “Jika masyarakat menemukan pelaku, silahkan segera dibawa ke Polisi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan jika masyarakat di manapun yang menemukan terduga pelaku, jangan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri adalah sama halnya dengan melanggar hukum,” imbuh Abuya.

Abuya menyatakan, dugaan maraknya kejadian kejahatan terhadap perempuan dan anak lebih kepada hilangnya terapan konsep Jujur dan Ikhlas seperti masa kepemimpinanya sebagai Bupati Bima. Waktu dirinya menjabat sebagai Bupati Bima, diakuinya kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak nyaris tak terdengar. “Untuk itu, saya berharap agar konsep Jujur dan Ikhlas di berbagai segi kehidupan manusia khususnya di Bima bisa diterapkan kembali,” pungkas Abuya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.