Terduga Mensetubuhi Keponakan Masih Kabur, Abuya Desak Kejar Sampai Dapat
Anggota Komisi VIII DPR RI, Drs. H. Zainul Arifin (Abuya) |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kasus
dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum paman berinisial AK tewrhadap
keponakanya yang masih dibawah umur-sebut saja Melati (bukan nama aslinya) di
salah satu Desa di Kecamatan Sape Kabupaten Bima di penghujung tahun 2019,
hingga kini masih ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima
Kota.
Kapolres
Bima Kota AKBP Haryo Tejo melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Hilmi
Manossoh Prayuga S.IK yang dimintai komentarnya menjelaskan, proses penanganan
kasus ini masih terus berlanjut. Sejumlah saksi dan korban sudah di mintai
keteranganya. Keterangan baik korban maupun saksi-saksinya termasuk istri
terduga pelaku telah di BAP.
Hanya
saja ujar Hilmi, hingga saat ini terduga pelaku belum diperiksa. Pasalnya,
hingga sekarang terduga pelaku masih melarikan diri. Terkait hal itu, pihaknya
juga belum mengetahui di mana keberadaan terduga pelaku. Oleh karena itu, bagi
masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera melaporkan
kepada pihaknya (Polisi). “Ya, sampai sekarang yang bersangkutan masih
melarikan diri. Kendati demikian, kami masih terus mencari tahu keberadaan
terduga pelaku,” terang Hilmi kepada Visioner, Jum’at (3/1/2020).
Untuk
kepentingan penegakan hukum terkait kasus itu, Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya
telah memanggil secara resmi terduga pelaku. Panggilan resmi untuk terduga
pelaku, diakuinya dilaksanakan beberapa hari lalu dan diminta agar menghadap
pada hari Senin (6/1/2020). “Surat panggilan tersebut sudah dilayangkan kepada
yang bersangkutan. Kami berharap agar terduga pelaku hadir untuk diperiksa di
Unit PPA Polres Bima Kota,” imbuhnya.
Masih
terkait kasus ini, Hilmi menghimbau agar terduga pelaku bersikap kooperatif.
Jika masih melarikan diri tegasnya, tentu saja akan semakin memberat terduga
pelaku itu sendiri. “Kami ingatkan agar terduga bersikap kooperatif. Jika
tidak, tentu akan ada langkah-langkah hukum lainya yang akan kami tempuh. Sekali
lagi, kami himbau agar terduga pelaku bersikap kooperatif,” desaknya.
Menyikapi
kasus ini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Gerindra yakni Drs. H. Zainul
Arifin berbicara keras. Kepada Visioner, Politisi yang dikenal tegas yang juga mantan
Bupati Bima ini mendesak aparat penegak agar mengejar pelaku sampai dapat. “Kejar
dia sampai dapat, itu ketegasan saya selaku anggota Komisi VIII DPR RI yang
juga membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak,” tegas Politisi yang akrab
disapa Abuya ini.
Abuya
juga menegaskan, mengejar terduga pelaku sampai dapat bukan saja menjadi tugas
dan tanggungjawab aparat Kepolisian. Tetapi, hal itu juga menjadi bagian dari
tugas dan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. “Jika masyarakat menemukan
pelaku, silahkan segera dibawa ke Polisi untuk diproses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Dan jika masyarakat di manapun yang menemukan terduga
pelaku, jangan main hakim sendiri. Sebab, main hakim sendiri adalah sama halnya
dengan melanggar hukum,” imbuh Abuya.
Abuya menyatakan, dugaan
maraknya kejadian kejahatan terhadap perempuan dan anak lebih kepada hilangnya
terapan konsep Jujur dan Ikhlas seperti masa kepemimpinanya sebagai Bupati
Bima. Waktu dirinya menjabat sebagai Bupati Bima, diakuinya kasus kejahatan
terhadap perempuan dan anak nyaris tak terdengar. “Untuk itu, saya berharap
agar konsep Jujur dan Ikhlas di berbagai segi kehidupan manusia khususnya di
Bima bisa diterapkan kembali,” pungkas Abuya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda